“Dunia tanpa Arsip akan menjadi dunia tanpa ingatan, tanpa kebudayaan, tanpa hak-hak yang sah, tanpa pengertian akan akar sejarah dan ilmu serta tanpa identitas kolektif “. (Liv Mykland, 1992). Ini menandakan bahwa penyelenggaraan kearsipan menjamin penyelamatan dan pelestarian arsip sebagai bukti pertanggungjawaban nasional, sebagai bukti akuntabilitas, memori organisasi, dan pada akhirnya sebagai bukti kolektif bangsa.
Tertatanya arsip dalam lingkungan yang kondusif serta adanya kelengkapan sarana dan prasarana yang memadai akan menunjang terciptanya Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) serta mendorong terwujudnya pelayanan prima bagi masyarakat, sebagai salah satu prasyarat terwujudnya kondisi pemerintahan yang bersih, berwibawa dan professional serta mendapat kepercayaan yang tinggi dari masyarakat.
Makalah ini berusaha menjelaskan peran arsiparis dalam mengelola manajemen rekod dengan mengadopsi prinsip dari ISO 15489 dan pengertian arsip dari Undang-Undang No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.
Pengertian Arsip
Secara terminologis, arsip merupakan informasi yang direkam (recorded information) dalam bentuk atau medium apapun, dibuat, diterima, dan dipelihara oleh suatu organisasi/lembaga/badan/perorangan dalam rangka pelaksanaan kegiatan (Walne, 1988: 128). Bila mengamati arsip menurut Walne, “recorded information”, maka dapat membuktikan bahwa arsip merupakan bagian dari memori kolektif bangsa yang berawal dari memori organisasi (corporate memory) tentang bagaimana organisasi itu didirikan, dijalankan, dan dikembangkan.
Diperjelas lagi dalam Undang-undang No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, bahwa Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga Negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, organisasi, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Untuk memperkuat bahwa arsip di dalam Undang-undang No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan ini, bisa dijadikan bahan bukti otentik dari suatu kegiatan organisasi dan tetap dapat dipelihara dan dikontrol keberadaannya. Di bawah ini dapat digambarkan :
1. Bab I Ketentuan Umum (Pasal 1)
2. Bab II Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup (Pasal 2 -5)
3. Bab III Penyelenggaraan Kearsipan Pasal 6 – 39
4. Bab IV Pengelolaan Arsip Dinamis Pasal 40 – 58
5. Bab V Pengelolaan Arsip Statis Pasal 59 – 67
6. Bab VI Autentikasi Pasal 68 – 69
7. Bab VII Organisasi Profesi dan Peran serta Masyarakat (Pasal 70)
8. Bab VIII Saksi Administrastif (Pasal 78-80)
9. Bab IX Ketentuan Pidana (Pasal 81-88)
10. Bab X Ketentuan Peralihan Pasal 89
11. Bab XI Ketentuan Penutup (Pasal 90-92)
Pengertian ISO 15489
ISO singkatan dari The International Organization for Standaldization. Seri 15489 merupakan standarisasi dalam pengelolaan Records Management (ISO/TR 15489-1). The Australia Standar AS 4390 – 1996 sebagaimana dikutip Kennedy dan Schauder (1998: 5) mendefinisikan arsip sebagai rekod yang memiliki nilai berkelanjutan. Pengertian rekod itu sendiri adalah “…informasi terekam, dalam berbagai bentuk, termasuk data dalam sistem komputer, diciptakan atau diterima dan dipelihara oleh organisasi atau perorangan dalam suatu transaksi bisnis atau dibentuk dan dijaga sebagai bukti dari suatu aktivitas.” Dengan pengertian rekod di dalam The Australia Standar AS 4390-1996 ini, sebagai landasan terciptanya ISO 15489 sebagai standar internasional bidang arsip dinamis terbaru.
Di Indonesia konsep rekod dan arsip merupakan gabungan antara arsip dinamis (rekod) dan arsip statis. Tujuan ISO 15489 adalah sebagai standarisasi dalam pengelolaan arsip dinamis (rekod) untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi syarat diantaranya adalah andal, sistematis, utuh, menyeluruh dan sesuai dengan norma, standar, prosedur dan criteria.
