Selasa, 03 November 2009

Analisis kasus US investigators poised to bring more insider trading cases (Peneliti AS siap untuk membawa lebih banyak kasus “perdagangan orang dalam

Analisis kasus
US investigators poised to bring more insider trading cases
(Peneliti AS siap untuk membawa lebih banyak kasus “perdagangan orang dalam”)

A. Pendahuluan
Menelaah isi tulisan yang diambil dari sebuah majalah ”Jakarta Post” yang topiknya ” Penyelidik Amerika memperseimbangkan untuk membawa lebih banyak orang dalam kasus perdagangan”, maka dapat disimpulkan bahwa outline dari isi tulisan itu adalah deskrepsi tentang pencurian informasi untuk kemudian menjual informasi tesebut. Dalam relevansinya dengan landasan dan kajian teori, intisari tulisan itu bertitik berat pada penjualan informasi yang istilah teorinya ”Informasi Penjualan”. Dengan demikian, lantas bagaimana konsep informasi penjualan?. Informasi Penjualan merupakan prase yang terdiri dari dua kata yaitu kata informasi dan penjualan. Arti secara harfiah, informasi bermakna pemberitahuan. Secara terminologis, informasi adalah kabar atau berita tentang sesuatu. Informasi juga berarti kumpulan data yang diolah menjadi bentuk yang lebih berguna dan lebih berarti bagi yang menerimanya, (Andri Kristanto, 2007 : 7). Informasi adalah rangkaian data yang mempunyai sifat sementara, tergantung dengan waktu, mampu memberi kejutan atau surprise pada yang menerimanya. Informasi dapat juga dikatakan sebagai data yang telah diproses, yang mempunyai nilai tentang tindakan atau keputusan, (Memahami Sistem Informasi, Witarto, 2004:9). Berdasarkan pendapat para ahli tersebut maka dapat disimpulkan informasi adalah data yang telah diproses kemudian diolah menjadi bentuk yang lebih berguna, digunakan untuk mengambil keputusan. Oleh karena itu, dalam kaitannya dengan hal ini, berbicara tentang informasi maka tidak terlepas dengan system informasi.
Sistem informasi adalah suatu sistem di dalam suatu organisasi yang mempertemukan kebutuhan pengolahan transaksi harian, mendukung operasi, bersifat manajerial dan kegiatan strategi dari suatu organisasasi, dan menyediakan pihak luar tertentu dengan laporan - laporan yang diperlukan. ( Analisis dan Disain Sistem Informasi, Jogiyanto, 2005 :11 ).
Jadi dapat disimpulkan bahwa sistem informasi adalah suatu alat yang membantu dalam menyediakan informasi bagi penerimanya dan untuk membantu dalam pengambilan keputusan bagi manajemen didalam operasi perusahaan sehari-hari dan informasi yang layak untuk pihak luar perusahaan. Perusahaan atau suatu organisasi selain kebutuhan akan informasi dan systemnya, juga basis data dan perancangan system informasi diperlukan.
Basis data (database) adalah kumpulan dari data, yang dapat digambarkan sebagai aktivitas dari satu atau lebih organisasi yang berelasi. (Andri kristanto 2007 : 73). Basis data merupakan kumpulan data yang saling berhubungan yang disimpan secara bersama sedemikian rupa dan tanpa pengulangan ( redudansi ) yang tidak perlu, untuk memenuhi berbagai kebutuhan, (Basis Data, Fathansyah, 2002 : 2). Basis data merupakan kumpulan dari data yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya, tersimpan di perangkat keras komputer dan digunakan perangkat lunak untuk memanipulasinya, ( Analisis dan Disain Sistem Informasi, Jogiyanto, 2005:13). Berdasarkan pendapat para ahli tersebut maka dapat disimpulkan bahwa basis data adalah kumpulan dari data yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya dan dapat digambarkan sebagai aktivitas satu atau lebih organisasi yang berelasi.
Perancangan merupakan kegiatan untuk membentuk membuat sketsa struktur kegiatan atau pekerjaan dari suatu analisis ke dalam suatu perencanaan untuk dapat diterapkan dalam suatu bentuk nyata, (Jogiyanto, 2001, p62). Pengertian perancangan sistem informasi yang dikemukakan oleh para ahli salah satunya menjelaskan perancangan sistem informasi dapat diuraikan sebagai berikut : Perancangan sistem informasi adalah suatu fase yang diawali dengan evaluasi atas alternatif rancangan sistem yang diikuti dengan penyiapan spesifikasi rancangan yang berorientasi kepada pemakai tertentu dan diakhiri dengan pengajuan rancangan pada manajemen puncak, (Mulyadi, 1997).
Berdasarkan definisi diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa perancangan sistem informasi merupakan proses menyusun sistem baru atau mengubah sistem lama berdasarkan evaluasi terhadap sistem yang lama yang terlebih dahulu diajukan kepada pemakai atau manajemen puncak untuk diperhitungkan. Istilah penjualan mempunyai pengertian dalam arti mikro dan pengertian dalam arti makro. Pengertian penjualan dalam arti mikro yaitu penyelenggaraan kegiatan yang berusaha mencapai tujuan organisasi, dengan cara memperkirakan kebutuhan langganan dan mengarahkan suatu arus barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan dari produsen ke konsumen, sedangkan dalam arti makro penjualan merupakan proses sosial yang mengarahkan arus barang-barang dan jasa-jasa dari suatu perekonomian dari produsen ke konsumen, dengan cara yang seefektif menyesuaikan penawaran dan permintaan dan untuk mencapai tujuan yang diinginkan masyarakat.
Penjualan merupakan kegiatan manusia yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan dan keinginan langganan, melalui proses pertukaran dan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan perusahaan. Konsep penjualan merupakan sebuah filsafat bisnis yang mengatakan bahwa kepuasan pelanggan / konsumen adalah dasar kebenaran social dan ekonomi kehidupan sebuah perusahaan Adanya konsep tersebut, membuat setiap perusahaan berupaya dan berusaha untuk memfokuskan segala kegiatannya untuk mengetahui keinginan konsumen dan kemudian memuaskan keinginan-keinginan tersebut, yang tujuan akhir perusahaan untuk memperoleh laba.
Maka manajemen penjualan mempunyai tugas untuk mempengaruhi tingkat kepuasan konsumen mengenai suatu produk. Jadi dipastikan tujuan penjualan pada umumnya yaitu ingin melayani konsumen dengan cara yang terbaik sampai keinginan konsumen mengenai produk tersebut menjadi terpuaskan. Dimana aktivitas penjualan itu sendiri merupakan salah satu kegiatan perusahaan yang berorientasi kepada pencapaian laba dengan melakukan serangkaian kegiatan berupa :
1. Riset Pasar
Riset pasar mengusahakan agar memperoleh apa yang diinginkan oleh public dan seberapa jauh mereka mau membayar untuk itu.

