Selasa, 03 November 2009

Analisis kasus US investigators poised to bring more insider trading cases (Peneliti AS siap untuk membawa lebih banyak kasus “perdagangan orang dalam

Analisis kasus
US investigators poised to bring more insider trading cases
(Peneliti AS siap untuk membawa lebih banyak kasus “perdagangan orang dalam”)

A. Pendahuluan
Menelaah isi tulisan yang diambil dari sebuah majalah ”Jakarta Post” yang topiknya ” Penyelidik Amerika memperseimbangkan untuk membawa lebih banyak orang dalam kasus perdagangan”, maka dapat disimpulkan bahwa outline dari isi tulisan itu adalah deskrepsi tentang pencurian informasi untuk kemudian menjual informasi tesebut. Dalam relevansinya dengan landasan dan kajian teori, intisari tulisan itu bertitik berat pada penjualan informasi yang istilah teorinya ”Informasi Penjualan”. Dengan demikian, lantas bagaimana konsep informasi penjualan?. Informasi Penjualan merupakan prase yang terdiri dari dua kata yaitu kata informasi dan penjualan. Arti secara harfiah, informasi bermakna pemberitahuan. Secara terminologis, informasi adalah kabar atau berita tentang sesuatu. Informasi juga berarti kumpulan data yang diolah menjadi bentuk yang lebih berguna dan lebih berarti bagi yang menerimanya, (Andri Kristanto, 2007 : 7). Informasi adalah rangkaian data yang mempunyai sifat sementara, tergantung dengan waktu, mampu memberi kejutan atau surprise pada yang menerimanya. Informasi dapat juga dikatakan sebagai data yang telah diproses, yang mempunyai nilai tentang tindakan atau keputusan, (Memahami Sistem Informasi, Witarto, 2004:9). Berdasarkan pendapat para ahli tersebut maka dapat disimpulkan informasi adalah data yang telah diproses kemudian diolah menjadi bentuk yang lebih berguna, digunakan untuk mengambil keputusan. Oleh karena itu, dalam kaitannya dengan hal ini, berbicara tentang informasi maka tidak terlepas dengan system informasi.
Sistem informasi adalah suatu sistem di dalam suatu organisasi yang mempertemukan kebutuhan pengolahan transaksi harian, mendukung operasi, bersifat manajerial dan kegiatan strategi dari suatu organisasasi, dan menyediakan pihak luar tertentu dengan laporan - laporan yang diperlukan. ( Analisis dan Disain Sistem Informasi, Jogiyanto, 2005 :11 ).
Jadi dapat disimpulkan bahwa sistem informasi adalah suatu alat yang membantu dalam menyediakan informasi bagi penerimanya dan untuk membantu dalam pengambilan keputusan bagi manajemen didalam operasi perusahaan sehari-hari dan informasi yang layak untuk pihak luar perusahaan. Perusahaan atau suatu organisasi selain kebutuhan akan informasi dan systemnya, juga basis data dan perancangan system informasi diperlukan.
Basis data (database) adalah kumpulan dari data, yang dapat digambarkan sebagai aktivitas dari satu atau lebih organisasi yang berelasi. (Andri kristanto 2007 : 73). Basis data merupakan kumpulan data yang saling berhubungan yang disimpan secara bersama sedemikian rupa dan tanpa pengulangan ( redudansi ) yang tidak perlu, untuk memenuhi berbagai kebutuhan, (Basis Data, Fathansyah, 2002 : 2). Basis data merupakan kumpulan dari data yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya, tersimpan di perangkat keras komputer dan digunakan perangkat lunak untuk memanipulasinya, ( Analisis dan Disain Sistem Informasi, Jogiyanto, 2005:13). Berdasarkan pendapat para ahli tersebut maka dapat disimpulkan bahwa basis data adalah kumpulan dari data yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya dan dapat digambarkan sebagai aktivitas satu atau lebih organisasi yang berelasi.
