Senin, 02 Desember 2019

Arsip Sejarah Ormas Islam: Studi Kasus Penyelamatan Arsip Nadhlatul Ulama Dan Muhammadiyah

Abstract

This article discusses the archives saving of the Islamic organizations in Indonesia as part of
the historical development of Islamic syiar in Indonesia, which also shows the important role of
Muslims for the progress of the nation. The purpose of this research is to know the saving effort of
the archives conducted by two of the largest Islamic social organizations in Indonesia, namely NU
and Muhammadiyah. The research uses qualitative approach with case study method. The results
show that NU has begun rescue archives by submitting a static archive since 2014, although internal
efforts have been made since 1983, while Muhammadiyah has done so since 2012. Structurally, both
have specialized agencies whose task is related to this mission; Lakpesdam NU and the Library and
Information Council of Muhammadiyah.The Islamic organization archives are also managed by
competent human resources in the field supported by activist and intellectual leaders. Thus, it can be
concluded that this Islamic mass organization has shown serious concern in saving Islamic archives
through development of policy, plan and program procedure of archives.
Keywords: Archive saving; Organization of Islamic Societies

Abstrak
Artikel ini membahas tentang penyelamatan rekam jejak organisasi Islam di Indonesia sebagai
bagian bukti dari sejarah perkembangan syiar Islam di Indonesia, yang juga menunjukkan peran
penting umat Islam bagi kemajuan bangsa. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya
penyelamatan arsip yang tercipta di dua organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di Indonesia,
yakni NU dan Muhammadiyah. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif, dengan
metode studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa NU telah memulai penyelamatan arsip
dengan menyerahkan arsip statis sejak 2014, meskipun upaya internal telah dilakukan sejak 1983,
sementara Muhammadiyah telah melakukannya sejak 2012. Secara struktural ke duanya memiliki
lembaga khusus yang salah satu tugasnya berkaitan dengan misi ini, masing-masing adalah
Lakpesdam NU dan Majelis Pustaka dan Informasi Muhammadiyah. Kearsipan ormas Islam ini
juga dikelolah oleh SDM yang berkompeten di bidangnya dengan didukung oleh tokoh-tokoh aktivis
dan intelektual. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ormas Islam ini telah menunjukkan
perhatian serius dalam penyelamatan arsip keislaman melalui pengembangan kebijakan, rencana
dan prosedur program kearsipan.

Kata kunci: Penyelamatan arsip; Organisasi Kemasyarakatan Islam 



A. Pendahuluan
a. Latar Belakang
Umat Islam di Indonesia telah lama
berkembang melalui lahirnya kegiatankegiatan
dan organisasi kemasyarakatan/
kemanusiaan. Di bawah tekanan
penjajah kolonialis semakin menguatkan
para aktivis gerakan Islam dan gerakan
nasionalis untuk memimpin kesadaran
untuk bergerak melalui jaringan
masing-masing. Bisa dikatakan bahwa
kemunculan organisasi sosial Islam
memberikan akses terhadap kesadaran
untuk memperjuangkan diri dan umat
Islam sekaligus sebagai gerakan
kebangkitan nasionalisme.
Perkembangan organisasi
keagamaan di Indonesia adalah sejarah
yang sangat panjang dari waktu
sebelum kemerdekaan sampai dengan
era modern. Nottingham menyebutkan
organisasi keagamaan sebagai upaya
terorganisir untuk menyebarkan agama
baru, atau interpretasi baru terhadap
agama-agama yang ada. Agama Islam
berkembang baik secara lokal, nasional
maupun internasional. Beberapa
organisasi kemasyarakatan Islam
terbesar secara nasional maupun lokal
dengan fokus dan cakupan gerakan yang
beragam, yakni: Nahdlatul Ulama (NU),
Sarikat Islam (SI), Persatuan Tarbiyah
Islamiyah (PERTI), Majelis Ulama
Indonesia (MUI), Asosiasi Peningkatan
Pendidikan Islam (GUPPI), Majelis
Dakwah Islamiyah (MDI), Bahasa
Indonesia Dewan Masjid (DMI),
Asosiasi Intelektual Muslim Indonesia
(ICMI), Himpunan Mahasiswa Islam
(HMI), Serikat Mahasiswa Islam
Indonesia (PMII), Aisyiah, Muslimat
NU, dan sebagainya. Selain itu ada
juga organisasi Islam yang bergerak
di bidang dakwah dan pendidikan
lokal seperti: majelis taklim, yayasan
pendidikan islam, yayasan yatim, lembaga bimbingan dan konsultasi
keislaman, dan sebagainya.
Jalannya organisasi dalam
berbagai aspek kehidupan, tak terlepas
dari arsip. Hal ini karena manusia selalu
membutuhkan catatan atau rekaman
dalam berbagai aktivitas yang dilakukan
sebagai alat untuk kepentingan
administrasi, hukum dan pembuktian.
Sesuai dengan fungsinya, arsip dibuat
berdasarkan bisnis pokoknya, dan misi
dasar sebuah organisasi arsip adalah
memilih, melestarikan dan menyediakan
koleksi dalam perawatannya.
Arsip adalah dasar ingatan, tapi
kenangan tidak cukup diungkap jika
tidak diarsipkan. Jika dikaitkan dengan
masa kejayaan Islam, maka Khalifah
Umar bin Abdul Aziz (99-101 H) adalah
khalifah yang pertama kali menyadari
tertib arsip. Khalifah Umarlah yang
pertama kali melakukan pembenahan
administrasi di dunia Islam pada tahun
20 H, yang isinya adalah peraturan yang
berkaitan dengan kekayaan negara.
Pada saat itu Khalifah Umar menyadari
pentingnya kebutuhan akan catatan
pendapatan negara dan pengeluarannya.