2. Pengembangan Produk
Menghubungkan antara pasar dan tehnik yaitu menerjemahkan keinginan konsumen terhadap spesifikasi produk.

3. Penentuan Harga
Bertugas menentukan harga yang sesuai dan kompetitif terhadap tiap produk yang dibuat perusahaan.

4. Promosi
Salah satu aktivitas penjualan yang paling penting yaitu upaya untuk membuat masyarakat sadar dan mengetahui akan produk melalui advertensi dan kegiatan lainnya.

5. Manajemen Penjualan
Kegiatan mengenai administrasi personel penjual seperti penerimaan bukti transaksi penjualan, pembelian, hutang, piutang dan lain sebagainya.

Disamping itu aktivitas-aktivitas diatas tidak dapat berjalan dengan baik apabila tidak ditunjang dengan saluran informasi yang baik. Adanya informasi yang dikumpulkan sangat membantu para manajer dalam membuat perencanaan dan pengambilan keputusan khususnya bagi manajer, sehingga memerrlukan suatu system
Menurut Kolter (1999 : 100) sistem informasi penjualan merupakan suatu sistem yang terdiri dari kumpulan orang, peralatan dan prosedur yang memadukan antara pekerjaan mesin (komputer) dan manusia yang menyajikan keakuratan informasi bagi para pemakai dalam membuat keputusan untuk memecahkan masalah didalam perusahaan.
Sistem informasi penjualan merupakan salah satu dari system informasi yang terpenting pada perusahaan umumnya. Sistem Informasi penjualan ini bertujuan untuk membantu manajer dalam berbagai hal seperti :
1. Membantu manajemen dalam pengambilan keputusan.
2. Manajemen dapat menerima laporan lebih sering dan terperinci.
3. Manajemen dapat memonitor prestasi produk, pasar, karyawan, penjualan dan berbagai unit pemasaran lainnya.
Sistem informasi penjualan ini sangat berperan dalam setiap perusahaan, agar aktivitas penjualan yang dilakukan dapat cepat serta akurat diselesaikan dan informasi yang tersaji dapat tepat waktu pada saat dibutuhkan
Aspek informasi sebagai komoditi yang mempunyai nilai ekonomi tinggi begitu dominan di dalam komunitas masyarakat informasi (MI). Definisi relevan diberikan oleh Yumedi Nasuda, bahwa MI adalah jenis masyarakat baru dimana kepemilikan informasi dan bukannya kekayaan materi merupakan tenaga pendorong dibalik transformasi dan pengembangannya, dimana kreatifitas intelektual manusia tumbuh subur.
Kedatangan masyarakat informasi tidak merambat melalui suatu proses yang menyebabkan informasi diterima dan diakui sebagai faktor produksi sehingga mempunyai nilai ekonomis. Artinya orang bersedia mengeluarkan biaya untuk mendapatkan informasi yang tepat guna, tepat waktu dan tepat ruang. Mendapatkan informasi yang sifatnya seperti itu dengan biaya yang masuk akal dan terjangkau oleh para pelaku ekonomi.
Hadirnya masyarakat informasi yang diyakini sebagai salah satu agenda penting masyarakat dunia di milenium ketiga antara lain ditandai dengan pemanfaatan Internet yang semakin meluas dalam berbagai aktivitas kehidupan manusia, bukan saja di negara-negara maju tapi juga di negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Fenomena ini pada gilirannya telah menempatkan ”informasi” sebagai komoditas ekonomi yang sangat penting dan menguntungkan.
Untuk merespon perkembangan ini Amerika Serikat sebagai pioner dalam pemanfaatan Internet telah mengubah paradigma ekonominya dari ekonomi yang berbasis manufaktur menjadi ekonomi yang berbasis jasa (from a manufacturing-based economy to a service-based economy). Peruhahan ini ditandai dengan berkurangnya peranan traditional law materials dan semakin meningkatnya peranan the raw material of a service-based economy yakni informasi dalam perekonomian Amerika.
Permasalahan mulai bermunculan seiring dengan perubahan paradigma informasi sebagai pilar perekonomian Amerika, antara lain kasus insider trading. Kasus “perdagangan orang dalam” melibatkan beberapa professional keuangan, pengusaha, miliarder dan perusahaan-perusahaan besar di AS, merupakan dampak dari MI dimana pelaku kejahatan tersebut adalah orang dalam yang mempunyai jabatan/ posisi strategis untuk dapat mengakses informasi/ rahasia perusahaan untuk dijual dengan harga tinggi kepada peminatnya.

B. Pembahasan
1. Batasan Masyarakat Informasi
Dalam konferensi tingkat dunia mengenai World Summit International Society (WSIS) di Geneva (Switzerland) dari 10 - 12 Desember 2003. dan di Tunis (Tunisia) dari 16-18 November 2005. Diputuskan batasan Masyarakat Informasi antara lain dari sisi jaringan adalah 1). Terdapat sambungan telpon untuk setiap 100 penduduk, 2). Terdapat pelanggan seluler untuk setiap 100 penduduk, 3). Terdapat sambungan internet Internasional (kb/s setiap penduduk). Sisi pengguna 1). Terdapat pemakaian internet setiap 100 penduduk, 2). Pemanfaatan saluran TV pada setiap rumah tangga, 3). Pengguna komputer setiap 100 penduduk.
2. Apa itu insider trading (perdagangan orang dalam)?
Menurut M.Irsan Nasarudin dan Indera Surya (2004), Insider Trading merupakan bentuk perdagangan orang dalam. Bentuk ini secara teknis terdiri dari : pertama pihak yang mengemban kepercayaan secara langsung maupun tidak langsung dari emiten atau perusahaan publik atau disebut juga sebagai pihak yang berada dalam fiduciary position dan kedua yang menerima informasi orang dalam dari pihak pertama (fiduciary position) atau dikenal dengan Tippees. Batasan senada juga disampaikan Herwan Parwiyanto (2009), Insider Trading adalah transaksi saham berdasarkan bocoran informasi rahasia dari pihak-pihak yang terkait dengan emiten, konsultan perusahaan, atau regulator (insider information). Transaksi seperti ini biasanya melibatkan orang-orang yang menurut aturan tidak boleh melakukan transaksi (contoh direksi perusahaan yang memperdagangkan saham perusahaan sendiri).

Ada dua istilah penting dalam rumusan ini, yakni "orang dalam" dan "informasi orang dalam". Yang termasuk kategori orang dalam misalnya: komisaris, direktur, pegawai perusahaan, dan pemegang saham utama perusahaan. Selain itu, orang di luar perusahaan bisa profesional atau pegawai perusahan lain yang jadi konsultan, kontraktor, pemasok juga merupakan orang dalam.

Adapun informasi orang dalam adalah informasi material tentang perusahaan yang belum diumumkan kepada publik. Bisa disimpulkan bahwa transaksi orang dalam atau insider trading adalah transaksi saham yang didasari informasi penting tentang perusahaan yang masih rahasia. Transaksi itu bisa dilakukan oleh orang dalam perusahaan maupun pihak luar.