Perancangan merupakan kegiatan untuk membentuk membuat sketsa struktur kegiatan atau pekerjaan dari suatu analisis ke dalam suatu perencanaan untuk dapat diterapkan dalam suatu bentuk nyata, (Jogiyanto, 2001, p62). Pengertian perancangan sistem informasi yang dikemukakan oleh para ahli salah satunya menjelaskan perancangan sistem informasi dapat diuraikan sebagai berikut : Perancangan sistem informasi adalah suatu fase yang diawali dengan evaluasi atas alternatif rancangan sistem yang diikuti dengan penyiapan spesifikasi rancangan yang berorientasi kepada pemakai tertentu dan diakhiri dengan pengajuan rancangan pada manajemen puncak, (Mulyadi, 1997).
Berdasarkan definisi diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa perancangan sistem informasi merupakan proses menyusun sistem baru atau mengubah sistem lama berdasarkan evaluasi terhadap sistem yang lama yang terlebih dahulu diajukan kepada pemakai atau manajemen puncak untuk diperhitungkan. Istilah penjualan mempunyai pengertian dalam arti mikro dan pengertian dalam arti makro. Pengertian penjualan dalam arti mikro yaitu penyelenggaraan kegiatan yang berusaha mencapai tujuan organisasi, dengan cara memperkirakan kebutuhan langganan dan mengarahkan suatu arus barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan dari produsen ke konsumen, sedangkan dalam arti makro penjualan merupakan proses sosial yang mengarahkan arus barang-barang dan jasa-jasa dari suatu perekonomian dari produsen ke konsumen, dengan cara yang seefektif menyesuaikan penawaran dan permintaan dan untuk mencapai tujuan yang diinginkan masyarakat.
Penjualan merupakan kegiatan manusia yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan dan keinginan langganan, melalui proses pertukaran dan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan perusahaan. Konsep penjualan merupakan sebuah filsafat bisnis yang mengatakan bahwa kepuasan pelanggan / konsumen adalah dasar kebenaran social dan ekonomi kehidupan sebuah perusahaan Adanya konsep tersebut, membuat setiap perusahaan berupaya dan berusaha untuk memfokuskan segala kegiatannya untuk mengetahui keinginan konsumen dan kemudian memuaskan keinginan-keinginan tersebut, yang tujuan akhir perusahaan untuk memperoleh laba.
Maka manajemen penjualan mempunyai tugas untuk mempengaruhi tingkat kepuasan konsumen mengenai suatu produk. Jadi dipastikan tujuan penjualan pada umumnya yaitu ingin melayani konsumen dengan cara yang terbaik sampai keinginan konsumen mengenai produk tersebut menjadi terpuaskan. Dimana aktivitas penjualan itu sendiri merupakan salah satu kegiatan perusahaan yang berorientasi kepada pencapaian laba dengan melakukan serangkaian kegiatan berupa :
1. Riset Pasar
Riset pasar mengusahakan agar memperoleh apa yang diinginkan oleh public dan seberapa jauh mereka mau membayar untuk itu.