Selain itu, terdapat kebutuhan mendesak
untuk mencatat siapa tentara yang
harus dibayar dalam pembukuan. Saat
itu pembukuan negara disebut sebagai
dokumentasi rahasia negara.3
Gerakan tertib arsip oleh Khalifah
Umar tersebut, dalam konteks saat ini
dapat dianggap sebagai Pencanangan
Gerakan Sadar Tertib Arsip sebagai
Pilar Akuntabilitas atau yang dikenal
dengans sebutan GETAR PIKAT
(Gerakan Sadar Tertib Arsip sebagai
Pilar Akuntabilitas) yang dikomandoi
dan disosialisasikan oleh Arsip Nasional
Republik Indonesia (ANRI). Gerakan ini
mulai diprogramkan sejak tahun 2017,
dimana institusi pendidikan, organisasi
kemasyarakatan, dan arsip institusi lokal
harus mengelola dan meyelamatkan
arsip yang dihasilkannya dengan sistem
yang baik.
2. Permasalahan
Kesadaran penyelamatan arsip
merupakan bagian yang terpenting bagi
organisasi dalam menyelamatkan aset
dan meningkatkan akuntabilitasnya.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh
pemerintah untuk menyerukan organisasi
bersama semua komponen masyarakat
lainnya termasuk individu agar arsip
yang tercipta dapat diselamatkan.
Hal ini disebabkan karena arsip dapat
mencerminkan sejarah panjang dari
suatu organisasi. Upaya pemerintah
tersebut tercermin dari terbitnya
Undang-Undang Kearsipan pada tahun
1971 Nomor 7 tentang Ketentuanketentuan
Pokok Kearsipan, yang
menyebutkan bahwa Arsip Nasional
(ANRI) wajib menyimpan, memelihara
dan menyelamatkan arsip yang berasal
dari Lembaga-lembaga Negara, Badanbadan
Pemerintah Pusat, badan-badan
swasta dan atau perorangan4. Kemudian
Undang-Undang mengenai kearsipan
ini diperbaharui pada tahun 2009.
Pembaharuan Undang-Undang
Kearsipan tahun 2009 dilatar
belakangi perluasan penyelamatan
arsip statis yang tercipta pada skala
nasional yang diterima dari lembaga
negara, perusahaan, organisasi
politik, organisasi kemasyarakatan
dan perseorangan.5 Dalam Undang-
Undang ini sudah mulai muncul kata
“organisasi kemasyarakatan”. Artinya
ANRI sebagai lembaga pembina sistem
kearsipan nasional sudah memikirkan
pengelolaan arsip yag berasal dari
organisasi kemasyarakatan. Termasuk
di dalamnya adalah organisasi
kemasyarakatan Islam, yakni Nahdlatul
Ulama (NU) dan Muhammadiyah. yang
menjadi fokus penelitian ini.
Kedua organisasi tersebut layak
dijadikan objek penelitian karena
merupakan dua oragnisasi besar yang
telah memiliki sejarah panjang yang
lahir dalam bentuk pemikiran-pemikiran
dan perannya dalam mencerahkan
kehidupan beragama, mencerdaskan dan
menyadarkan umat serta meningkatkan
harkat dan martabat bangsa. Disisi lain
kedua organisasi Islam tersebut memiliki
ciri khas tersendiri dalam menjalankan
visi misinya dalam berdakwah.
Muhammadiyah dalam berdakwah
diwujudkan dengan mengaktualisasikan
ajaran-ajaran Islam ke dalam kehidupan
yang konkret dengan membangun
sekolah guru, mendirikan balai
kesehatan, memelihara anak yatim,
memberdayakan orang-orang miskin
dengan memelihara, melatih bekerja dan
mencarikan mereka pekerjaan, mendidik
anak-anak dan pemuda-pemuda dalam
kepanduan Hizbul Wathan, mendirikan
ganisasi wanita dan lain-lain.6
Senada dengan Muhammadiyah,
Nadhlatul Ulama pada awal berdirinya
menitik beratkan perjuangannya di
bidang pendidikan berbasis pesantren,
dan berupaya mendirikan lembagalembaga
sosial dengan mendirikan
operasi sebagai salah satu contoh.7
Dari berbagai kegiatan yang dilakukan
oleh kedua organisasi Islam ini terlihat
adanya berbagai aset histori yang wajib
diselamatkan oleh pemerintah sebagai
khazanah perjalanan bangsa. Sebagai
bukti keseriusan pemerintah dalam hal
ini ANRI (Arsip Nasional Republik
Indonesia) menerbitkan Peraturan
Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor 7 tahun 2017 tentang
Gerakan Nasional Sadar Arsip. Gerakan
ini merupakan acuan bagi pencipta
arsip baik lembaga maupun organisasi
dalam melaksanakan tertib arsip yang
diwujudkan melalui aspek kebijakan,
organisasi, sumber daya kearsipan,
prasarana dan sarana, pengelolaan arsip
serta pendanaan kearsipan.8
Dengan adanya aturan-aturan
kearsipan sebagai payung hukum
pengelola arsip di atas, kedua
organisasi baik Muhammadiyah dan
Nadhlatul Ulama sejak tahun 1995
mulai menertibkan arsipnya dengan
menyerahkan penyimpanannya kepada
ANRI. Selain itu saat ini mereka mulai
memikirkan untuk mengakuisisi arsip
histori yang masih tersimpan pada
individu-individu para tokoh dari kedua
organisasi.
Berdasarkan pemikiran di atas,
maka pertanyaan penelitian ini adalah
bagaimanakah penyelamatan arsip
yang dilakukan Nahdlatul Ulama dan
Muhammadiyah sebagai organisasi
Islam terbesar dalam melestarikan
rekam jejak sejarahnya di Indonesia?