Kasus-kasus insider trading tidak hanya terjadi di Amerika, di Indonesia khususnya kegiatan ekonomi yang memanfaatkan informasi seperti pasar saham, juga sering diterpa permasalahan tersebut. Contoh konkrit adalah kasus beberapa waktu lalu muncul satu kasus yang membuat harga saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) tiba-tiba anjlok. Sebelumnya, harga saham berkode PGAS ini duduk manis di harga Rp 9.650 per saham. Namun, dalam sehari, harga saham PGAS bisa melorot tajam sebesar 23,32% sehingga menjadi Rp 7.400 per saham. Banyak para pelaku pasar modal mengatakan bahwa anjloknya saham PGAS disebabkan oleh adanya praktik insider trading. Kasus PGAS, banyak pengamat menduga ada pihak-pihak yang menjual saham PGAS karena memperoleh informasi negatif yang material dari orang dalam PGAS. Informasi ini tak lain adalah penundaan penyelesaian proyek pipanisasi jalur Sumatra Selatan-Jawa Barat (SSWJ). Manajemen PGAS baru mengumumkan penundaan itu setelah sahamnya anjlok.

Kasus lain permasalahan saham perusahaan pertambangan Kanada Bre-X Minerals Ltd pada tahun 1997: Manager Eksplorasi Bre-X Michael de Gusman melaporkan bahwa Bre-X menemukan cadangan emas dalam jumlah 712 juta ounce dengan nilai 20 miliar dollar AS di Bursa – Kalimantan. Laporan itu mengakibatkan saham Bre-X di Bursa Efek Toronto mengalami kenaikan cukup tajam dari 10 dollar Kanada menjadi 28,65 dollar Kanada. Beberapa hari kemudian diketahui bahwa laporan Michael de Gusman ternyata tidak benar. Hal tersebut menyebabkan saham Bre-X turun secara tajam menjadi 5,50 dollar Kanada. Perbuatan Michael de Gusman tersebut mengakibatkan investor membeli saham-saham Bre-X pada harga tinggi mengalami kerugian, karena harga saham tersebut jatuh ke tingkat harga sangat rendah.

3. Kekuatan Informasi dalam Masyarakat Informasi

Dengan melihat pada permasalahan di atas betapa informasi mempunyai kekuatan untuk menghancurkan pilar-pilar ekonomi baik skala mikro maupun makro di dalam masyarakat informasi. The power of information (kekuatan informasi) juga sering disimpangkan untuk tujuan manipulasi pasar. Adapun pola-pola kegiatan manipulasi pasar tersebut antara lain:
a) False information yaitu dengan menyebarluaskan informasi palsu mengenai emiten dengan tujuan untuk mempengaruhi harga efek perusahaan yang di-maksud di Bursa Efek. ( menyebarkan rumor bahwa emiten A akan dilikui-dasi, pasar merespon yang menyebabkan harga efeknya jatuh tajam di Bursa).
b) Misinformation dengan cara menyebarkan informasi yang menyesatkan atau informasi yang tidak lengkap (menyebarkan rumor bahwa emiten A tidak termasuk perusahaan yang akan dilikuidasi oleh pemerintah, padahal emiten A termasuk yang diambil alih oleh pemerintah).

4. Payung Hukum (Cyberlaw) dan Insider Trading

Masyarakat informasi dunia berkembang sangat cepat, dan Indonesia sebagai salah satu entitas bangsa yang ada di dunia, pada proses globalisasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi tersebut.
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan penduduk dan kebutuhan masyarakat, tindak pidana insider trading juga meningkat pesat. Tindak pidana insider trading mempunyai karakteristik yang khas. Karakteristik itu pertama barang yang menjadi objek dari tindak pidana adalah informasi. Kedua pelaku tidak mengandalkan kemampuan fisik, akan tetapi kemampuan membaca situasi pasar serta memanfaatkan secara maksimal. Dampak tindak pidana berakibat fatal dan meluas. Pelanggaran yang signifikan dari jumlah dan kualitas akan meruntuhkan kredibilitas perekonomian dunia. Untuk mengantisipasi masalah ini perlu dilengkapi perangkat hukum, fasilitas, infrastruktur dan SDM yang seimbang dengan kegiatan perekonomian. Untuk itu diperlukan pengaturan tentang pengelolaan informasi dan transaksi elektronik yang juga memperhatikan perkembangan global yang sedang terjadi, sehingga Indonesia dapat mengambil manfaat dan peran yang signifikan di dalamnya.
Perlindungan Hukum (cyberlaw) yang dibutuhkan bagi pemanfaatan Teknologi Informasi harus bersifat komprehensif dengan memperhatikan dampak di berbagai bidang. Dengan demikian, cyberlaw akan berupa sebuat kumpulan (series) dari berbagai produk-produk hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi (seperti UU Perlindungan Konsumen, HAKI, UU Transaksi Elektronik dan sebagainya).

5. Penerapan cyberlaw di Beberapa Negara

Contoh penerapan cyberlaw di beberapa negara di dunia adalah sebagai berikut:
a) SINGAPURA: Electronic Transaction Act; IPR Act; Computer Misuse Act; Broadcasting Authority Act; Public Entertainment Act; Banking Act; Internet Code of Practice; Evidence Act (Amendment); Unfair Contract Terms Act.
b) HONGKONG: Electronic Transaction Ordinance; Anti-Spam Code of Practices; Code of Practices on the Identity Card Number and Other Personal Identifiers; Computer information systems internet secrecy administrative regulations; Personal data (privacy) ordinance; Control of obscene and indecent article ordinance.
c) MALAYSIA: Digital Signature Act ; Computer Crimes Act ; Communications and Multimedia Act; Telemedicine Act ; Copyright Amendment Act; Personal Data Protection Legislation (Proposed); Internal security Act (ISA); Films censorship Act .
d) PHILIPPINA: Electronic Commerce Act; Cyber Promotion Act; Anti-Wiretapping Act.
e) AUSTRALIA: Digital Transaction Act ; Privacy Act ; Crimes Act ; Broadcasting Services Amendment (online services) Act.
f) USA: Electronic Signatures in Global and National Commerce Act; Uniform Electronic Transaction Act; Uniform Computer Information Transaction Act; Government Paperwork Elimination Act; Electronic Communication Privacy Act; Privacy Protection Act; Fair Credit Reporting Act; Right to Financial Privacy Act; Computer Fraud and Abuse Act; Anti-cyber squatting consumer protection Act; Child online protection Act; Children’s online privacy protection Act; Economic espionage Act;“No Electronic Theft” Act.
g) UK: Computer Misuse Act; Defamation Act; Unfair contract terms Act; IPR (Trademarks, Copyright, Design and Patents Act)
h) SOUTH KOREA: Act on the protection of personal information managed by public agencies; Communications privacy act; Electronic commerce basic law; Electronic communications business law; Law on computer network expansion and use promotion; Law on trade administration automation; Law on use and protection of credit card; Telecommunication security protection act; National security law.