2. Pengembangan Produk
Menghubungkan antara pasar dan tehnik yaitu menerjemahkan keinginan konsumen terhadap spesifikasi produk.

3. Penentuan Harga
Bertugas menentukan harga yang sesuai dan kompetitif terhadap tiap produk yang dibuat perusahaan.

4. Promosi
Salah satu aktivitas penjualan yang paling penting yaitu upaya untuk membuat masyarakat sadar dan mengetahui akan produk melalui advertensi dan kegiatan lainnya.

5. Manajemen Penjualan
Kegiatan mengenai administrasi personel penjual seperti penerimaan bukti transaksi penjualan, pembelian, hutang, piutang dan lain sebagainya.

Disamping itu aktivitas-aktivitas diatas tidak dapat berjalan dengan baik apabila tidak ditunjang dengan saluran informasi yang baik. Adanya informasi yang dikumpulkan sangat membantu para manajer dalam membuat perencanaan dan pengambilan keputusan khususnya bagi manajer, sehingga memerrlukan suatu system
Menurut Kolter (1999 : 100) sistem informasi penjualan merupakan suatu sistem yang terdiri dari kumpulan orang, peralatan dan prosedur yang memadukan antara pekerjaan mesin (komputer) dan manusia yang menyajikan keakuratan informasi bagi para pemakai dalam membuat keputusan untuk memecahkan masalah didalam perusahaan.
Sistem informasi penjualan merupakan salah satu dari system informasi yang terpenting pada perusahaan umumnya. Sistem Informasi penjualan ini bertujuan untuk membantu manajer dalam berbagai hal seperti :
1. Membantu manajemen dalam pengambilan keputusan.
2. Manajemen dapat menerima laporan lebih sering dan terperinci.
3. Manajemen dapat memonitor prestasi produk, pasar, karyawan, penjualan dan berbagai unit pemasaran lainnya.
Sistem informasi penjualan ini sangat berperan dalam setiap perusahaan, agar aktivitas penjualan yang dilakukan dapat cepat serta akurat diselesaikan dan informasi yang tersaji dapat tepat waktu pada saat dibutuhkan
Aspek informasi sebagai komoditi yang mempunyai nilai ekonomi tinggi begitu dominan di dalam komunitas masyarakat informasi (MI). Definisi relevan diberikan oleh Yumedi Nasuda, bahwa MI adalah jenis masyarakat baru dimana kepemilikan informasi dan bukannya kekayaan materi merupakan tenaga pendorong dibalik transformasi dan pengembangannya, dimana kreatifitas intelektual manusia tumbuh subur.
Kedatangan masyarakat informasi tidak merambat melalui suatu proses yang menyebabkan informasi diterima dan diakui sebagai faktor produksi sehingga mempunyai nilai ekonomis. Artinya orang bersedia mengeluarkan biaya untuk mendapatkan informasi yang tepat guna, tepat waktu dan tepat ruang. Mendapatkan informasi yang sifatnya seperti itu dengan biaya yang masuk akal dan terjangkau oleh para pelaku ekonomi.
Hadirnya masyarakat informasi yang diyakini sebagai salah satu agenda penting masyarakat dunia di milenium ketiga antara lain ditandai dengan pemanfaatan Internet yang semakin meluas dalam berbagai aktivitas kehidupan manusia, bukan saja di negara-negara maju tapi juga di negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Fenomena ini pada gilirannya telah menempatkan ”informasi” sebagai komoditas ekonomi yang sangat penting dan menguntungkan.
Untuk merespon perkembangan ini Amerika Serikat sebagai pioner dalam pemanfaatan Internet telah mengubah paradigma ekonominya dari ekonomi yang berbasis manufaktur menjadi ekonomi yang berbasis jasa (from a manufacturing-based economy to a service-based economy). Peruhahan ini ditandai dengan berkurangnya peranan traditional law materials dan semakin meningkatnya peranan the raw material of a service-based economy yakni informasi dalam perekonomian Amerika.
Permasalahan mulai bermunculan seiring dengan perubahan paradigma informasi sebagai pilar perekonomian Amerika, antara lain kasus insider trading. Kasus “perdagangan orang dalam” melibatkan beberapa professional keuangan, pengusaha, miliarder dan perusahaan-perusahaan besar di AS, merupakan dampak dari MI dimana pelaku kejahatan tersebut adalah orang dalam yang mempunyai jabatan/ posisi strategis untuk dapat mengakses informasi/ rahasia perusahaan untuk dijual dengan harga tinggi kepada peminatnya.

B. Pembahasan
1. Batasan Masyarakat Informasi
Dalam konferensi tingkat dunia mengenai World Summit International Society (WSIS) di Geneva (Switzerland) dari 10 - 12 Desember 2003. dan di Tunis (Tunisia) dari 16-18 November 2005. Diputuskan batasan Masyarakat Informasi antara lain dari sisi jaringan adalah 1). Terdapat sambungan telpon untuk setiap 100 penduduk, 2). Terdapat pelanggan seluler untuk setiap 100 penduduk, 3). Terdapat sambungan internet Internasional (kb/s setiap penduduk). Sisi pengguna 1). Terdapat pemakaian internet setiap 100 penduduk, 2). Pemanfaatan saluran TV pada setiap rumah tangga, 3). Pengguna komputer setiap 100 penduduk.
2. Apa itu insider trading (perdagangan orang dalam)?
Menurut M.Irsan Nasarudin dan Indera Surya (2004), Insider Trading merupakan bentuk perdagangan orang dalam. Bentuk ini secara teknis terdiri dari : pertama pihak yang mengemban kepercayaan secara langsung maupun tidak langsung dari emiten atau perusahaan publik atau disebut juga sebagai pihak yang berada dalam fiduciary position dan kedua yang menerima informasi orang dalam dari pihak pertama (fiduciary position) atau dikenal dengan Tippees. Batasan senada juga disampaikan Herwan Parwiyanto (2009), Insider Trading adalah transaksi saham berdasarkan bocoran informasi rahasia dari pihak-pihak yang terkait dengan emiten, konsultan perusahaan, atau regulator (insider information). Transaksi seperti ini biasanya melibatkan orang-orang yang menurut aturan tidak boleh melakukan transaksi (contoh direksi perusahaan yang memperdagangkan saham perusahaan sendiri).