3. Tujuan dan Manfaat Penelitian
Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui upaya
penyelamatan arsip yang tercipta di
dua organisasi kemasyarakatan Islam
terbesar di Indonesia, yakni NU dan
Muhammadiyah. Adapun manfaat
penelitian ini sebagai berikut:
a. Memberi kontribusi pada masyarakat
mengenai khasanah arsip keislaman di
Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh
dua organisasi Islam tersebut di atas;
b.Memberikan informasi upaya
penyelamatan arsip organisasi Islam
di Indonesia;
c.Menjadi bagian dari sosialisasi
program pengembangan kearsipan
organisasi.
d. Tinjauan Literatur
Masyarakat dan organisasi
membuat dan menggunakan arsip
berhubungan dengan aktivitas atau
fungsi bisnis yang berkaitan dengan
dirinya. Oleh karenanya arsip dapat
dijadikan sebagai alat bukti kegiatan
dan antar hubungan (interrelationship).
Selain itu arsip sebagai alat informasi
yang berkaitan dengan asosiasi
masyarakat, organisasi, peristiswa dan
tempat kejadian.9 Dari pernyataan ini
dapat dikatakan bahwa yang dimaksud
dengan arsip adalah sesuatu yang tercipta
dari organisasi dan kemasyarakatan
yang memiliki nilai bagi individu,
organisasi atau kemasyarakatan.
Atau dapat dikatakan bahwa arsip
merupakan sesuatu yang memiliki nilai
keberlanjutan (records of continuing).10
Arsip yang bernilai seperti inilah yang
harus diselamatkan.
Penyelamatan arsip yang bernilai
tersebut sebagaimana dinyatakan oleh
Ellis (1993) bahwa beberapa arsip dari
aktivitas bisnis organisasi dilestarikan
dan diselamatkan karena nilai guna
keberlanjutan yang dimilikinya, baik
menyangkut individu, organisasi
dan nantinya akan bernilai guna bagi
masyarakat. Beberapa arsip tersebut
berfungsi di antaranya adalah:
a.Arsip dijadikan sebagai memori jangka
panjang, akses kepada pengalaman
yang telah lalu, keahlian dan
pengetahuan, serta perspektif sejarah;
b.Sebagai sebuah cara untuk mengakses
pengalaman orang lain;
c.Sebagai bukti atas hak-hak dan
kewajiban yang berkelanjutan;
d.Sebagai instrument kekuatan,
legitimasi dan akuntabilitas serta
memfasilitasi interaksi dan kohesi
sosial;
e.Sebagai sumber pemahaman dan
identifikasi diri, organisasi dan
masayarakat;
f.Sebagai sarana komunikasi nilai-nilai
politik, sosial dan kultural.11
Dari pengertian di atas dapat
dipahami bahwa arsip yang bernilai
kelanjutan yang wajib diselamatkan
terdapat pada sebuah organisasi.
Organisasi yang dimaksud dalam
penelitian ini adalah dua organisasi
Islam, Muhammadiyah dan Nadhlatul
Ulama.
Nahdlatul Ulama disingkat NU
berdiri pada 31 Januari 1926 yang
memiliki makna “Kebangkitan Para
Ulama”. Makna ini bermakna bahwa
NU didirikan oleh para ulama pengasuh
pondok pesantren yang di dalam
komunitas Islam mempunyai kesamaan
wawasan, pandangan, sikap dan
tatacara pemahaman, penghayatan dan
pengamalan ajaran Islam Ahlussunah
Wal-Jamaah, yakni sebuah paham yang
bersumber pada al-Qur’an, As-Sunnah,
Al-Ijma dan ak-Qiyas.12
Muhammadiyah didirikan oleh
Haji Ahmad Dahlan pada tahun 1912
dikampungnya Kauman, Yogyakarta.
Sebagai organisasi pembaharu yang
memiliki semboyan gerakan amar ma’ruf
nahi munkar kembali kepada Al-Qur’an
dan Sunnah (al-ruju ila Al-Qur’an wa
Al-Sunnah), Muhammadiyah bergerak
dengan membuka sekolah-sekolah yang
bertujuan mengubah mindset masyarakat
saat dengan dengan tindakan nyata yakni
dengan mendirikan amal usaha. Konsep
ini berakar dari pemikiran KH. Ahmad
Dahlan yang mengajarkan untuk berbuat
bukan berpikir.13
Sejauh ini penulis tidak mendapatkan
kajian terdahulu mengenai penyelamatan
arsip sejarah organisasi kemasyarakatan
Islam. Penelitian terkait hanya
menyangkut penyelamatan arsip negara
dan sub-unit kerja perguruan tinggi.