Ada beberapa hal yang harus dipahami dalam pengelolaan rekod berdasarkan standar ISO 15489, diantaranya adalah: (1) Access, (2) Accountability, (3) Action tracking, (4) Archival authority, (5) Classification, (6) Classification system, (7) Conversion, (8) Destruction, (9) Disposition, (10) Document, noun, (11) Indexing, (12) Metadata, (13) Migration, (14) Preservation, (15) Records, (16) Records Management, (17) Records System, (18) Registration, (19) Tracking, (20) Transfer (ISO/TR 15489-1)
Classification
Langkah-langkahdalam proses klasifikasi dengan menggunakan sistem klasifikasi berbasis aktivitas bisnis yakni:
1. Mengidentifikasi transaksi atau aktivitas bisnis yang didokumentasikan dalam rekod
2. Menentukan di mana transaksi atau aktivitas tersebut dicakup dalam sistem klasifikasi organisasi
3. Memeriksa kelompok (klas) pada level yang lebih tinggi (umum) di mana transaksi atau aktivitas tsb berkaitan untuk memastikan bahwa identifikasi klasifikasinya tepat
4. Mengecek klasifikasi aktivitas terhadap struktur organisasi untuk memastikan ketepatannya dengan unit bisnis yang memiliki rekod tsb.
5. Menempatkan klasifikasi yang telah ditentukan untuk rekod ke level-level yang tepat bagi persyaratan organisasi
Disposition
Beberapa sistem rekod, khususnya sistem rekod elektronik, mengidentifikasi status disposisi dan masa retensi rekod pada fase penciptaan dan registrasi. Proses ini dapat dihubungkan dengan klasifikasi berbasis aktivitas dan terotomasi sebagai bagian dari desain sistem. Langkah-langkahnya:
1. Mengidentifikasi transaksi atau aktivitas bisnis yang didokumentasikan dalam rekod
2. Menempatkan transaksi dan rekod-rekod pada klas (kelompok) rekod yang tepat dalam kewenangan disposisi
3. Menentukan masa retensi yang relevan dan mengidentifikasi kegiatan disposisi yang antisipatif
4. Merekam masa retensi dan kegaiatan disposisi di masa akan datang dalam sistem rekod
5. Menentukan cakupan yang diperlukan untuk menentukan metadata rekod yang ditransfer ke suatu penyedia layanan penyimpanan data eksternal atau suatu lembaga arsip atau dengan dihancurkan
Indexing
Penentuan istilah indeks dengan tepat memperluas kemungkinan temu kembali rekod melalui klasifikasi, kategori dan media. Pengindeksan dapat dilakukan secara manual atau terotomasi untuk profil elektronik atau teks dokumen elektronik.
Preservation
Keputusan untuk menangkap suatu rekod berimplikasi pada suatu intensi untuk penyimpanannya. Kondisi penyimpanan yang tepat memastikan bahwa rekod dilindungi, dapat diakses dan dikelola dengan pembiayaan yang efektif
Faktor-faktor yang penting dalam memilih sarana penyimpanan dan penanganan rekod yakni:
1. Volume dan tingkat rata-rata pertumbuhan rekod
2. Penggunaan rekod
3. Keamanan rekod dan kebutuhan yang sensitive
Beberapa rekod membutuhkan batasan akses karena alasan kerahasiaan, kesesuaian sifat informasinya atau berdasarkan perlindungan hukumnya,
4. Karakteristik fisik
Faktor-faktor ini akan mempengaruhi penyimpanan rekod: berat, luas ruang yang dibutuhkan, kebutuhan temparatur, kontrol kelembaban dan persyaratan perlindungan fisik khusus untuk media rekod, seperti kertas, penyimpanan digital, bentuk mikro. Rekod dalam bentuk elektronik mungkin perlu dikonversi atau dimigrasi. Media penyimpanan digital perlu dimutakhirkan. Rekod perlu dilindungi dari api, banjir dan resiko lain sesuai kondisi lingkungan.
5. Kemampuan temu kembali rekod adalah suatu pertimbangan penting. Rekod-rekod yang diakses lebih sering akan membutuhkan akses yang lebih mudah fasilitas penyimpanannya. Rekod elektronik dapat disimpan dengan berbagai cara yang mempermudah atau mempercepat temu kembalinya.
6. Pertimbangan biaya dapat mempengaruhi keputusan atas outsourcing dari penyimpanan fisik dan atau elektronik dan juga media yang dipilih untuk penyimpanan rekod elektronik.