Ada dua istilah penting dalam rumusan ini, yakni "orang dalam" dan "informasi orang dalam". Yang termasuk kategori orang dalam misalnya: komisaris, direktur, pegawai perusahaan, dan pemegang saham utama perusahaan. Selain itu, orang di luar perusahaan bisa profesional atau pegawai perusahan lain yang jadi konsultan, kontraktor, pemasok juga merupakan orang dalam.

Adapun informasi orang dalam adalah informasi material tentang perusahaan yang belum diumumkan kepada publik. Bisa disimpulkan bahwa transaksi orang dalam atau insider trading adalah transaksi saham yang didasari informasi penting tentang perusahaan yang masih rahasia. Transaksi itu bisa dilakukan oleh orang dalam perusahaan maupun pihak luar.

Kasus-kasus insider trading tidak hanya terjadi di Amerika, di Indonesia khususnya kegiatan ekonomi yang memanfaatkan informasi seperti pasar saham, juga sering diterpa permasalahan tersebut. Contoh konkrit adalah kasus beberapa waktu lalu muncul satu kasus yang membuat harga saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) tiba-tiba anjlok. Sebelumnya, harga saham berkode PGAS ini duduk manis di harga Rp 9.650 per saham. Namun, dalam sehari, harga saham PGAS bisa melorot tajam sebesar 23,32% sehingga menjadi Rp 7.400 per saham. Banyak para pelaku pasar modal mengatakan bahwa anjloknya saham PGAS disebabkan oleh adanya praktik insider trading. Kasus PGAS, banyak pengamat menduga ada pihak-pihak yang menjual saham PGAS karena memperoleh informasi negatif yang material dari orang dalam PGAS. Informasi ini tak lain adalah penundaan penyelesaian proyek pipanisasi jalur Sumatra Selatan-Jawa Barat (SSWJ). Manajemen PGAS baru mengumumkan penundaan itu setelah sahamnya anjlok.

Kasus lain permasalahan saham perusahaan pertambangan Kanada Bre-X Minerals Ltd pada tahun 1997: Manager Eksplorasi Bre-X Michael de Gusman melaporkan bahwa Bre-X menemukan cadangan emas dalam jumlah 712 juta ounce dengan nilai 20 miliar dollar AS di Bursa – Kalimantan. Laporan itu mengakibatkan saham Bre-X di Bursa Efek Toronto mengalami kenaikan cukup tajam dari 10 dollar Kanada menjadi 28,65 dollar Kanada. Beberapa hari kemudian diketahui bahwa laporan Michael de Gusman ternyata tidak benar. Hal tersebut menyebabkan saham Bre-X turun secara tajam menjadi 5,50 dollar Kanada. Perbuatan Michael de Gusman tersebut mengakibatkan investor membeli saham-saham Bre-X pada harga tinggi mengalami kerugian, karena harga saham tersebut jatuh ke tingkat harga sangat rendah.

3. Kekuatan Informasi dalam Masyarakat Informasi

Dengan melihat pada permasalahan di atas betapa informasi mempunyai kekuatan untuk menghancurkan pilar-pilar ekonomi baik skala mikro maupun makro di dalam masyarakat informasi. The power of information (kekuatan informasi) juga sering disimpangkan untuk tujuan manipulasi pasar. Adapun pola-pola kegiatan manipulasi pasar tersebut antara lain:
a) False information yaitu dengan menyebarluaskan informasi palsu mengenai emiten dengan tujuan untuk mempengaruhi harga efek perusahaan yang di-maksud di Bursa Efek. ( menyebarkan rumor bahwa emiten A akan dilikui-dasi, pasar merespon yang menyebabkan harga efeknya jatuh tajam di Bursa).
b) Misinformation dengan cara menyebarkan informasi yang menyesatkan atau informasi yang tidak lengkap (menyebarkan rumor bahwa emiten A tidak termasuk perusahaan yang akan dilikuidasi oleh pemerintah, padahal emiten A termasuk yang diambil alih oleh pemerintah).

