Uraikan perbedaan strategi adaptasi dari dua komuniti peladang di NTT (orang Iwangette dan Lio) mengenai pengelolaan lahan dan pranata-pranata yang mengaturnya.
Kebudayaan sebagai sistem adaptasi dapat dilihat dari tradisi yang dimiliki oleh 2 komuniti di NTT (orang Iwangette dan orang Lio). Melihat tradisi yang mereka miliki ketaatan pada pimpinan sebagai lapisan teratas yang berfungsi sebagai kepala adat dalam suatu lembaga pemerintahan adat dan sebagai penguasa lahan. Tradisi yang mereka miliki ini member keuntungan pada lingkungan dengan tetap terjaga pengelolaan lahan yang ada baik tanaman pangan maupun tanaman musiman.
Dalam pengelolaan lahan terjadi perubahan dari pengelolaan tempo dulu dengan sekarang. Dahulu dalam kebudayaan Lio maupun Iwangette terdapat sejumlah pranata pengelolaan lahan, masing2 dengan perbedaannya tetapi pada dasarnya kedua komunitas ini memperlihatkan pernah memiliki seperangkat pranata yang efektif dalam perawatan lahan. Yang dimaksud dengan perawatan lahan adalah upaya untuk menjaga kesuburan lahan. Perawatan inipun dibedakan antara perawatan tempo dulu dan sekarang selama digarap. Masing-masing dilakukan melalui aturan-aturan atau larangan-larangan serta tindakan-tindakan nyata. Aturan-aturan atau larangan-larangan ini dikategorikan sebagai upaya perawatan secara tidak langsung, sedangkan cara-cara atau tindakan-tindakan nyata dikategorikan sebagai upaya perawatan secara langsung.
Dalam menyelesaikan tugas ini penulis mengambil tulisan dari bapak Remiguis Dewa yang memaparkan bahwa ada 2 penduduk terbesar di Flores yakni orang Iwanggete dan orang Lio sebagai komunitas peladang yang bermukim dan berladang di kawasan perbukitan. Bagi komunitas-komunitas peladang, lahan merupakan sumberdaya alam utama yang menopang kehidupan mereka. Karena itu dalam komunitas melalui pranata-paranata tergambar dibawah ini mengatur pemanfaat lahan dan perawatannya.
Pengelolaan Lahan dan Pranata-pranata
• Komunitas Orang Iwangette
Komunitas Iwangette hanya mengenal 3 lapisan masyarakat, yaitu ata dua moan watu pitu, ata riwun gawan dan ata maha. Lapisan pertama, ata dua moan terdiri dari tujuh tokoh masyarakat yang memperoleh kepercayaan dari masyarakat luas untuk mengatur kehidupan soaial masyarakat yang bersangkutan. Mereka adalah (1) tana puan atau tuan tanah; (2) kokokek atau juru penerangan; (3) gai atau kepala keamanan dan pemimpin perang; (4) buwun Gajon; (5) jaga nuba plamang nanga yang dapat diartikan sebagai pengawal wilayah pesisir dan pengurus pelabuhan; (6) jaga duen plamang hoat atau pengawal perbatasan dan (7) urun blon dammar gahar atau hakim. Lapisan kedua, ata riwun gawan adalah lapisan orang kebanyakan. Lapisan ketiga, ata maha adalah para budak berlian beserta keturunannya.
Mulai tahun 1960-an adanya perubahan struktur di dalam orang Iwangette, diantaranya: Dua moan yang semula sebagai suatu lembaga pemerintahan adat sekaligus sebagai lembaga paradilan dalam pengelolaan konflik-konflik social, kini hanya mempunyai pengaruh dalam urusan sengketa tanah tertentu. Lembaga ini kini berfungsi sebagai lembaga pengadilan atau dua kula moan kara. Khusus mengenai tana puan yang dulu berperan menentukan pembagian lahan garapan dan mengatur ritual perladangan, kini sejak tahun 1960-an dengan berubahnya sistem pemerintahan, setiap petani mempunyai hak atas tanahnya dan wajib membayar pajak atas bidang tanah yang dimilikinya.