7. Kebutuhan akses
Suatu analisis biaya dan keuntungan terhadap penyimpanan di dalam (on-site-storage) versus penyimpanan di luar (off-site-storage) oraganisasi dapat menunjukkan berbagai fasilitas penyimpanan dan atau sarana yang penting untuk mendukung kebutuhan organisasi secara penuh.
Contoh membuat design dan implementasi Sistem Rekod di dalam ISO 14589, dapat tergambar di bawah ini (ISO/TR 15489-2):
Design dan implementasi Sistem Rekod (DIRS)
Keterangan :
Primary
Feedback
Pengertian ArsiparisArsip dikelola bukan hanya semata-mata melihat dari segi fisiknya atau otentisitasnya saja, tetapi dilihat dari segi informasi atau reliabilitasnya. informasi yang siap pakai (ready to use) untuk kepentingan akses dan mutu layanan kepada publik. Untuk menjamin efisiensi dan efektivitas pengaturan arsip diperlukan unsur pendukung kerja, yakni SDM kearsipan yang professional, seorang arsiparis.
Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan (Undang-undang No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan).
Dengan pengertian ini, Arsiparis sebagai tenaga profesional berhak untuk mengolah/mengatur arsip di Lembaga Kearsipan tanpa harus ada kekawatiran kesalahan pengaturan fisik dan informasi, maupun pembocoran informasi. Dengan adanya pengaturan arsip secara profesional oleh Arsiparis yang memiliki kemampuan dalam manajemen kearsipan pada setiap Lembaga Kearsipan, maka akan terselenggaranya suatu sistem kearsipan.
Selain, seorang arsiparis harus memiliki wawasan keilmuan yang memadai untuk memahami nilai informasi dalam konteks pertanggungjawaban, kontek kehidupan, kebangsaan, dan konteks pewarisan nilai budaya (historical). Pemahaman tersebut sangat penting karena setiap keputusan yang dibuat terhadap arsip dapat berakibat pada kehilangan secara mutlak yang tak mungkin terkembalikan sebagaimana pendapat Gerald Ham (1993: 1) “archival selection is an act of witing history”
Pengolahan ArsipDi bawah ini contoh Pengendalian Arsip Internal dengan menggunakan Prinsip-prinsip ISO 15489 dan Undang-Undang No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan
Prosedur Pengolahan dan Pengendalian Arsip di Perguruan Tinggi “X”
1. TujuanProsedur ini bertujuan untuk untuk memudahkan penelusuran kembali semua jenis Arsip dan mengendalikannya selama periode waktu yang ditentukan.
2. Ruang LingkupProsedur ini diterapkan untuk semua jenis arsip milik Perguruan Tinggi “X” yang mempengaruhi mutu dan dipersyaratkan oleh ISO 15489
3. Referensi
a. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
b. ISO/TR 15489-1
c. ISO/TR 15489-2
d. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip
e. Keputusan Kepala ANRI Nomor 3 Tahun 2000 tentang Standar Minimal Gedung dan Ruang Penyimpanan Arsip In Aktif
f. Surat Edaran ANRI Nomor SE / 01 / 1981 tentang Penanganan Arsip In aktif sebagai Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Peraturan Pemerintah Tentang Penyusutan Arsip
g. Surat Edaran ANRI Nomor SE / 02 / 1983 tentang Pedoman Umum untuk menentukan nilai guna arsip.
h. Undang-Undang no. 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan;
i. PP no. 87 tahun 1999 tentang Tata Cara Penyerahan dan Pemusnahan Dokumen Perusahaan;
j. Peraturan bersama Kepala ANRI dengan Kepala BKN no. 05 dan 41 tahun 2007 tentang JRA Kepegawaian dan PNS serta Pejabat Negara;
k. PERKA ANRI no. 07 tahun 2007 tentang JRA Keuangan;
l. PERKA ANRI no. 12 tahun 2009 tentang JRA Fasilitatif Non Keuangan dan Kepegawaian
m. Keputusan Perguruan Tinggi “X” tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Perguruan Tinggi “X”
n. Keputusan Perguruan Tinggi “X” tentang tentang Pedoman Penyusunan Jadwal Retensi Arsip
o. Rencana Strategis Perguruan Tinggi “X” Tahun 2010-2015
4. Definisia. Arsip dinamis adalah arsip yang digunaka secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selam ajangka waktu tertentu.