4. Payung Hukum (Cyberlaw) dan Insider Trading

Masyarakat informasi dunia berkembang sangat cepat, dan Indonesia sebagai salah satu entitas bangsa yang ada di dunia, pada proses globalisasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi tersebut.
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan penduduk dan kebutuhan masyarakat, tindak pidana insider trading juga meningkat pesat. Tindak pidana insider trading mempunyai karakteristik yang khas. Karakteristik itu pertama barang yang menjadi objek dari tindak pidana adalah informasi. Kedua pelaku tidak mengandalkan kemampuan fisik, akan tetapi kemampuan membaca situasi pasar serta memanfaatkan secara maksimal. Dampak tindak pidana berakibat fatal dan meluas. Pelanggaran yang signifikan dari jumlah dan kualitas akan meruntuhkan kredibilitas perekonomian dunia. Untuk mengantisipasi masalah ini perlu dilengkapi perangkat hukum, fasilitas, infrastruktur dan SDM yang seimbang dengan kegiatan perekonomian. Untuk itu diperlukan pengaturan tentang pengelolaan informasi dan transaksi elektronik yang juga memperhatikan perkembangan global yang sedang terjadi, sehingga Indonesia dapat mengambil manfaat dan peran yang signifikan di dalamnya.
Perlindungan Hukum (cyberlaw) yang dibutuhkan bagi pemanfaatan Teknologi Informasi harus bersifat komprehensif dengan memperhatikan dampak di berbagai bidang. Dengan demikian, cyberlaw akan berupa sebuat kumpulan (series) dari berbagai produk-produk hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi (seperti UU Perlindungan Konsumen, HAKI, UU Transaksi Elektronik dan sebagainya).

5. Penerapan cyberlaw di Beberapa Negara

Contoh penerapan cyberlaw di beberapa negara di dunia adalah sebagai berikut:
a) SINGAPURA: Electronic Transaction Act; IPR Act; Computer Misuse Act; Broadcasting Authority Act; Public Entertainment Act; Banking Act; Internet Code of Practice; Evidence Act (Amendment); Unfair Contract Terms Act.
b) HONGKONG: Electronic Transaction Ordinance; Anti-Spam Code of Practices; Code of Practices on the Identity Card Number and Other Personal Identifiers; Computer information systems internet secrecy administrative regulations; Personal data (privacy) ordinance; Control of obscene and indecent article ordinance.
c) MALAYSIA: Digital Signature Act ; Computer Crimes Act ; Communications and Multimedia Act; Telemedicine Act ; Copyright Amendment Act; Personal Data Protection Legislation (Proposed); Internal security Act (ISA); Films censorship Act .
d) PHILIPPINA: Electronic Commerce Act; Cyber Promotion Act; Anti-Wiretapping Act.
e) AUSTRALIA: Digital Transaction Act ; Privacy Act ; Crimes Act ; Broadcasting Services Amendment (online services) Act.
f) USA: Electronic Signatures in Global and National Commerce Act; Uniform Electronic Transaction Act; Uniform Computer Information Transaction Act; Government Paperwork Elimination Act; Electronic Communication Privacy Act; Privacy Protection Act; Fair Credit Reporting Act; Right to Financial Privacy Act; Computer Fraud and Abuse Act; Anti-cyber squatting consumer protection Act; Child online protection Act; Children’s online privacy protection Act; Economic espionage Act;“No Electronic Theft” Act.
g) UK: Computer Misuse Act; Defamation Act; Unfair contract terms Act; IPR (Trademarks, Copyright, Design and Patents Act)
h) SOUTH KOREA: Act on the protection of personal information managed by public agencies; Communications privacy act; Electronic commerce basic law; Electronic communications business law; Law on computer network expansion and use promotion; Law on trade administration automation; Law on use and protection of credit card; Telecommunication security protection act; National security law.