6. Payung Hukum di Indonesia
Undang-Undang Pasar Modal (UU No. 8 Tahun 1995), ada aturan tentang perdagangan orang dalam atau insider trading dalam pasal 95 sampai 99 dan pasal 104. Aturan ini melarang orang dalam perusahaan publik yang memilik informasi orang dalam untuk membeli atau menjual saham perusahaan itu atau perusahaan lain yang bertransaksi dengan perusahaan tersebut. Orang dalam itu juga dilarang mempengaruhi pihak lain untuk menjual atau membeli saham tersebut. Orang dalam dilarang membocorkan informasi kepada pihak lain yang bisa menggunakannya untuk jual-beli saham tersebut.
UU Pasar Modal memberi sanksi yang berat bagi pihak-pihak yang melakukan insider trading. Hukumannya bisa berupa penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 15 miliar. Namun, hingga kini kasus insider trading yang muncul di bursa saham kita lebih sering menguap daripada bisa tuntas. Dan sampai sekarang, di Indonesia belum ada pihak-pihak yang dipenjara karena telah melakukan transaksi haram insider trading ini.


C. Kesimpulan

1. Penegakan hukum terhadap kasus insider trading di pasar modal Indonesia kurang tegas karena proses peradilan tindak pidana pasar modal memakan waktu dan biaya yang besar dan juga pembuktian yang rumit. Untuk itu perlu diadakan pengawasan yang lebih ketat, sanksi yang tegas, serta alternatif-alternatif lain dalam penegakan hukum tersebut demi Pasar Modal Indonesia yang sehat dan dapat membawa arus positif dalam perekonomian nasional Indonesia.
2. Kasus insider trading tidak hanya melanggar aspek hukum, tapi juga aspek etika bisnis.
3. Insider trading bersalah dalam membocorkan informasi perusahaan kepada orang luar sebelum informasi itu mencapai full disclosure atau dibuka di lantai saham.
4. Empat aspek penting dalam menentukan etis tidaknya suatu tindakan antara lain kegunaan, hak, keadilan, dan kepedulian tidak diindahkan dalam kasus insider trading ini.

D. Daftar Pustaka

Cyberlaw Sebagai Sarana Sangat Penting Bagi Pengembangan Sistem Informasi Nasional Berbasis Teknologi Komunikasi Dan Informasi, Sisfonas, Paper Bphn Jdi, 7 September 2004
Departemen Perhubungan Dan Telekomunikasi Republik Indonesia, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : Km 72 Tahun 1999, Tentang Cetak Biru Kebijakan Pemerintah Tentang Telekomunikasi Indonesia
Kajian E-Government Dan Aplikasinya Di Indonesia Oleh Suwardi, Dalam Http://Www.Pussisfogan.Lapan.Go.Id/Buku/(18)Kajian%20e-Govok2-18.Doc., Akses Minggu 01 Nov 2009, Pk. 13.34 Wib
Kamus besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2007
Http://Herwanparwiyanto.Staff.Uns.Ac.Id/Files/2009/02/Active-Marketherwanp.Doc., diakses Kamis 29 Oktober 2009, Pukul 15.30 Wib.
Http://D.Yimg.Com/Kq/Groups/12271319/657742767/Investasi+Untuk+Pemula.Doc.,
diakses Kamis 29 Oktober 2009, Pukul 15.47 Wib.
Http://H1.Ripway.Com/Andryzal/Kelompok%205.Doc. Diakses Kamis 29 Oktober 2009, Pukul 16.03 Wib.
http://pengertiansisteminformasi.bogspot.com/, diakses Kamis 29 Oktober 2009
M. Irsan Nasarudin Dan Indera Surya. 2004. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Prenada Media, Jakarta.
Pasar Modal Dan Bank Sasaran Dan Sarana Pencucian Uang Oleh Malkian Elvani
Urgensl Cyber Law Bagi Indonesia, Dalam http://Blog.Poltek-Malang .Ac.Id/Media/3/20090528- 10.%20urgensl%20cyber%20law %20bagi %20 Indonesia.Doc., diakses Minggu 01 Nov 2009, Pk. 13.45 Wib.

Analisis Kasus Kediri Bans Cell Phones at School (Kediri Larangan Hand Phone di Sekolah)

Analisis Kasus
Kediri Bans Cell Phones at School
(Kediri Larangan Hand Phone di Sekolah)