• Pengelolaan lahan dan pranata-pranata Orang Lio
Komunitas Lio mengenal 4 lapisan social yaitu mosalaki, aji-ana, fai walu ana halo dan ata hoo. Lapisan pertama, mosalaki terdiri dari beberapa pejabat, dengan laki puu sebagai pimpinan teras dan ria bewa sebagai pelaksana kekuasaan. Lapisan kedua, aji-ana adalah lapisan pendukung para mosalaki yang terdiri dari kaum kerabat para mosalaki dan mereka yang berjasa dalam mempertahankan atau memperluas tanah persekutuan. Lapisan ketiga, fai walu ana halo adalah lapisan masyarakat bawah sebagai lapisan terbesar, terdiri dari para petani penggarap. Lapisan keempat, ata hoo adalah lapisan para pelayan dan budak.
Dalam komunitas Lio, mosalaki adalah penguasa suatu tanah persekutuan. Mosalaki mengatur pembagian lahan garapan, menjamin hak pakai atas tanah maupun menetapkan denda adat atas pelanggaran-pelanggaran dalam pengelolaan lahan. Lapisan masyarakat bawah, fai walu ana halo diberi hak oleh mosalaki hanya sebatas hak pakai atas tanah dan berkewajiban mematuhi setiap aturan yang ditetapkan oleh mosalaki. Kekuasaan mosalaki ini masih tetap diakui hingga saat ini oleh masyarakat maupun pemerintah daerah setempat.
Pengembangan Lahan dan Pelestarian
Dari gambaran di atas, tampak bahwa perkembangan pranata pengelolaan lahan dari kedua komunitas antara komunitas Iwanggete dan orang Lio berbeda dalam pola pemanfaatan dan pelelestarian sumber daya alam, dikarenakan kondisi lingkungan alam serta pranata-pranata pengelolaan dalam perkembangannya berbeda. Komunitas Iwanggete sudah menerima teknologi baru untuk pengembangan lahan tetapi komunitas Lio masih bertahan dengan teknologi perlandangan tempo dulu. Ke-2 komunitas ini berusaha mencari jalan keluar untuk kelangsungan pemenuhan kehidupan sekaligus menjaga keseimbangan ekologinya.
Mereka sudah berusaha untuk menjaga dan merawat lahan secara langsung dengan : (1) larangan menebang pohon dalam hutan bakal ladang, (2) larangan menggembala ternak di lahan yang tengah diberakan, (3) larangan membakar hutan bakal ladang, (4) Kewajiban menghutankan kembali bekas ladang. Sanksi terhadap pelanggaran ini baik komunitas Lio maupun komunitas Iwanggete adalah dengan memberikan denda kepada pelanggar. Bagi mereka yang melanggar wajib membayar kepada pihak yang dirugikan dengan apa yang disebut seliwu seeko.
Mereka juga (komunitas Lio dan komunitas Iwanggete) berusaha menghutankan kembali bekas ladang. Kinerja mereka dalam upaya pemeliharaan kesuburan lahan selama digarap, dengan mencegah kemungkinan kerusakan lahan misalnya dari erosi atau dari pemanggangan oleh terik matahari. Cara pencegahan atau uapaya pemeliharaan lahan yaitu pencegahan erosi dan penanaman serta tumpang sari.
Langkah-langkah di atas sebenarnya merupakan intervensi dalam penyelamatan pengelolaan lahan adalah pemerintah daerah setempat dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang mendukung program-program pemerintah dalam pembangunan masyarakat pedesaan di ke-2 komunitas ini. Walau demikian menurut Barlow (1991: 238) bahwa teknologi sebagai salah satu solusi pengembangan masyarakat harus disesuaikan dengan permasalahan dan keperluan situasi kondisi kedua komunitas: orang Iwanggete dan orang Lio. Artinya pemerintah daerah dalam memprogram pembangunan desa di ke-2 komunitas ini disesuaikan dengan tipikal dan disesuaikan dengan kondisi lingkungan alam dan lingkungan social budayanya.
Daftar PustakaBarlow, Colin. 1991. Concluaiona and Recommendations, dalam Colin Barlow et al (eds.), dalam Nusa Tenggara Timur: The Challenges of Development. Canberra: The Austrailian National University. Hlm. 231-241
Metzner, Joachim. 1986. Pelestarian Lingkungan Hidup dan Kemungkinan untuk Meningkatkan Penggunaan Lahan dengan Bantuanores, dalam Joachim Metzner & N. Djaldjoen Lamtoro, (ed.) Ekofarming, Bertani Selaras Alam. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
Remiguis Dewa dalam Perubahan Pranata Pengelolaan Lahan pada Komunitas Peladang di Nusa Tenggara Timur: Kasus Lio dan Iwangge Flores, Bahan Kuliah Teori Kebudayaan: Kebudayaan sebagai Sistem Adabtasi Terhadap Lingkungannya.