6. Payung Hukum di Indonesia
Undang-Undang Pasar Modal (UU No. 8 Tahun 1995), ada aturan tentang perdagangan orang dalam atau insider trading dalam pasal 95 sampai 99 dan pasal 104. Aturan ini melarang orang dalam perusahaan publik yang memilik informasi orang dalam untuk membeli atau menjual saham perusahaan itu atau perusahaan lain yang bertransaksi dengan perusahaan tersebut. Orang dalam itu juga dilarang mempengaruhi pihak lain untuk menjual atau membeli saham tersebut. Orang dalam dilarang membocorkan informasi kepada pihak lain yang bisa menggunakannya untuk jual-beli saham tersebut.
UU Pasar Modal memberi sanksi yang berat bagi pihak-pihak yang melakukan insider trading. Hukumannya bisa berupa penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 15 miliar. Namun, hingga kini kasus insider trading yang muncul di bursa saham kita lebih sering menguap daripada bisa tuntas. Dan sampai sekarang, di Indonesia belum ada pihak-pihak yang dipenjara karena telah melakukan transaksi haram insider trading ini.


C. Kesimpulan

1. Penegakan hukum terhadap kasus insider trading di pasar modal Indonesia kurang tegas karena proses peradilan tindak pidana pasar modal memakan waktu dan biaya yang besar dan juga pembuktian yang rumit. Untuk itu perlu diadakan pengawasan yang lebih ketat, sanksi yang tegas, serta alternatif-alternatif lain dalam penegakan hukum tersebut demi Pasar Modal Indonesia yang sehat dan dapat membawa arus positif dalam perekonomian nasional Indonesia.
2. Kasus insider trading tidak hanya melanggar aspek hukum, tapi juga aspek etika bisnis.
3. Insider trading bersalah dalam membocorkan informasi perusahaan kepada orang luar sebelum informasi itu mencapai full disclosure atau dibuka di lantai saham.
4. Empat aspek penting dalam menentukan etis tidaknya suatu tindakan antara lain kegunaan, hak, keadilan, dan kepedulian tidak diindahkan dalam kasus insider trading ini.

D. Daftar Pustaka

Cyberlaw Sebagai Sarana Sangat Penting Bagi Pengembangan Sistem Informasi Nasional Berbasis Teknologi Komunikasi Dan Informasi, Sisfonas, Paper Bphn Jdi, 7 September 2004
Departemen Perhubungan Dan Telekomunikasi Republik Indonesia, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : Km 72 Tahun 1999, Tentang Cetak Biru Kebijakan Pemerintah Tentang Telekomunikasi Indonesia
Kajian E-Government Dan Aplikasinya Di Indonesia Oleh Suwardi, Dalam Http://Www.Pussisfogan.Lapan.Go.Id/Buku/(18)Kajian%20e-Govok2-18.Doc., Akses Minggu 01 Nov 2009, Pk. 13.34 Wib
Kamus besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2007
Http://Herwanparwiyanto.Staff.Uns.Ac.Id/Files/2009/02/Active-Marketherwanp.Doc., diakses Kamis 29 Oktober 2009, Pukul 15.30 Wib.
Http://D.Yimg.Com/Kq/Groups/12271319/657742767/Investasi+Untuk+Pemula.Doc.,
diakses Kamis 29 Oktober 2009, Pukul 15.47 Wib.
Http://H1.Ripway.Com/Andryzal/Kelompok%205.Doc. Diakses Kamis 29 Oktober 2009, Pukul 16.03 Wib.
http://pengertiansisteminformasi.bogspot.com/, diakses Kamis 29 Oktober 2009
M. Irsan Nasarudin Dan Indera Surya. 2004. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Prenada Media, Jakarta.
Pasar Modal Dan Bank Sasaran Dan Sarana Pencucian Uang Oleh Malkian Elvani
Urgensl Cyber Law Bagi Indonesia, Dalam http://Blog.Poltek-Malang .Ac.Id/Media/3/20090528- 10.%20urgensl%20cyber%20law %20bagi %20 Indonesia.Doc., diakses Minggu 01 Nov 2009, Pk. 13.45 Wib.

Tidak ada komentar: