Kamis, 06 Januari 2011

Manajemen Rekod Elektronik

A. Latar Belakang

Tantangan bagi para arsiparis saat ini adalah meningkatnya penggunaan teknologi informasi. Banyak instansi pemerintah maupun swasta menjadikan fungsi utama organisasinya computerized dan menggunakan teknologi informasi agar lebih efisien. Rekod elektronik muncul karena dua hal yaitu born by digital dan yang kedua adalah proses alih media. Born by digital melibatkan peralatan elektronik seperti komputer, kamera digital, handycam, voice recorder, dan aplikasi yang berhubungan dari word processor sampai dengan CAD/CAM. Beragam rekod yang dihasilkan, seperti email, dokumen elektronik, grafik, foto digital, rekaman suara, video, bahkan peta topografi dengan menggunakan satelit.
Sedangkan proses alih media, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pengalihan Dokumen Perusahaan ke Dalam Mikrofilm atau Media Lainnya dan Legalisasi, pasal 2 yang berbunyi bahwa setiap perusahaan dapat mengalihkan dokumen perusahaan yang dibuat atau diterima baik di atas kertas maupun dalam sarana lainnya ke dalam mikrofilm atau media lainnya.
Organisasi yang tidak menggunakan suatu sistem manajemen rekod elektronik akan mengambil resiko hilangnya bukti kunci dari aktivitas bisnis mereka, dengan demikian menghasilkan suatu ketiadaan memori (perseroan/perusahaan), pemborosan, ketidakcakapan dan suatu ketidak mampuan untuk memenuhi akuntabilitas, tanggung-jawab dan persyaratan legislative.

B. Definisi Rekod dan Arsip

Sebutan lain untuk rekod adalah arsip dinamis, sedangkan rekod yang tidak digunakan lagi untuk menunjang kegiatan sehari-hari disebut arsip statis, atau arsip saja. Sebutan yang berbeda ini terjadi karena asal usul kata: rekod berasal dari records bahasa Inggris, sedangkan arsip berasal dari archief bahasa Belanda (dynamisch archief dan statisch archief).
Di dalam Undang-Undang No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, menggunakan sebutan arsip untuk rekod, yang artinya rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dilihat dari fungsinya dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sehari-hari, fungsi rekod di bagi atas rekod aktif dan rekod inaktif, di dalam UU No. 43 tahun 2009 pasal 1 disebut sebagai arsip aktif dan arsip inaktif;
a. Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.
b. Rekod inaktif adalah rekod yang frekuensi penggunaannya telah menurun.
Adanya sebutan yang berbeda antara rekod dan arsip memang bisa membingungkan, terutama jika digunakan secara kurang konsisten.

C. Definisi Rekod Elektronik

Pengertian rekod elektronik merujuk pada Undang-Undang No. 11 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 1, yang menyatakan bahwa Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Pengertian rekod elektronik menurut NARA, United States (National Archives and Record Administration) Amerika Serikat dalam Rosyid adalah arsip-arsip yang tersimpan dan diolah di dalam suatu format dimana hanya mesin computer yang dapat memprosesnya. Oleh karena itu rekod elektronik seringkali dikatakan sebagai machine readable records (rekod yang hanya bisa dibaca melalui mesin. Dan ditambahkan menurut Australian Archives dalam buku Managing Electronic Record, rekod elektronik adalah arsip yang diciptakan dan dipelihara sebagai bukti dari transaksi, aktifitas dan fungsi lembaga atau individu yang ditransfer dan diolah di dalam dan diantara sistem komputer.

D. Komponen Rekod Elektronik

International Standard untuk Records Management (ISO 15489) menyediakan bimbingan (best practice) bagaimana dokumen harus diatur untuk memastikan dokumen tersebut adalah asli, dapat dipercaya, lengkap, tak berubah dan yang dapat dipakai. Selain itu dengan memakai sistem E-Record Management (ERM) sebagai Functional Requirements for Electronic Records Management Systems sangat membantu pihak pengelola arsip elektronik untuk dapat mengelola dokumen dengan baik secara efektif dan efisien, baik dalam hal penyimpanan, pengolahan, pendistribusian, dan perawatan dokumen. Sistem ERM adalah sebuah sistem yang mampu memelihara integritas serta keaslian rekod.
Principles and Functional Requirements for Records in electronic office environments antara lain :
1. Menjelaskan proses dan requirements untuk identifikasi dan memanage records dalam Elektronik Records Management System (ERMS)
2. Membangun requirements untuk fungsional manajemen rekod yang akan dimasukan ke dalam spesifikasi design jika akan digunakan untuk membangun soft ware kearsipan, upgrade atau membeli ERMS software
3. Menginformasikan fungsional requirement dalam menyeleksi aplikasi ERMS yang ada (tersedia di pasaran)
4. Mereview atau menilai kesesuaian aplikasi ERMS yang ada