”Hari gini gak punya HP? Aduh kasihan deh, lu.” Itu ungkapan yang sangat populer di kalangan remaja, terutama pelajar. Salah satu assesori yang paling penting bagi mereka agar digolongkan kelompok yang gaul. Namun, sayang sampai sejauh ini belum menemukan penelitian tentang efektifitas telepon genggam bagi siswa.
Tidak bisa disangkal dengan penemuan teknologi canggih itu orang menjadi semakin leluasa berkomunikasi. Tak terkecuali para siswa di sekolah, terutama SMA dipastikan telah sangat akrab dengannya. Para guru sudah mafhum bahwa benda itu kini bukan lagi barang mewah seperti saat pertama kali muncul. Bahkan sering dijumpai siswa dengan latar belakang ekonomi yang pas-pasan pun memiliki barang itu. Meski tentu untuk mendapatkannya mereka memaksa orang tua dengan berbagai dalih.
Banyaknya penyalahgunaan telepon selular atau HP oleh pelajar di Kediri, memaksa Dinas Pendidikan Kota Kediri mengeluarkan Surat Keputusan pelarangan penggunaan HP bagi pelajar. Kebijakan Pemkot Kediri ini diikuti Pemerintah Kabupaten Kediri. Setelah beberapa waktu melalui perbincangan dan perencanaan, maka pada hari jumat 16 Oktober 2009, Pemerintah Kota Kediri akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan Walikota Nomor 421/3209/419.42/2009 mengenai pelarangan penggunaan handphone bagi siswa Sekolah Dasar, SMP, SMA / SMK negeri maupun swasta di lingkungan sekolah. Hal ini dilatarbelakangi oleh maraknya kasus peredaran video porno di kalangan pelajar
A. Definisi Handphone
Telepon genggam atau Handphone adalah sebuah perangkat telekomunikasi elektronik yang mempunyai kemampuan dasar yang sama dengan telepon fixed line sehingga konvesional namun dapat dibawa keman-mana (portable) dan tidak perlu disambungkan dengan jaringan telepon menggunakan kabel (nirkabel, wireless).
Generasi pertama system selular Analog yaitu AMPS (Advance Mobile Phone Service). Versi dari AMPS dikenal sebagai Narrowband Advance Mobile Phone Service (NAMPS) yang menggabungkan teknologi digital, sehingga system ini dapat digunakan untuk membawa tiga kali lebih besar kapasitas pada setiap panggilan versinya. Pada tahun 1981 muncul NMT (Nordic Mobile Telephone System). Pada tahun 1982 muncullah GSM (Global System For Mobile Communination).
Pada tahun 1990 jaringan Amerika Utara bergabung membentuk standarisasi IS-54B dimana standarisasi ini adalah yang pertama kali menggunakan dual mode seluler berdasarkan teknik penyebaran spectrum untuk meningkatkan kapasitas yang disebut IS-95. Dengan menggunakan protocol AMPS sebagai defaultnya, akan tetapi mempunyai cara kerja SEC. Normal yang berbeda dengan analaog selular serta lebih canggih dibanding IS-54.
Pada awalnya disebutkan bahwa yang menggunakan teknologi sistem Code Division Multiple Access (CDMA) secara digital akan meningkatkan kapasitas hingga 10 sampai 20 kali pada sistem selularnya. Meskipun konsep tersebut mengedankan hal inilah yang menjadikan sistem berdasarkan CDMA menjadi metode transmisi pilihan pada pemasangan-pemasangan baru di atas sistem CDMA. Indonesia mempunyai dua jaringan telepon nirkabel yaitu GSM dan CDMA tetapi sekarang ada era generasi baru Handphone yaitu era generasi ke-3 (3G). Dimana generasi ini telah merambah ke layanan internet secara wireless.
B. Perkembangan Handphone Dari Masa Ke Masa
Handphone saat ini memang bukan barang yang mewah dan aneh bagi masyarakat Indonesia. Industri handphone, bergerak sangat cepat, setara dengan melesatnya kecepatan suaranya. Kini semakin banyak teknologi pendukung yang terintegrasi dengan produk handphone, seperti radio FM, kamera digital dan pemutar MP3. Belum lagi ukuran handphone yang berlomba untuk makin kecil dan menarik.
Pilihan operator dan jangkauan operator pun menjadi yang semakin banyak dipasaran, turut memanjakan konsumen. Handphone kini bukan lagi sekadar alat untuk berkomunikasi. Namun juga sebagai gaya hidup, penampilan, tren dan prestise. Kini dunia handphone adalah dunia untuk berkomunikasi, berbagi, mencipta dan menghibur baik dengan suara, tulisan, gambar, musik maupun video.
Teknologi handphone pertama kali diperkenalkan pada tanggal 3 April 1973. Komunitas bisnis telefon bergerak mengingatnya sebagai hari lahirnya handphone. Saat itu untuk pertama kalinya pembicaraan jarak jauh dengan perangkat telefon bergerak portable dilakukan. Yang pertama kali mencobanya adalah Martin Cooper, General Manajer Divisi Sistem Komunikasi Motorola. Ide handphone datang dari Cooper yang bermimpi untuk membuat alat komunikasi yang fleksibel. Ia menginginkan untuk dapat keluar dari keterbatasan telefon tetap (fixed phone). Handphone Mr. Cooper ini memiliki berat hampir 1 kg dengan ukuran tinggi 33 cm. Sebagai teknologi baru, handphone tersebut tidak langsung dijual ke masyarakat. Perlu waktu sampai 10 tahun sampai tersedia layanan komersial telefon bergerak.
Tepatnya pada tahun 1983, ketika Motorola memperkenalkan DynaTAC 8000X. Inilah handphone pertama yang mendapat izin dari Federal Communications Commission) FCC dan bisa dipergunakan untuk tujuan komersial. FCC adalah badan pemerintah di AS yang mengatur semua regulasi menyangkut penyiaran (broadcasting) dan pengiriman sinyal radio atau televisi lewat gelombang udara. Handphone ini tersedia di pasaran pada bulan April 1983. Beratnya sekira 16 ons atau 1/5 kg. Dijual dengan harga 3.500 Dolar AS atau sekira Rp 30-an juta.
C. Alasan Memiliki Handphone
Ada berbagai alasan siswa membawa telepon genggam (HP) ke sekolah, antara lain adalah untuk :
1. Melakukan komunikasi dengan orang tua.
Peran ini memang vital terutama bagi siswa yang relatif jauh rumahnya dari sekolah dan ada kendala transportasi. Untuk itu peranan HP sangat penting sekali untuk memastikan kapan dan kapan jemputan diperlukan.
2. Mengikuti trend dan bahasa gaul.
Kebutuhan komunikasi tidak terlalu penting sebenarnya. Justru mereka tidak tahu untuk apa HP kecuali untuk mengekor teman-temannya. Penganut madzhab ini biasanya menggunakan HP untuk ber-sms-ria sesama kawannya. Dan dengan memiliki piranti ini mereka merasa derajatnya naik. Jadi ada bahasa simbol bagi kelompok ini. HP menjadi simbol pergaulan siswa.
3. Mencari informasi iptek lewat internet
Hal ini dimungkinkan dengan penemuan seri HP canggih generasi 3G yang memberikan kesempatan penggunanya untuk browsing internet lewat HP. Namun alasan ke tiga ini sangat sedikit yang mengikuti karena selain membutuhkan piranti yang harganya mahal, biaya pemakaiannya pun tidak murah.
Dari pengamatan sebagai guru misalkan, ternyata alasan kedua yang paling banyak pengikutnya. Mereka memiki HP tidak dengan tujuan yang jelas kecuali untuk iseng dan mengejar gengsi. Tidak peduli dengan kondisi orang tua, mereka merasa belum afdhol kalau belum memiliki HP. Karena tujuannya kurang jelas dengan penggunaan alat itu maka dapat ditebak apa yang akan terjadi dengan pola komunikasinya. Mereka lebih banyak menghabiskan pulsa untuk hal yang tidak jelas pula, entah hanya sekedar ber-sms atau bertukar lagu dan atau gambar.
D. Dampak Handphone Bagi Siswa
Dampak dari pemakaian HP dengan maksud tak jelas itu sangat merugikan bagi siswa maupun orang tuanya, juga bagi guru sangat merugikan dalam kegiatan belajar mengajar. Meskipun penulis tidak menafikan dengan banyaknya manfaat yang bisa diperoleh oleh siswa dengan adanya HP seperti sudah dibahas di atas. Namun nampaknya keuntungan itu tidak sepadan dengan kerugian bagi pengguna dengan alasan-alasan tersebut. Paling tidak ada beberapa kerugian yang didapat :
1. Menurunnya konsentrasi belajar
Perhatikan saja siswa yang banyak menggunakan HP dengan tujuan yang tidak jelas. Mereka akan lebih suka membicarakan isi SMS atau tipe HP yang tengah ngetrend daripada memperbincangkan pelajaran. Lebih parah lagi bagi sekolah yang kurang ketat dalam pengawasan penggunaan HP pada siswanya. Bisa-bisa saat pelajaran berlangsung para siswanya akan mencuri-curi waktu untuk melakukan SMS dengan temannya.
2. Menambah pengeluaran ekstra alias boros
Dengan kondisi perekonomian orang tua yang serba minim, namun karena anaknya memaksa untuk bisa memiliki HP maka mereka harus mengeluarkan anggaran ekstra. Bila sebelumnya orang tua cukup memberi uang jajan dan transport setelah memiliki HP harus menambah uang beli pulsa. Dan karena sebagian besar siswa belum memiliki skala prioritas dalam pembelajaran, maka sebagaian siswa menghabiskan uang mereka untuk membeli pulsa. Mereka rela tidak jajan asal bisa ber-sms-ria dengan temannya. Bahkan kebutuhan untuk membeli buku atau keperluan belajar lainnya bisa kalah dengan kebutuhan membeli pulsa. Para guru di daerah pinggiran utamanya akan sangat faham dengan perilaku siswa semacam ini.
3. Meningkatnya gambar porno dan kata-kata jorok lewat HP
Ini adalah akibat yang paling serius dari pemilikan HP yang tak memiliki tujuan yang jelas. Dengan keisengan khasnya, mereka menggunakan HP untuk saling bertukar gambar porno dan bercanda lewat sms dengan kata-kata yang menjurus porno pula. Bahkan yang paling mengerikan, mereka membuat gambar porno dengan model atau pemeran mereka sendiri seperti telah terjadi beberapa waktu lalu di salah satu SMA di Madiun, Jawa Timur.
Dan yang memprihatinkan biasanya orang tua tidak tahu aktifitas yang dilakukan anaknya lewat HP-nya. Karena banyak orang tua yang gaptek atau gagap teknologi, maka dengan gampangnya mereka dikelabuhi anaknya. Dengan berpura-pura menjadi anak yang manis di rumah dan berada di kamar dengan buku digelar di meja belajar. Namun sesungguhnya ia mengembara di dunianya yang lain nan jauh. Maka disinilah peran sekolah untuk selalu mengawasi penggunaan HP bagi siswa di sekolah sangat diperlukan.