5. Metodologi Penelitian
Tulisan ini didasari pada penelitian
penulis yang menggunakan pendekatan
kualitatif yang berangkat dari masalah
untuk melihat fenomena secara lebih luas
dan mendalam sesuai apa yang terjadi
dan berkembang pada situasi sosial yang
diteliti.14 Metode yang digunakan adalah
studi kasus, di mana peneliti menyelidiki
secara cermat suatu program, peristiswa,
aktivitas, proses atau sekelompok
individu.15
Pengumpulan data dilakukan dengan
cara observasi, wawancara semi
terstruktur dengan beberapa manager
arsip atau pengelola arsip di kantor
Gedung Dakwah Pimpinan Pusat
Muhammadiyah Jakarta dan kantor
Pimpinan Besar Nahdlatul Ulama di
Jakarta, sertra para tokoh yang memiliki
wewenang dalam merumuskan
kebijakan dalam pengelolaan arsip statis
di kedua organisasi tersebut. Penulis
melaksanakn kegiatan riset di Jakarta
dengan mempertimbangkan bahwa
kegiatan pengelolaan arsip secara khusus
banyak dilakukan di kantor sekretariat
yang berada di Jakarta sebagai pusat
organisasi atau perwakilannya. Para
informan juga beraktivitas pada
kantor tersebut. Selain itu penulis
juga mewawancarai tokoh-tokoh pada
organisasi NU maupun Muhammadiyah
yang dinilai memiliki gagasan dan
gerakan nyata, baik secara individu
maupun secara organisatoris, dalam
kegiatan penyelamatan arsip penting
organisasinya. Dalam melakukan
wawancara ini peneliti mendengarkan
secara teliti dan mencatat apa yang
dikemukakan informan.16
Dalam menganalisa dan
menyajikan data, peneliti melakukan
pengolahan data, membaca keseluruhan
dan mencatat data yang diperoleh,
menganalisi dengan memberikan kode,
melakukan penarikan kesimpulan,
mengkaji literatur dan membuat
kesimpulan, saat data dilapangan sudah
mencapai titik jenuh.17
B. Pembahasan
1. NU dan Muhammadiyah; Aktivitas
dan Jenis Arsip yang dihasilkannya
Gerak laju organisasi
kemasyarakatan Islam di Indonesia
merupakan sebuah fenomena menarik
dan penting untuk dikaji, mengingat
nahwa hal ini merepresentasikan
kondisi mayoritas masyarakat muslim
di Indonesia. Organisasi Islam dalam
dinamikanya menjadi kekuatan sosial
politik yang diperhitungkan. Dari kajian
aspek sejarah, kehadirannya merupakan
sebuah aset dasar dalam perubahan
negara dan bangsa bersama lahirnya
berbagai organisasi lainnya seperti
Syarikat islam, Syarikat Dagang Islam,
dan lain-lain yang berjuang bersama
sejak masa pra-kemerdekaaan.
Lahirnya organisasi Islam tidak
lepas dari peran para ulama, seperti
misalnya KH. Ahmad Dahlan dan
KH. Fahruddin sebagai tokoh pendiri
Muhammadiyah dan KH. Hasyim
Asy’ari sebagai pendiri Nahdlatul
Ulama. Kedua organisasi Islam ini
memiliki kesamaan yang cukup besar
yakni melakukan pembaharuanpembaharuan
untuk kembali kepada Al-
Qur’an dan As-Sunnah. Caranya adalah
dengan mendirikan dan memajukan
lembaga pendidikan agama, memahami
pengertian agama dan hidup berdasarkan
agama.
Dengan demikian maka dalam
memahami organisasi Islam dan
arsipnya, maka tidak terlepas dari
sejarah pendiri tokohnya, pemikirannya
serta hasil produk kegiatannya. Dalam
bab “Getting Organised”, Anne-
Marie Schwirtlich menyatakan bahwa
archives are those records of social and
organisational activity preserve because
of their continuing value.18 Jadi arsip
aktivitas organisasi kemasyarakatan
yang harus diperhatikan dengan sangat
seksama pelestarian dan keselematannya
adalah yang mempunyai nilai
kontinuitas (keberlangsungan). Hal ini
dapat digambarkan sebagai produkproduk
arsip yang tercipta (dibuat atau
diterima) sebagai bukti keberadaan dari
organisasi ini.
Sampai akhir tahun 2000,
jaringan organisasi Nahdlatul Ulama
(NU) meliputi: 31 Pengurus Wilayah,
339 Pengurus Cabang, 12 Pengurus
Cabang Istimewa, 2.630 Majelis
Wakil Cabang dan 37.125 Pengurus
Ranting.19 Selain itu dalam tubuh NU
juga terdapat 18 lembaga sebagai
perangkat departementasi organisasi
NU yang berfungsi sebagai pelaksana
kebijakan NU, berkaitan dengan
kelompok masyarakat tertentu dan/atau
yang memerlukan penanganan khusus.
Lembaga-lembaga tersebut adalah :
• Lembaga Dakwah Nahdlatul
Ulama (LDNU), yang bertugas
melaksanakan kebijakan NU di
bidang pengembangan agama Islam
yang menganut faham Ahlussunnah
wal Jamaah.
• Lembaga Pendidikan Maarif
Nahdlatul Ulama (LP Maarif NU)
yang bertugas melaksanakan
kebijakan NU di bidang pendidikan
dan pengajaran formal.
• Rabithah Ma’ahid al Islamiyah
Nahdlatul Ulama disingkat RMI
NU, bertugas melaksanakan
kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang
pengembangan pondok pesantren
dan pendidikan keagamaan.
• Lembaga Perekonomian Nahdlatul
Ulama (LPNU) bertugas
melaksanakan kebijakan NU di
bidang pengembangan ekonomi
warga NU.
• Lembaga Pengembangan Pertanian
Nahdlatul Ulama disingkat LPPNU,
bertugas melaksanakan kebijakan
NU di bidang pengembangan dan
pengelolaan pertanian, kehutanan
dan lingkungan hidup.
• Lembaga Kemaslahatan Keluarga
Nahdlatul Ulama (LKKNU),
bertugas melaksanakan kebijakan
NU di bidang kesejahteraan keluarga,
sosial dan kependudukan.
• Lembaga Kajian dan Pengembangan
Sumberdaya Manusia Nahdlatul
Ulama disingkat LAKPESDAM
NU, bertugas melaksanakan
kebijakan NU di bidang pengkajian
dan pengembangan sumber daya
manusia.\
• Lembaga Penyuluhan dan Bantuan
Hukum Nahdlatul Ulama disingkat
LPBHNU, bertugas melaksanakan
pendampingan, penyuluhan,
konsultasi, dan kajian kebijakan
hukum.