Fungsional Requirement yang akan dibahas pada tulisan ini adalah mengacu pada Modul 2 yaitu “Guidelines and Functional Requirements for Electronic Records Management Systems”. Fungsional Requirement dibagi kedalam empat bagian yaitu :
1. Create
a. Capture
1) Proses capture
2) Point of capture metadata
3) Agregasi metadata elektronik
4) Bulk importing
5) Format document elektronik
6) Compound records
7) Email
b. Identification
c. Classification
1) Menetapkan skema klasifikasi
2) Level klasifikasi
3) Proses klasifikasi
4) Volume record
2. Maintain
a. Managing authentic and reliable records
1) Akses dan keamanan
2) Access controls
3) Establishing security control
4) Assigning security levels
5) Executing security controls
6) Security categories
7) Records management process metadata
8) Tracking record movement
b. Hybrid Records
Manajemen elektronik dan non-elektronik record, terdiri atas 2 format file yakni hybrid file dan hybrid rekod
c. Retensi, migrasi dan disposal

1) Disposition authorities
2) Migration, export and destruction
3) Retention and disposal untuk record elektronik dan non-elektronik
3. Disseminate
Search, retrieve dan render
1) Rendering: displaying records
2) Rendering: printing
3) Rendering: redacting records
4) Rendering: other
5) Rendering: re-purposing content
4. AdministerFungsi administratif
1) Administrator function
2) Metadata administration
3) Reporting
4) Back-up and recovery

Untuk memahami persyaratan fungsional kearsipan Guidelines and Functional Requirements for Electronic Records Management Systems, disini penulis akan ambil contoh e-government yang telah menerapkan kearsipan elektronik di Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia dengan Sistem E-Record Management disingkat ERM.
Kementerian Komunikasi dan Informasi telah menyediakan panduan umum Sistem Manajemen Dokumen ERM bagi lembaga dalam merencanakan pembangunan sistem aplikasi. Pengembangan aplikasi ERM, Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia melaksanakan secara harmonis dengan mengoptimalkan hubungan inisitaif masing-masing di dalam lembaga. Pendekatan ini diperlukan untuk mensinergikan 2 kepentingan, yakni (1) kepentingan pelayanan public yang diperlukan masyarakat dan (2) kepentingan untuk penataan sistem manajemen kearsipan elektronik dengan proses kerja terpadu.

Registrasi Dokumen
Untuk menjamin kelangsungan dokumen elektronik agar dapat digunakan dalam jangka waktu yang lama, diperlukan sebuah prosedur registrasi dokumen dan record yang diimplementasikan untuk mengelola setiap e-record sepanjang siklus hidupnya dari mulai pembuatan sampai pemusnahannya. Proses registrasi sangat penting dalam pengelolaan e-record, agar semua informasi dapat dipelihara dan dikelola terus-menerus dan dokumen akan ter-link ke dokumen lain, gambar, grafik, suara dan lain-lain. Prosedur registrasi yang baik minimal harus mampu :
1. Mengidentifikasi asal (originator) dari sebuah rekod
2. Mengidentifikasi pemilik (owner) atau manajer dari sebuah rekod
3. Selalu mencatat riwayat hidup sebuah rekod dari mulai rekod tersebut dibuat dan terakhir dimodifikasi, untuk setiap versi dari sebuah rekod
4. Menentukan status sebuah record seperti draft, final, dst. untuk setiap versi dari rekod tersebut
5. Mengidentifikasi komponen-komponen dari rekod yang disimpan dan dikelola dalam rekod yang terpisah, termasuk relasi antar komponen-komponen tersebut
6. Mengidentifikasi setiap header record ataupun template yang bersesuaian dengan suatu rekod
7. Menjamin bahwa konteks yang dimiliki oleh sebuah rekod dan relasinya dengan rekod lain yang dalam satu konteks selalu terjaga
8. Menjamin bahwa setiap rekod memiliki judul yang bermakna dan dijelaskan dalam konteksnya, serta diklasifikasikan berdasarkan kategori tertentu yang disepakati
9. Mengelola keamanan dari setiap rekod dengan berdasar pada kebijakan organisasi dan hak ases untuk semua tipe rekod seperti personal, grup, lembaga, public, arsip, dst.
10. Menjamin bahwa semua record disimpan dan dapat dipertukarkan menggunakan standar yang dapat diterima luas, seperti XML serta format yang sesuai untuk rekod tersebut.

Untuk itu pada setiap record minimal perlu ditambahkan atribut-atribut seperti dalam tabel di bawah, yang mampu memastikan :
1. Setiap rekod selalu terkelola dengan baik
2. Setiap rekod dapat diakses oleh pengguna yang berhak dengan mudah dan cepat
3. Konteks dimana sebuah rekod dibuat dan digunakan dapat dipahami.
4. Informasi yang wajib tersedia setiap saat di konten rekod elektronik.
Rekod elektronik yang baik mempunyai identitas institusi, misalkan Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia menampilkan konten tetap sebagai identitas lembaga dalam arsip elektronik, diantaranya:
a. Nama Instansi, yaitu nama dari pihak yang membuat rekod tersebut. Untuk surat biasanya mempunyai dua nama yaitu nama organisasi yang mengeluarkan surat dan nama orang yang bertanggung jawab terhadap surat itu.
b. Nomor, yaitu nomor dari arsip tersebut. Setiap dokumen resmi akan mempunyai nomor. Nomor ini antara lain menunjukkan nomor penerbitan dari arsip tersebut. Contoh: nomor surat.
c. Judul/Perihal/Subyek, yaitu identitas yang menunjukan masalah atau urusan yang terkandung dalam arsip tersebut.
d. Tanggal, yaitu tanggal pembuatan atau penerbitan rekod
e. Tempat, yaitu menunjukkan tempat dimana rekod tersebut dibuat atau diterbitkan.
f. Terkecuali informasi yang tidak boleh diungkap oleh Undang-Undang

Pengarsipan dokumen elektronik perlu dikelola secara elektronik untuk mendapatkan manfaat yang maksimal, antara lain :
1. Pengumpulan informasi yang lebih baik, konsisten dan mudah dicari kembali;
2. Memudahkan penggunaan dokumen secara bersama antar unit organisasi dalam lembaga pemerintah; memudahkan penyusunan informasi organisasi secara terstruktur;
3. Memudahkan pengambilan keputusan yang lebih cepat dan akurat;
4. Meningkatkan kualitas layanan publik;
5. Mengelola informasi sebagai suatu aset yang tumbuh dan berkembang;
6. Lebih responsif pada perubahan.


E. Isu – isu legal yang mempengaruhi Pengelolaan Rekod Elektronik
Dalam masa hidupnya, rekod memiliki siklus hidup yang lebih kompleks dari sumber informasi lainnya. Hal ini dikarenakan siklus hidup rekod berdasarkan pada nilai dan penggunaan (value & use). Siklus hidup rekod meluas dari saat ia diciptakan apapun bentuknya hingga tiba masanya untuk dimusnahkan. Secara sederhana Penn menyatakan bahwa siklus hidup rekod terdiri atas born (creation phase), lives (maintenance and use phase) dan dies (disposition phase). Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pengelolaan rekod elektronik, diantaranya adalah:
1. Rekod apa yang disimpan?
Dalam makalah ini mencontohkan jenis-jenis rekod elektronik yang tersimpan di web Arsip universitas Gadjah Mada, antara lain sebagai berikut :
a. Kebijakan universitas dan prosedur
b. Komite universitas dan makalah konferensi
c. Dokumen struktur dan organisasi
d. Strategi perencanaan operasional universitas
e. Program universitas
f. Laporan, misi dan audit dokumen
g. Pedoman yang ada Fakultas
h. Paper ujian
i. Kebijakan pemberian beasiswa dan penghargaan dilingkugan universitas
j. Riset dan publikasi
k. Consolidated annual reports.
l. Industrian dan perjanjian
m. Kegiatan kerjasama antar lembaga
n. Control records, misalnya indeksing dan katalog
o. Terbitan University media releases.
p. Terbitan artikel dan terbitan universitas
q. Addresses and presentations.
r. Kegiatan ulangtahun universitas dan tamu universitas
s. Peta Universitas