E. Larangan Membawa Handphone di Sekolah
Berangkat dari hal tersebut penulis memberikan kesimpulan bahwa pemakaian HP bagi siswa di sekolah pada umumnya lebih banyak mudlorot ( keburukan ) dari pada manfaatnya. Maka akan sangat tepat apabila sekolah mempertimbangkan untuk melarang membawa HP ke sekolah bagi siswanya. Atau paling tidak memperbolehkan mengaktifkan HP di sekolah. Penulis yakin akan muncul keraguan dari sekolah atas keputusan yang tidak populer itu, namun dengan pertimbangan seberapa manfaat yang didapat dan keburukan yang akan diderita tentu pihak sekolah akan setuju dengan pendapat penulis. HP hanya boleh dibawa dalam kegiatan-kegiatan yang bersifat insidental, semisal : kemah, darmawisata, studi lapangan dll.
Tentunya akan muncul pertanyaan, apakah dengan pelarangan itu akan mampu mencegah penyalah-gunaan HP? Toh mereka bisa melakukannya di luar jam sekolah? Jawabnya memang ya. Tapi kita telah berusaha untuk mengurangi dampaknya. Dan ada hal yang sangat penting terkait dengan pemakaian HP bagi siswa, yakni :
1. Memberikan penjelasan secara komunikatif dan persuasif tentang manfaat dan kerugian HP bagi siswa. Tentu saja penjelasan itu diberikan sejujur dan sejelas mungkin, sehingga siswa memiliki pemahaman dan kesadaran diri yang cukup untuk menggunakan piranti tersebut secara bertanggung jawab.
2. Pada setiap pertemuan dengan orang tua, terutama pada awal tahun pelajaran sekolah agar memberikan penerangan pada orang tua sejelas dan sejujur mungkin tentang manfaat dan kerugian HP bagi siswa di sekolah. Dan bagi sekolah yang melarang siswanya membawa HP agar sedini mungkin memberikan tata tertib ini pada siswa dan orang tua agar mengetahuinya.
3. Secara berkala sekolah melakukan operasi terhadap benda-benda terlarang yang mungkin dibawa siswanya termasuk : obat-obatan terlarang, cerita dan gambar porno, senjata tajam, dll. Dan apabila dalam operasi itu didapatkan hal-hal yang melanggar tata tertib, maka pihak orang tua harus diberi tahu, sehingga pendidikan tetap berjalan dalam koridor tanggung jawab bersama.
F. Yang dilarang bagi siswa adalah Penggunaan Handphone Berfasilitas
Adegan kekerasan fisik, pornografi dan pornoaksi, kerap kali terjadi di kalangan remaja dan pelajar. Kejadian tersebut berawal pada berkembang dan kemajuan teknologi. Hal tersebut disebabkan banyaknya mereka yang menyalahgunakan alat komunikasi seperti handphone. Untuk mencegah agar tidak terjadinya tindak kriminal di kalangan remaja dan pelajar, pemerintah maupun kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk mengawasi penggunaan HP oleh pelajar. Khususnya mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk mengawasi dan memberikan pengertian kepada anak, pada saat menonton acara di televisi, serta dalam menggunakan HP yang berkamera, khususnya di para kalangan pelajar.
Masyarakat hendaknya melakukan kontrol dan memberikan perhatian kepada anak-anaknya, untuk tidak menyimpan foto dan video porno di HP mereka. Pasalnya, jika anak kalangan remaja dan pelajar tersebut, bisa mengarah kepada pornografi, pornoaksi dan aksi adegan-adegan kekerasan fisik. Dan jika terbukti ditemukan ada foto dan video porno di HP para remaja, saat dirazia, maka pihak yang berwenang memberi teguran secara tertulis, untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
G. Fakta Sikap Para Remaja Yang Pengguna Handphone
Anak zaman sekarang sudah mempunyai handphone dan tiada hari tanpa memegang handphone terasa tidak enak karena handphone dapat di pergunakan sebagai alat komunikasi, dan sebagai alat yang dapat menyimpan file-file yang sangat berharga. Anak-anak zaman sekarang lebih mementingkan handphone daripada pelajaran. Coba bayangkan setiap anak selalu memegang handphonenya masing-masing dan sedangkan buku pelajaran tidak di pegang sama sekali hanya dibiarkan begitu saja tanapa peduli.
Berikut merupakan tindakan remaja khususnya siswa yang sering ditemukan. Ada sikap positif dan negatif.
  1. Banyak siswa yang mempunyai handphone waktu luangnya banyak tersita untuk sms-an atau saling telepon (bukan untuk belajar).
  2. Ketika proses belajar mengajar sedang berlangsung di dalam kelas siswa memilih sibuk dengan handphone mereka.
  3. Sebagian siswa yang menggunakan alat komunikasi tersebut untuk saling berkomunikasi ketika saat ulangan.
  4. Banyak siswa yang menyimpan hal-hal yang berbau pornoaksi dan pornografi.
  5. Siswa tidak gagap teknologi, siswa dapat mengikuti perkembangan era teknologisasi dunia dan siswa dapat lebih produktif, efektif dan efisien dalam waktu, energi dan biaya karena ada sarana komunikasi yang memudahkan urusannya.
  6. Siswa dapat mencari materi dengan search lewat handphone meskipun berada dalam lingkungan kelas saat jam pelajaran tanpa perlu ke laboratorium TIK.
H. Pengaruh Penggunaan Handphone Terhadap Kehidupan dan Kesehatan
1. Kebiasaan Buruk Pemakai Handphone
Dapat kita ketahui dari penelitian para ilmuwan tentang bahayanya penggunaan handphone. Pakar AS menuturkan, bahwa kita semestinya mengindari 6 kebiasaan buruk pemakaian handphone dan ada 8 jenis pengguna handphone yang sebaiknya dihindari. Sebuah riset medis terbaru AS menunjukkan, bahwa laki-laki yang menggunakan handphone lebih dari 4 jam setiap hari, bukan saja sel maninya kurang dari 40% dibanding laki-laki yang persentase pemakaian handphone-nya lebih rendah, bahkan mutu sel maninya juga kurang,sehingga kemampuan memiliki anak juga menurun.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketika kita mengaktifkan handphone, handphone akan menghantar gelombang radio ke pusat handphone dan gelombang radio manapun juga sedikit banyak akan terserap oleh tubuh yang berdampak buruk terhadap kesehatan kita. Proses ini disebut radiasi handphone. Meskipun masih berdebat tentang hal ini, tapi dalam percobaan binatang sudah terbukti bahwa gelombang mikro berpengaruh terhadap organ yang semakin banyak mengandung kadar air maka kerusakannya semakin besar.