• Lembaga Seni Budaya Muslimin
Indonesia NU (LESBUMI NU),
bertugas melaksanakan kebijakan
Nahdlatul Ulama di bidang
pengembangan seni dan budaya.
• Lembaga Amil Zakat, Infaq dan
Shadaqah NU disingkat LAZISNU,
bertugas menghimpun, mengelola
dan mentasharufkan zakat dan
shadaqah kepada mustahiqnya.
• Lembaga Waqaf dan Pertanahan
NU disingkat LWPNU, bertugas
mengurus, mengelola serta
mengembangkan tanah dan bangunan
serta harta benda wakaf lainnya
milik NU.
• Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul
Ulama disingkat LBMNU, bertugas
membahas masalah-masalah
maudlu’iyah (tematik) dan waqi’iyah
(aktual) yang akan menjadi
Keputusan Pengurus Besar NU.
• Lembaga Ta’mir Masjid Nahdlatul
Ulama disingkat LTMNU, bertugas
melaksanakan kebijakan NU
di bidang pengembangan dan
pemberdayaan Masjid.
• Lembaga Kesehatan Nahdlatul
Ulama disingkat LKNU, bertugas
melaksanakan kebijakan NU di
bidang kesehatan.
• Lembaga Falakiyah Nahdlatul
Ulama disingkat LFNU, bertugas
mengelola masalah ru’yah, hisab dan
pengembangan ilmu falak.
• Lembaga Ta’lif wan Nasyr Nahdlatul
Ulama disingkat LTNNU, bertugas
mengembangkan penulisan,
penerjemahan dan penerbitan kitab/
buku serta media informasi menurut
faham Ahlussunnah wal Jamaah.
• Lembaga Pendidikan
Tinggi Nahdlatul Ulama disingkat
LPTNU, bertugas mengembangkan
pendidikan tinggi NU.
• Lembaga Penanggulangan Bencana
dan Perubahan Iklim Nahdlatul
Ulama disingkat LPBI NU, bertugas
melaksanakan kebijakan NU dalam
pencegahan dan penanggulangan
bencana serta eksplorasi kelautan.20
Selain itu dalam struktur organisasi
NU juga terdapat Badan Otonom yakni
perangkat organisasi NU yang berfungsi
melaksanakan kebijakan NU yang
berkaitan dengan kelompok masyarakat
tertentu dan beranggotakan perorangan.
Badan Otonom dikelompokkan dalam
kategori Badan Otonom berbasis
usia dan kelompok masyarakat
tertentu, dan Badan Otonom berbasis
profesi dan kekhususan lainnya.
Badan otonom yang pertama
sangat dikenal masyarakat dengan
berbagai kiprah gerakannya yang
bersifat strategis. Jenis Badan Otonom
berdasarkan kelompok usia dan
kelompok masyarakat tertentu tersebut
adalah:
• Muslimat Nahdlatul Ulama disingkat
Muslimat NU untuk anggota
perempuan NU.
• Fatayat Nahdlatul Ulama disingkat
Fatayat NU untuk anggota perempuan
muda NU berusia maksimal 40
(empat puluh) tahun.
• Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul
Ulama disingkat GP Ansor NU untuk
anggota laki-laki muda NU yang
maksimal berusia 40 (empat puluh)
tahun.
• Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama
disingkat IPNU untuk pelajar dan
santri laki-laki NU yang maksimal
berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun.
• Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama
disingkat IPPNU untuk pelajar dan
santri perempuan Nahdlatul Ulama
yang maksimal berusia 27 (dua puluh
tujuh) tahun.
• Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia disingkat PMII untuk
mahasiswa Nahdlatul Ulama yang
maksimal berusia 30 (tiga puluh)
tahun.21
Sumber: Dokumen/ Arsip Koleksi
Perpustakaan PBNU
Jenis badan otonom berbasis
profesi dan kekhususan lainnya juga
terstruktur pada organisasi NU yakni:
Jam’iyyah Ahli Thariqah Al-Mu’tabarah
An-Nahdliyyah disingkat JATMAN
untuk anggota NU pengamal tharekat
yang mu’tabar; Jam’iyyatul Qurra Wal
Huffazh disingkat JQH, untuk anggota
NU yang berprofesi Qori/Qoriah
dan Hafizh/ Hafizhah; Ikatan Sarjana
Nahdlalul Ulama disingkat ISNU
adalah Badan Otonom yang berfungsi
membantu melaksanakan kebijakan
NU pada kelompok sarjana dan kaum
intelektual; Serikat Buruh Muslimin
Indonesia disingkat SARBUMUSI untuk
anggota NU yang berprofesi sebagai
buruh/karyawan/tenaga kerja; Pagar
Nusa untuk anggota Nahdlatul Ulama
yang bergerak pada pengembangan seni
bela diri; Persatuan Guru Nahdlatul
Ulama disingkat PERGUNU untuk
anggota NU yang berprofesi sebagai
guru dan atau ustadz; Serikat Nelayan
Nahdlatul Ulama untuk anggota NU
yang berprofesi sebagai nelayan;
dan Ikatan Seni Hadrah Indonesia
Nahdaltul Ulama disingkat ISHARINU
untuk anggota NU yang bergerak
dalam pengembangan seni hadrah dan
shalawat.22
Arsip yang tercipta dalam
organisasi dapat timbul dalam berbagai
media seperti kertas, bentuk mikro,
film, pita magnetik, video, ataupun
rekaman suara, dalam bentuk surat, file
kertas, register, peta, foto, kaset video,
pangkalan data terkomputerisasi dan
surat elektronik.23
Pada organisasi Muahmmadiyah
terdapat beberapa majelis pembantu
pimpinan persyarikatan yakni: Majelis
Tarjih dan Tajdid, Majelis Tabligh,
Majelis Pendidikan Tinggi, Majelis
Pendidikan Dasar dan Menengah,
Majelis Pendidikan Kader, Majelis
Pelayanan Sosial, Majelis Ekonomi dan
Kewirausahaan, Majelis Pemberdayaan
Masyarakat, Majelis Pembina Kesehatan
Umum, Majelis Pustaka dan Informasi,
Majelis Lingkungan Hidup, Majelis
Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Majelis
Wakaf dan Kehartabendaan.24 Selain itu
juga terdapat beberapa lembaga yakni:
• Lembaga Pengembangan Cabang
dan Ranting
• Lembaga Pembina dan Pengawasan
Keuangan
• Lembaga Penelitian dan
Pengembangan
• Lembaga Penanganan Bencana
• Lembaga Zakat Infaq dan Shodaqqoh
• Lembaga Hikmah dan Kebijakan
Publik
• Lembaga Seni Budaya dan Olahraga
• Lembaga Hubungan dan Kerjasama
International25
Dalam organisai Muhammadiyah
juga terdapat beberapa organisasi
otonom dengan bebragai aktivitas dan
cakupan kerja yakni: Aisyiah, Ikatan
Pelajar Muahmmadiyah (IPM), Ikatan
Mahasiswa Muhammadiyah (IMM),
Hizbul Wathan, tapak Suci, Pemuda
Muhammadiyah dan Nasyiatul Aisyiah
(NA). Muhammadiyah juang memiliki
beberapa jenis amal usaha di bidang
pensisikan, rumah sakit dan sosial.
Berbagai lembaga/unit yang
terdapat pada organisasi di atas, akan
terlihat arsip yang diasumsikan bernilai
sejarah. Namun disisi lain. perhatian
masyarakat terhadap arsipnya sendiri
hingga komitmen untuk menyelamatkan
arsip organisasi dan berujung pada
terpeliharanya arsip negara masih
merupakan pekerjaan rumah yang belum
selesai.
Kalangan organisasi
kemasyarakatan misalnya, arsip sejarah
tokoh-tokoh penting dan karya-karyanya
disinyalir masih tersebar dan belum
terakuisisi dan terpeihara dengan baik.
Hal ini harus segera ditindaklanjuti
karena dalam khasanah arsip itulah dapat
dikenali dan dikonstruksi kembali sejarah
kemajuan umat Islam melalui organisasi
kemasyarakatannya. Organisasi yang
ingin memajukan kehidupan umat dan
bagsanya memerlukan arsip sebagai
bahan dalam mengambil keputusan dan
bukti akuntabilitas gerakannya.
2. Pelestarian Arsip di Nahdlatul Ulama
dan Muhammadiyah
Dalam mengkaji penyelamatan
arsip, peneliti mengacu pada pendapat
yang dikemukakan oeh Anne-Marie
Schwirtlich, dimana disebutkan bahwa
hal yang terpenting dalam merancang
kebijakan arsip dengan menjawab 3
pertanyaan, yakni, berkenaan dengan
pengembangan kebijakan, keaslian dari
arsip dan pengembangan sumber daya
kearsipan sebagai tonggak berjalannya
program penyelamatan arsip26
1).Pengembangan Kebijakan, Rencana
dan Prosedur Program Arsip
Kebijakan penyelamatan arsip
statis Muhammadiyah telah dimulai sejak
adanya kesepakatan kerjasama antara
Pimpinan Pusat Muhammdiyah dengan
ANRI sejak tahun 1995. Sejak itu ANRI
telah menyimpan ribuan arsip milik
Muhammadiyah berupa surat keputusan,
foto kegiatan tokoh Muhammadiyah,
himbauan dan lain-lain yang pernah
dikeluarkan PP Muhammadiyah sejak
tahun 1912 – 1989.
Pada MoU tahun 2012 kesepakatan
diperluas hingga mencakup pembinaan
sistem pengelolaan arsip, akuisisi
arsip, preservasi arsip, akses arsip, dan
kegiatan-kegiatan lain yang disepakati
oleh ke dua pihak selama tiga tahun.
Melalui MoU ini dapat menambah
khazanah arsip Muhammadiyah periode
1912 – 2012 sehingga memungkinkan
masyarakat umum dapat mengetahui
peranan tokoh Muhammadiyah terdahulu
melalui akses arsip kemuhammadiyahan
di layanan arsip ANRI.27
Secara internal arsip statis
Muhammadiyah juga dikelola secara
khusus dalam sebuah lembaga yang
relatif baru berdiri yakni di Pusat
Studi Muhammadiyah dan Museum
Muhammadiyah, yang bertempat di
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
(UMY) yang berfungsi sebagai pusat
repositori Muhammadiyah. Selain
itu arsip publik kemuhammadiyahan
juga diakuisisi di Pimpinan Pusat
(PP) Muhammadiyah, baik di
Yogyakarta maupun Gedung Dakwah
Muhammadiyah di Jakarta. Pada ormas
ini arsip dikelola dan dilayankan oleh
unit layanan perpustakaan. Perpustakaan
secara khusus mengakuisisi arsip berupa
terbitan Muhammadiyah dalam berbagai
bentuk.
Secara struktural organisasi ini
memiliki bidang khusus yang menangani
pengembangan layanan informasi dan
pustaka yakni Majelis Pustaka dan
Informasi, yang dikembangkan dari
tingkat pusat hingga daerah pada tingkat
Kabupaten/Kota. Majelis ini memiliki
beragam program kerja yang cukup
komprehensif di bidang kearsipan,
khususnya melalui Divisi Museum dan
Kearsipan.