2. Berapa lama rekod akan disimpan?
Dalam menentukan retensi rekod, manajer rekod harus bekerja sama dengan stafnya dan para ahli agar dapat dihasilkan keputusan yang tepat. Apakah rekod itu akan disimpan dalam waktu lama atau disimpan berdasarkan ketentuan undang-undang. Akan ada negoisasi antara manajer dan staf dalam menentukan periode retensi tersebut. Ketika keputusan periode retensi itu dicapai, manajer rekod harus meyakinkan unit bisnis dan manajer fungsional terkait untuk menaati peraturan itu.
Kriteria Penilaian arsip
Nilai guna rekod adalah nilai guna rekod yang didasarkan pada kegunaan bagi kepentingan pengguna rekod.
a. Nilai guna Primer (Primary values)
Arsip yang penilaiannya didasarkan pada kegunaan dan kepentingan instansi pencipta arsip. Dasar penilaian tidak saja kegunaan dan kepentingan dalam menunjang pelaksanaan kegiatan organisasi yang sedang berlangsung dan kepentingan masa yang akan datang.
b. Nilai guna Sekunder (Secondary Values)
Arsip yang penilaiannya didasarkan pada kepentingan organisasi lain atau kepentingan umum sebagai bahan bukti pertanggungjawaban nasional.
Untuk menentukan criteria penilaian rekod dibutuhkan alat penilaian rekod, diantaranya adalah (1) Survey rekod, (2) Inventory rekod dan (3) Jadwal Retensi Arsip. Jadwal retensi arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip (UU No. 43 tahun 2009).

3. Format/media apakah yang boleh digunakan?
Program penyimpanan rekod sebaiknya dapat menangani semua jenis media rekod, menyediakan tempat yang sesuai untuk semua jenis media rekod, memungkinkan keamanan yang lengkap, dan menyediakan untuk layanan rujukan yang lengkap. Setiap rekod elektronik memiliki spesifikasi besaran berkasnya, hingga alat yang digunakan ruang simpan, misalnya sebagai berikut:
1) Berkas rekam dari kamera foto digital disimpan sebagai ekstensi .RAW 600dpi
2) Berkas rekam dari kamera video digital disimpan sebagai ekstensi .MPEG PAL 726x576
3) Berkas rekam berupa audio disimpan sebagai ekstensi .FLAC
4) Berkas rekam yang diperoleh dari hasil scan kertas disimpan sebagai ekstensi .PDF 300dpi
Ada beberapa media yang dapat dipertimbangkan untuk digunakan sebagai penyimpan data dan informasi sesuai dengan perkembangan teknologi, diantaranya:
a. Pita magnetik merupakan media penyimpan yang terbuat dari bahan magnetik yang dilapiskan pada plastik tipis, seperti pita pada pita kaset. Pita magnetik dibedakan atas dua macam yaitu (1) reel tape dan (2) catridge tape. Reel tape merupakan pita magnetik yang digulung dalam wadah berbentuk lingkaran sedangkan catridge tape berbentuk seperti kaset video dan audio.

b. Piringan magentik yaitu (1) disk permanen yang lebih dikenal dengan hard disk dan (2) disk fleksibel yang disebut floppy disk atau disket.
c. Piringan optik merupakan piringan yang dapat menampung data hingga ratusan atau bahkan ribuan kali dibandingkan disket. Piringan optik dapat berupa (1) CD (Compact Disc), (2) DVD (Digital Video Disc) dan (3) Blue Ray.

Saving data to CD or DVD
d. UFD (USB Flash Disc) adalah piranti penyimpanan data yang berbentuk seperti pena dimana cara pemakaiannya dengan menghubungkan ke port USB. Menurut klaim produsen, alat ini mampu merekam 1 juta kali dan tahan disimpan sampai 10 tahun.

USB Flash Disk

e. Kartu memori (memory card) yaitu jenis penyimpanan seperti plastic tipis yang biasa digunakan pada PDA, kamera digital, ponsel, maupun handy came. Saat ini terdapat jenis yang beragam kartu memori seperti compact flash, Multimedia Card (MMC), smart card, memory stick, memory stick duo, Secure Digital card (SD Card), mini secure digital.