Wakil profesor dari Lembaga Penelitian Komunikasi Radio Universitas Jiaton, Shanghai yakni Qian Liangyi menuturkan, bahwa handphone adalah suatu alat peluncur sinyal yang memiliki daya tertentu daya terbesar sekitar 1 watt lebih. Namun karena handphone kerap didekatkan dengan bagian otak yaitu telinga, maka waspada terhadap dampak radiasi yang tertimbun dari hari ke hari.
Pakar terkait menunjukkan 6 kebiasaan buruk pemakaian handphone yang merugikan kesehatan itu meliputi :
a) Menggantungkan handphone dileher atau pinggang
Bagi mereka yang Arrhytmia (tidak ada irama jantung), fungsi jantung tidak sempurna sebaiknya tidak menggantungkan handphone di dada. Jika handphone digantung di bagian pinggang atau sisi perut mungkin akan mempegaruhi fungsi kesuburan. Cara yang lebih aman dan sehat adalah simpan dalam tas yang dibawa serta.
b) Menempelkan handphone di telinga ketika menelepon
Ketika menelepon dan belum tersambung, radiasi akan bertambah kuat, maka sebaiknya jauhkan handphone dari bagian kepala, selang 5 detik kemudian baru dihubungai kembali.
c) Sinyal handphone semakin lemah ketika menempel di telinga
Berdasarkan prinsip kerja handphone, dalam keadaan sinyal yang agak lemah, handphone akan meningkatkan daya luncur gelombang elektromagnetnya secara otomatis, sehingga intensitas radiasi bertambah kuat. Dengan menempelkan ke telinga, maka radiasi yang dialami bagian kepala akan berlipat ganda.
d) Percakapan handphone terlalu lama
Para ahli menyarankan, tidak baik berhubungan telepon terlalu lama, jika memamg demikian bisa mempertimbangkan memakai telepon tetap atau memeakai alat pendengar, jika terpaksa harus berhubungan dengan handphone dalam jangka waktu lama juga harus mendengar secara bergantian di kiri dan kanan telinga 1-2 menit.
e) Sembunyi di sudut tembok dan bisik-bisik menerima telepon rahasia
Dengan bersembunyi di sudut bangunan dalam kondisi umum, penutupan sinyal di sudut bangunan tidak begitu baik, sehingga dengan demikian dapat meyababkan daya radiasi handphone dalm sudut tertentu bertambah besar.
f) Mondar-mandir (selalu bergerak)
Sejumlah orang tanpa sadar suka berjalan perlahan ketika menelepon, selalu bergerak kesana kemari, namun tidak sadar bahwa menggerakkan posisi dapt menyababkan ketidakstabilan sinyal yang diterima, dengan demikian menyebabkan terjadinya luncuran daya tinggi dalam waktu singkat yag tidak diperlukan.
Selain itu, 8 tipe orang berikut ini sebaiknya mengurangi pemakaian handphone
a) Penyakit epilepsi
b) Jantung
c) Lemah saraf parah
d) Katarak
e) Diabetes
f) Wanita hamil dan menyusui
g) Anak-anak
h) Orang tua berusia lebih dari 60 tahun
2. Sinyal Handphone Bagi Otak
Berhati-hatilah dengan pesawat telefon seluler Anda. Emisi sinyal telefon seluler ternyata bisa merangsang bagian korteks otak yang paling dekat dengan pesawat telefon itu. Pengaruh handphone pada otak dan hubungannya dengan kanker.
Hampir dua miliar orang di seluruh dunia sudah menggunakan handphone. Dari jumlah tersebut lebih dari 500 juta menggunakan jenis yang memancarkan medan elektromagnetik yang dikenal sebagai GSM (Global System for Mobile Communication. Boleh dikatakan, penggunaan EMF (frekuensi elektromagnetik) dalam jangka waktu lama dan kontinu berkaitan dengan penggunaan handphone dalam kehidupan sehari-hari mungkin akan memicu risiko atau bahkan manfaat bagi penderita sakit otak.
Sebenarnya, studi medis mengenai penggunaan handphone dan pengaruhnya pada otak telah memberi hasil beragam. Tahun lalu para peneliti Swedia menemukan penggunaan handphone dalam jangka waktu lama akan meningkatkan risiko tumor otak. Namun, studi ini dimentahkan empat operator handphone Jepang yang tak menemukan bukti bahwa gelombang radio dari handphone bisa membahayakan sel atau DNA.
Hal yang sama juga dikeluarkan Dewan Kesehatan Belanda yang menganalisis beberapa studi dan tak menemukan bukti bahwa radiasi dari telefon seluler berbahaya bagi otak. Semuanya masih serba kontroversi. Namun demikian, alangkah lebih bijaksana jika para pengguna handphone lebih mengedepankan sikap hati-hati dan tak berlebihan. Gunakanlah handphone sesuai kebutuhan. Bukankah sesuatu yang berlebihan cenderung mengundang risiko?
I. Tindakan Remaja Untuk Menghindari Penyalahgunaan Handphone
Tindakan yang seharusnya dilakukan setiap remaja untuk menghindari penyalahgunaan handphone yaitu :
  1. Menolak ajakan teman untuk menyimpan maupun melihat hal-hal yang meyangkut pornoaksi dan pornografi.
  2. Tidak membawa handphone ke sekolah atau mematikan handphone saat pelajaran berlangsung agar tidak mengganggu konsentrasi belajar.
  3. Ketika berada dirumah sebaiknya mengatur waktu sebaik-baiknya antara belajar dan menggunakan handphone.
  4. Belajar sebaik mungkin agar tidak sampai menggunakan handphone saat ujian.
  5. Menghindari mengakses situs porno atau mendownload konten-konten porno dari handphone.
  6. Menggunakan handphone jika diperlukan dan untuk hal-hal yang penting saja.
  7. Memperbanyak konten-konten religi pada handphone.
  8. Memberi kode pengaman pada handphone jika diperlukan.
Dalam hal ini pengawasan dari orang tua juga sangat penting. Mengingat kenakalan remaja dilakukan mayoritas dilakukan oleh para remaja yang kurang mendapat perhatian dari orang tua.
