Selasa, 24 Februari 2009

Penunjang kegiatan kepustakaan

6. Penunjang Kegiatan Kepustakaan

a. Mengajar bidang perpusdokinfo pada pendidikan sekolah dan luar sekolah.

1) Mengajar pada lembaga pendidikan/sekolah seperti Perguruan Tinggi dan atau SMTA.
2) Mengajar pada pendidikan luar sekolah yaitu pada lembaga pendidikan dan pelatihan yang telah diakui oleh lembaga yang berwenang.

Satuan hasil : jam/2 Bukti fisik :

Berupa surat keterangan dari penyelenggara disertai jadwal dan jumlah jam atau bukti lain yang disahkan.
b. Melatih siswa / mahasiswa / karyawan di bidang perpusdokinfo. Melatih siswa/mahasiswa / karyawan yang magang / orientasi di perpustakaan. Termasuk memberikan konsultasi / bimbingan pelaksanaan tugas kepustakawanan.
Satuan hasif: jam/2 Bukti fisik :

Berupa surat penugasan dari pimpinan unit yang bersangkutan
atau yang memberi tugas dengan menyebutkan jumlah jam
yang digunakan untuk melatih/membimbing.
c. Membimbing mahasiswa dalam penyusunan skripsi, tesis,
disertasi atau laporan akhir program studi yang berkaitan dengan ilmu perpusdokinfo.
Satuan hasil : orang
Bukti fisik :
Surat penugasan bimbingan dari perguruan tinggi yang besangkutan dilampiri bukti hasil kegiatan berupa salinan halaman judul dan halaman pengesahan.d. Memberikan konsulrasi teknis sarana dan prasarana perpusdokinfo
*) Sumber Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia No. 2 tahun 2008