Beberapa kegiatan tersebut antara lain
adalah penguatan aktivitas digitalisasi
arsip dan dokumen Muhammadiyah;
penataan sistem dokumentasi dan
pengarsipan terhadap berbagai
karya, baik internal dan eksternal;
penyusunan panduan pengelolaan
arsip statis dan dinamis persyarikatan;
penyusunan desain dan pengelolaan
museum Muhammadiyah; kajian
dan bedah arsip muktamar dari masa
ke masa; pendampingan pengelolaan
arsip di Kantor PWM oleh kantor
Arsip di Propinsi; penelusuran arsip
persyarikatan; penyerahan arsip statis
secara berkala ke ANRI; pendirian
museum/ memorabilia atau pusat
informasi Muhammadiyah; pembaharuan
nota kesepahaman dan perjanjian
kerjasama antara Muhammadiyah
dengan ANRI; penyediaan database
kemuhammadiyahan; mendirikan dan
mengembangkan Muhammadiyah
corner; serta menggiatkan penulisan
sejarah lokal Muhammadiyah28
Pada ormas NU kebijakan
penyelamatan arsip didasari pada MoU
antara PBNU dan ANRI. PBNU pada
tahun 2014 telah menyerahkan arsip
statis sebanyak 47 boks arsip NU.
Salah satu subjek yang diserahkan
adalah arsip tentang Gus Dur, baik
dalam kapasitasnya sebagai Presiden RI
ke-4 maupun sebagai tokoh NU. Arsip
NU kini tengah ditingkatkan menjadi
arsip inventaris. Dengan kelengkapan,
kerapian katalog, dan klasifikasi, peran
penting kesejarahan NU tampak utuh
bagi mereka yang menulis NU.
Secara struktural, pada organisasi
NU terdapat lembaga kajian dan
Pengembangan SDM NU (Lakpesdam
NU) yang bertugas melaksanakan
kebijakan NU di bidang pengkajian dan
pengembangan SDM. Sejak tahun 1983
Lakpesdam bertugas mengumpulkan
semua arsip tentang ke-NUan, yang
didasari keprihatinan para kyai NU
terhadap penyelamatan data NU,
khususnya kitab-kitab yang digunakan
dalam bahtsul masail dalam musyawarah
nasional atau pun kongres besar NU.
Dengan demikian perpustakaan NU
dalam melakukan penyelamatan
dokumen primer berupa buku, hasil
rapat pleno, hasil ketetapan muktmar,
hasil ketetapan Munas –Konbes atau
karya tulis ilmiah perihal NU. Selain
itu diakuisi pula arsip berupa rekaman
audio, video, kalender, termasuk terbitan
berkala NU29
2). Program Arsip
Sebelum dicanangkannya Gerakan
Nasional Sadar Terbit Arsip oleh
ANRI, kedua organisasi Islam ini telah
melaksanakan program kearsipan dalam
rangka penyelamatan arsip organisasi
massa Islam bagi kepentingan bangsa.
3). Arsip Nasional
Menyelamatkan arsip atau dokumendokumen
penting milik organisasi
Muhammadiyah mulai 1922-2001 yang
diharapkan menjadi referensi kajian
dan penelitian bagi generasi mendatang
terhadap salah satu organisasi Islam
terbesar itu.30 Dokumen tersebut
sangat bermanfaat bagi para peneliti,
mahasiswa dan masyarakat umum
sebagai sumber primer di ANRI tentang
sejarah Muhammadiyah. Kepala Deputi
Konservasi Arsip Nasional RI (ANRI)
M. Taufik, mengatakan pengelolaan
dokumen atau arsip yang akurat sangat
penting untuk menghindari penyesatan
informasi di masa mendatang tentang
sepak terjang Muhammadiyah.31
Arsip statis berupa terbitan
Muhammadiyah seperti Majalah Suara
Muhammadiyah, hasil penelitian
tentang organisasi Muhammadiyah
dan tokohnya, hasil keputusan
Tanfidz Muktamar, Berita Resmi
Muhammadiyah, dan lainnya, yang
jumlahnya telah mencapai lebih dari 1300
judul dokumen, di antaranya Tafsir Sinar
yang terbit tahun 1966, dan terbitan lain
sejak 1930, diakusisi dengan dukungan
peraturan deposit sehingga perpustakaan
dapat memastikan tersedianya literatur
tentang Muhammadiyah untuk
keperluan penelitian.
Beberapa terbitan diketahui hanya
dapat ditemukan di luar negeri. Pengelola
perpustakaan juga aktif membeli buku
terbaru tentang Muhammadiyah.
Sebagaimana disebutkan di atas,
unit Majelis Pustaka dan Informasi
bertanggungjawab atas pengelolaan
arsip dan layanan informasi, serta
berwenang menyerahkan arsip statis
organisasi ini untuk dikelola oleh negara.
Salah satu arsip penting yang
penulis temukan di lokus penelitian
berupa foto-foto kegiatan organisasi.
Arsip foto di organisasi Muhammadiyah
masih tersimpan dalam album
sedangkan di PBNU sebagian arsip
foto sudah berupa hasil reproduksi
yang dipajang dalam figura. Arsip jenis
ini sangat penting untuk segera diolah
sesuai standar kerasipan, terutama untuk
mendokumentasikan metadata arsip
dengan benar.
Selain informasi yang dilekatkan
pada foto, dibutuhkan pula pengetahuan
pengelola arsip atau informan yang
memahami konteks sejarah terciptanya
arsip tersebut. Hal ini sesuai dengan
temuan lapangan pada penelitian
yang dilakukan oleh Arif menyangkut
pengelolaan arsip foto asrama
Ratnaningsih UGM, bahwa kerja
pengarsipan terkait dengan intellectual
handling yang dimiliki individu
pengelola arsip, di mana keterbatasan
ini dapat menyebabkan kesalahan
tafsir dalam menata arsip foto akibat
ketidaktahuan terhadap tokoh-tokoh
penting yang terekam dalam sebuah
arsip foto.32
Upaya pelestarian fisik dan isi
kandungan arsip di ke dua organisasi
sampai saat ini masih minim yakni hanya
berupa pembersihan dan perbaikan.