J. Arti Penting Handphone bagi Informasi
Menurut Francis Bacon, pengetahuan adalah kekuasaan (knowledge is power), barang siapa menguasai pengetahuan dia akan menguasai dunia, demikianlah arti pentingnya pengetahuan, dalam hal ini termasuk informasi, menjadi kekuatan yang luar biasa karena informasi adalah salah satu sumber yang berharga. Informasi adalah suatu nilai untuk mengetahui suatu kerahasiaan suatu hal. Saat ini informasi dalam arti kesanggupan mengirim, menyimpan dan menggunakan informasi sudah dianggap sebagai unsur yang sama nilainya dengan energi atau bahan baku.Tanpa menguasai informasi maka orang akan pasif, tetapi dengan menguasai informasi seseorang akan mendapat suatu rangsangan sehingga akan menimbulkan kreativitas untuk melakukan sesuatu. Apalagi di era informatika yang sangat kompetitif ini, informasi menjadi sangat penting agar seseorang, masyarakat, suatu institusi dan negara dapat mempunyai daya saing yang tinggi.
Saat ini pelajar, mahasiswa, dosen dan peneliti sangat memerlukan informasi untuk mendukung sukses belajar dan kegiatan penelitiannya. Dengan adanya teknologi informasi dan komunikasi, sekolah dan perguruan tinggi tidak perlu lagi melakukan monopoli dalam dunia pendidikan karena sumber-sumber informasi dan pengetahuan tidak hanya dari guru atau dosennya. Bagi seseorang yang tidak belajar di bangku sekolah atau kuliah dapat memanfaatkan informasi secara otodidak lewat berbagai media termasuk didalamnya handhone untuk mengembangkan dan menerapkan ilmu dalam kehidupannya. Informasi bagi masyarakat adalah sangat penting dalam memberdayakan kehidupannya agar lebih meningkat. Dengan membanjirnya informasi bagi masyarakat memungkinkan bertambahnya orang memperoleh ilmu dan pengetahuan yang biasanya hanya dimiliki oleh kelompok profesional sehingga dapat dimasyarakatkan. Selain itu dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi menyebabkan jarak antar kelompok masyarakat dapat ditiadakan. Dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, informasi dapat diketengahkan oleh bermacam-macam media komunikasi. Dengan banyaknya sumber informasi tersebut akan dapat memperkaya informasi dan pengetahuan bagi masyarakat. Bagi institusi, informasi sangat membantu dalam mencapai tujuan yang ditetapkan serta dalam proses pengambilan keputusan.
Dengan banyaknya peran informasi di dalam masyarakat modern, berarti perlu tenaga kerja yang memenuhi kualifikasi khusus yaitu yang menguasai teknologi informasi dan komunikasi. Dengan adanya informasi dan tenaga kerja yang terampil dapat meningkatkan produktivitas kerja dan memberi prospek yang cerah bagi kemajuan industri.Informasi bagi suatu negara dapat sebagai sumber kekuasaan, dimana informasi merupakan alat ampuh untuk mengontrol penguasa. Selain itu informasi bagi suatu negara dapat memberi sumbangan kepada kekuatan dan kestabilan sistem sosial, politik, ekonomi dan kebudayaannya. Informasi dalam suatu negara dapat sebagai kekuatan di bidang ekonomi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan dalam melaksanakan pembangunan.
Demikianlah, betapa informasi sangat penting bagi masyarakat, terutama di era informasi yang sangat kompetitif ini. Agar dapat bersaing di era ini maka salah satu syaratnya adalah penguasan terhadap informasi. Untuk mewujudkan masyarakat yang demikian tentu tidak mudah, mengingat banyak masyarakat kita yang belum melek informasi. Di sisi lain juga masih terjadi kesenjangan informasi antara berbagai lapisan masyarakat. Untuk itu informasi hendaknya dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat Dengan tersedianya informasi dan kemudahan dalam mengakses informasi maka diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan informasi yang akhirnya dapat merubah kehidupannya agar lebih berdaya dan sejahtera.
K. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat diambil kesimpulan yaitu :
1. Salah satu teknologi yang saat ini sedang trend dan telah merakyat bagi masyarakat Indonesia adalah handphone untuk berbagai kalangan masyarakat. Handphone sekarang sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat Indonesia. Disamping harga yang ditawarkan cukup terjangkau, berbagai fitur handphone juga diberikan sebagai penunjang majunya teknologi.
2. Handphone kini bukan lagi sekadar alat untuk berkomunikasi saja tetapi juga sebagai gaya hidup, penampilan, tren dan prestise.
3. Perkembangan teknologi yang terdapat pada handphone begitu menakjubkan menyebabkan perubahan yang begitu besar pada kehidupan umat manusia dengan segala peradaban dan kebudayaannya terutama terhadap remaja.
4. Handphone semakin memanjakan kita dengan berbagai teknolgi yang diterapkan. Dan semakin beragam pula cara-cara memanfaatkan fasilitas yang semakin canggih.
5. Cara orang tua dengan membelikan handphone adalah cara yang kurang sebagai ungkapan kasih sayang atau untuk memanjakan anak.
6. Sering kali handphone mengalihkan akativitas seorang pelajar yang seharusnya belajar sebagai tugas utama.
7. Fungsi Handphone tidak digunakan sebagaimana mestinya akan tetapi malah disalah gunakan oleh berbagai pihak.
8. Dan banyaknya sisi negatif yang ditimbulkan dengan adanya handphone
9. Sulit Kontrol Penggunaan handphone bagi Siswa
Referensi
Dahlan, M.Alwi. Peran Teknologi Informasi dalam Demokrtisasi.
Hakim, Heri Abi Burachman. Sosiologi Informasi: Suatu Kajian tentang Dinamika Informasi dan Dampaknya Bagi Masyarakat. www.heri-abi-staf-ugm.ac.id. diakses tanggal 2 Npember 2009
http://wiyarsih.staff.ugm.ac.id/wp/?p=16, diakses tanggal 2 Nopember 2009