6. Penunjang Kegiatan Kepustakaan
a. Mengajar bidang perpusdokinfo pada pendidikan sekolah dan luar sekolah.
1) Mengajar pada lembaga pendidikan/sekolah seperti Perguruan Tinggi dan atau SMTA.
2) Mengajar pada pendidikan luar sekolah yaitu pada lembaga pendidikan dan pelatihan yang telah diakui oleh lembaga yang berwenang.
Satuan hasil : jam/2 Bukti fisik :
Berupa surat keterangan dari penyelenggara disertai jadwal dan jumlah jam atau bukti lain yang disahkan.
b. Melatih siswa / mahasiswa / karyawan di bidang perpusdokinfo. Melatih siswa/mahasiswa / karyawan yang magang / orientasi di perpustakaan. Termasuk memberikan konsultasi / bimbingan pelaksanaan tugas kepustakawanan.
Satuan hasif: jam/2 Bukti fisik :
Berupa surat penugasan dari pimpinan unit yang bersangkutan
atau yang memberi tugas dengan menyebutkan jumlah jam
yang digunakan untuk melatih/membimbing.
c. Membimbing mahasiswa dalam penyusunan skripsi, tesis,
disertasi atau laporan akhir program studi yang berkaitan dengan ilmu perpusdokinfo.
disertasi atau laporan akhir program studi yang berkaitan dengan ilmu perpusdokinfo.
Satuan hasil : orang
Bukti fisik :
Surat penugasan bimbingan dari perguruan tinggi yang besangkutan dilampiri bukti hasil kegiatan berupa salinan halaman judul dan halaman pengesahan.d. Memberikan konsulrasi teknis sarana dan prasarana perpusdokinfo
Surat penugasan bimbingan dari perguruan tinggi yang besangkutan dilampiri bukti hasil kegiatan berupa salinan halaman judul dan halaman pengesahan.d. Memberikan konsulrasi teknis sarana dan prasarana perpusdokinfo
*) Sumber Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia No. 2 tahun 2008