Arsip yang berusia tua dan langka
masih disimpan bersama arsip lainnya,
sehingga dikhawatirkan akan rusak.
Muhammadiyah berencana melakukan
digitalisasi dengan dukungan SDM yang
lebih profesional. Adapun akses arsip
statis kemuhammadiyahan di ANRI
terbuka secara untuk umum, namun
disesuaikan dnegan peraturan Undangundang
Informasi Publik.
Kondisi fisik arsip Muhammadiyah
pada umumnya baik, namun ditemukan
juga arsip yang kondisinya rusak,
sebagian karena sobek dan sebagian
lainnya karena serangga, ada pula arsip
yang susah dibaca karena tintanya sudah
terlalu tipis di atas kertas yang juga
termasakn usia. Sebagian karena sobek
dan sebagian lainnya karena serangga,
ada pula arsip yang susah dibaca karena
tintanya terlalu tipis. Selanjutnya arsiparsip
tersebut akan diolah dengan
dilengkapi informasinya meliputi
penelusuran sumber dan referensi arsip
serta rekonstruksi arsip.33
Arsip statis NU yang telah diakuisisi
di perpustakaan PBNU maupun ANRI
dilayankan bagi pengguna internal
maupun masyarakat luas. Penyerahan
arsip statis periode 1983 telah dilakukan
pada tahun 2014 berdasarkan MoU
dengan ANRI. Arsip NU di lembaga
kearsipan negara ini dirawat secara
khusus. Arsip tersimpan di ruangan
dengan kadar suhu pendingin stabil
antara 18-22 derajat.
Kesepakatan ini juga menyangkut
pembinaan kearsipan oleh ANRI. Nina
(2017) menyatakan “pengelolaan
arsip dilakukan dalam kordinasi
Perpustakaan PBNU yang bertempat di
Kantor PBNU Jakarta Pusat. Program
ini sudah melangkah pada program
digitalisasi. Program digitalisasi sudah
menjadi kebutuhan mendasar dalam
merawat koleksi di Perpustakaan
PBNU.”34 Selanjutnya arsip statis NU
yang sudah dialihmediakan dalam
bentuk digital dapat diakses melalui
situs NU Online.
Demikian halnya NU berambisi terus
melakukan upaya akuisisi arsip hasil
penelitian tentang NU dari penelitian
yang berasal dari dalam dan luar
negeri. Arsip NU yang telah diserahkan
ke ANRI berisi lengkap dokumen
muktamar, pertemuan alim-ulama,
sidang pleno, administrasi keanggotaan,
catatan keuangan, kepengurusan, dan
badan otonom dan lembaga NU. Berkas
arsip NU juga memuat informasi
amal usaha dan peran NU terkait
pendidikan, ekonomi, politik, sosial,
ketenagakerjaan, keamanan, pertahanan,
dan hubungan luar negeri baik pada
masa penjajahan Belanda, Jepang, masa
Revolusi hingga masa kemerdekaan
RI.35
NU juga telah berhasil mengumpulkan
arsip NU secara optimal yang digagas
dan dimotori oleh Kyai Mun’im DZ,
Sekjen PBNU. Dengan pembenahan
ini pada tahun 2014 lalu NU mendapat
anugrah “Ormas dengan Penataan
Arsip Paling Lengkap dan Rapi” yang
diberikan oleh Kantor ARSIP Nasional
(ANRI). Dengan pengabdiannya beliau
kemudian mendapatkan apresiasi dan
diminta untuk menjadi salah satu tokoh
pengarah dan pembina penataan Arsip
Nasional. Hal ini merupakan wujud
nyata pelaksanaan PP No. 28 tahun
2012 pasal (66) yang menyebutkan
bahwa Pemerintah dapat memberikan
penghargaan kepada anggota
masyarakat.36
Kalangan intelektual muda
Muhammadiyah muncul tokoh
Dr. Sudarnoto Abdul Hakim, yang
merupakan akademisi di bidang sejarah
Islam yang sejak beberapa tahun lalu
telah mengambil peran penting dalam
penyelamatan arsip Muhammadiyah.
Sudarnoto melakukan beberapa upaya
meliputin penelusuran, pengumpulan
naskah, tulisan, dan catatan lama
tentang sebuah ayat atau terjemahan dan
penjelasan dari tulisan yang dibuat oleh
tokoh Muhammadiyah khususnya para
pendiri, dan guru-guru Muhammadiyah
agar tak hilang ditelan zaman. Arsip ini
menunjukkan bukti bahwa para guru,
mbah-mbah Muhammadiyah merupakan
intelektual Islam. Sebagian catatan itu
sudah dicetak. Hal itu membuktikan
bahwa mereka pun sadar akan bentuk
publikasi tentang keilmuan.
Dalam menerapkan program
penyelamatan arsip di lapangan ke
dua organisasi Islam ini masih banyak
menemui kendala dan tantangan.
Tantangan terbesar dari penyelamatan
arsip organisasi Islam adalah masih
tersimpannya arsip secara desentralisasi.
Artinya adalah bahwa masih tersimpan
arsip organisasi di masing-masing
tokoh, kantor wilayah, kantor daerah,
kantor cabang, kantor ranting. Hal ini
terungkap dari tulisan David Efendy
yang menyatakan bahwa “arsip


Sumber asal bisa di lihat pada
Buletin Al-Turas.. dengan Link