Multimedia MMC

4. Bagaimana memusnahkan rekod?
Prosedur dan teknik memusnahkan rekod secara garis besar dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan Nilai Guna Arsip, ini berdasarkan Surat Edaran Kepala Arsip RI Nomor SE/01/1981 Tentang Penanganan Arsip Inaktip Sebagai Pelaksana Ketentuan Peralian Peraturan Pemerintah Tentang Penyusutan Arsip.
Penghapusan dokumen elektronik perlu diatur secara khusus, mengingat masih akan meninggalkan jejak-jejak digital yang mungkin didapatkan kembali. Pemusnahan bisa dilakukan dengan format ulang, degaussing, partisi atau menata ulang susunan magnet pada hard disk, dan terkahir adalah pemusnahan secara fisik pada media penyimpananya, jadi tidak bisa dilakukan hanya proses delete. Dapat digambarkan penyusutan arsip elektronik, sebagai berikut: terhadap dokumen elektronik yang disimpan dalam media optik (CD-ROM, DVD, dan sebagainya), pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan media penyimpanan secara fisik. Pemusnahan hendaknya dilakukan secara total, termasuk pemusnahan duplikat yang disimpan dalam media backup, maupun tempat penyimpanan lainnya.
Setelah mendapatkan persetujuan penyusutan, maka unit kearsipan wajib melaksanakan penyusutan dilengkapi dengan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan dan di tandatangani oleh petugas.

Contoh Berita Acara Penyusutan Arsip

ARSIP UNIVERSITAS “X”
BERITA ACARA REKOD DISPOSAL


Biro/Lembaga/Unit/Fakultas : ………………………………………………………………
Tanggal Disposal : ………………………………………………………………
Judul Rekod : ………………………………………………………………


Metode Disposal:
a. Musnah
b. Permanen

Saya menyatakan bahwa disposal ini dilaksanakan oleh Arsip Univrsitas “X”. Jadwal Retensi Rekod dilaksanakan pada tanggal ……………………

Kepala Arsip univeristas “X”




___________________________
NIP.

F. Arsip Elektronik Sebagai Alat Bukti
Pengakuan arsip elektronik di Indonesia menurut Fuad Gani, didasarkan pada kasus per kasus. Artinya ketika rekanan bisnis atau pengadilan mengetahui dan mengakui bahwa sistem manjemen arsip yang dimiliki oleh organisasi yang bersangkutan sudah baik dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab, disiplin dan konsisten, maka tidak ada keraguan untuk mengakui arsip elektronik sebagai alat bukti yang sah.
Hal ini diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 5 yang menyatakan bahwa:
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
(3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Terkecuali :
a. Surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis
b. Surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat akta notariil atau akta yang dibuat pejabat pembuat akta.
Dan ditegaskan dalam pasal 6, bahwa informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum didalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaaan. Dengan diakuinya rekod elektronik sebagai dokumen legal, maka rekod elektronik dapat dijadikan bukti secara eksplisit.

DAFTAR PUSTAKA

ANRI. 1981. Surat Edaran Nomor: SE/01/1981 tentang Penanganan Arsip Inaktif sebagai Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Peraturan Pemerintah tentang Penyusutan Arsip
David O. Stephens. 2003. Electronic Records Retention, New Strategis for Data Life Cycle Management. Kansas : ARMA International
Fuad Gani. 2005. Masalah Sekitar Arsip Elektronik dalam Jurnal Ilmu Informasi, Perpustakaan dan Kearsipan Vol. 1 N0. 2, Juni 2005. Depok: Universitas Indonesia
International Standards Organization. 2001. ISO 15489-1. Information and Documentation-Records Management, Part 1: General. Geneva: International Standards Organization.
International Standards Organization. 2001. ISO 15489-2. Information and Documentation-Records Management, Part 2: Guidelines Pratique. Geneva: International Standards Organization.
Ira A. Penn. Records Management Hand Book
Jay Kennedy. 1998. Records Management : a guide to corporate record keeping. 2nd.ed. Melbourne: Addison Wesley Longman.
Julie McLeod and Chaterine Here. 2005. Managing Electronic Records. London, UK: Facet Publishing
KEMENKOINFO. 2003. Panduan Manajemen Sistem Dokumen Elektronik Versi 1.0
Machmoed Effendhie. 2007. Program University Archives UGM: Desain, Implementasi, Tantangan Sekarang dan Mendatang. Diakses tanggal 29 Desember 2010.http://www.arsipjatim.go.id/web/ARSIP/WebContent/web/berita/efendy%20naskah.pdf
Muhammad Rosyid Budiman. 2009. Dasar Pengelolaan Arsip Elektronik. Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi DIY. Diakses tanggal 29 Desember 2010. http://www.arsipjogjaprov.info/archieve/artikel/ROSYID.DasarPengelolaan.pdf
Republik Indonesia. 1999. Peraturan Pemerintah Nomor 88 tahun 1999, Tentang Tata Cara Pengalihan Dokumen Perusahaan ke dalam Microfilm atau media lainnya dan Legalisasi
Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang Republika Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Republika Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan
William Saffady. 2004. Records and Information Management : Fundamentals Practice. Kansas : ARMA International