b. Arsip vital adalah arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak dapat tergantikan apabila rusak atau hilang.
c. Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.
d. Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.
e. Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung Maupin tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.
f. Arsip terjaga adalah arsip Negara yang berkaitan dengan keberadaaan dan kelangsungan hidup bangsa dan Negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannnya.
g. Arsip umum adalah arsip yang tidak termasuk dalam kategori arsip terjaga.
h. Akses arsip adalah ketersedian arsip sebagai hasil dari kewenangan hokum dan otorisasi legal serta keberadaan sarana Bantu untuk mempermudah penemuan dan pemanfaatan arsip.
i. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftara yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahakan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.
j. Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip in aktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan.
5. Ketentuan UmumJadwal Retensi Arsip diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan pokok permasalahan yaitu :
a. Pokok Masalah I : Umum
b. Pokok Masalah II : Pengabdian Masyarakat
c. Pokok Masalah III : Pengajaran
d. Pokok Masalah IV : Penelitian
e. Pokok Masalah V : Kesejahteraan Pegawai
f. Pokok Masalah VI : Gaji dan Tunjangan
g. Pokok Masalah VII : Kepegawaian
h. Pokok Masalah VIII : Mahasiswa dan Kemahasiswaan
Media penyimpanan arsip adalah :
a. Folder
b. Map Gantung
c. Box Arsip
d. Role OPAC
6. PenanggungjawabRektor, Pejabat terkait beserta arsiparis Perguruan Tinggi “X”
7. Uraian Prosedura. Daftar Induk Arsip digunakan untuk mengidentifikasi arsip milik Perguruan Tinggi “X”
b. Arsiparis memberikan identitas arsip seperti nama Arsip, nomor, tahun dan keterangan-keterangan lain yang dibutuhkan, pada media penyimpanan Arsip, guna menjelaskan Arsip yang dikandungnya.
c. Sistem Tata Kearsipan sesuai dengan Ketentuan mengenai Tata Kearsipan
yang telah dikeluarkan oleh Pusat Arsip Perguruan Tinggi “X”
8. Penyimpanan Arsip DinamisStandar yang dipakai oleh Tim Arsip Perguruan Tinggi “X” dalam mengolah arsip dinamis dengan menjadikan Pola Klasifikasi Dokumen yang dikeluarkan oleh Pusat Arsip Perguruan Tinggi “X” sebagai standar. Kode atau symbol yang dipakai adalah symbol alphanumeric yaitu merupakan pemberkasan gabungan antara sistem abjad dengan sistem numeric (angka). Contoh:
PDP : PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN
00 KEMAHASISWAAN
Dokumen yang berkaita dengan kegiatan kemahasiswaan di lingkungan Universitas Indonesia, meliputi: seleksi, registrasi, mutasi, kegiatan ekstrakulikuler, kesejahteraan dan fasilitas, data dan alumni dan penyerahan ijazah atau sertifikat.
9. Penyimpanan Arsip Dinamis In-Aktifa. Standar yang dipakai oleh Tim Arsip Perguruan Tinggi “X” dalam mengolah Arsip Dinamis In-Aktif sama polanya dengan penyimpanan Arsip Dinamis dengan menjadikan Pola Klasifikasi Dokumen yang dikeluarkan oleh Pusat Arsip Perguruan Tinggi “X” sebagai standar.
b. Folder dimasukkan dalam box arsip in-aktif dan disusun secara vertical
c. Box arsip in-aktif ditempatkan pada rak arsip atau role OPAC
d. Penyimpanan arsip in-aktif dipisahkan dari arsip penting dan arsip yang bersifat rahasia
10. Penemuan Kembali Arsipa. Temu kembali arsip menggunakan sarana yaitu :
(1) Kartu kendali warna putih: Dalam hal diketahui masalah, kode klasifikasi dan indeks suratnya (atau bisa juga menggunakan kartu kendali warna merah & kuning)
(2) Kartu kendali warna hijau: Dalam hal diketahui tanggal dan nomor serta asal suratnya
b. Daftar Pengendali : Dalam hal diketahui nomor urut suratnya.
11. Peminjaman Arsipa. Peminjaman Arsip Perguruan Tinggi “X” yang disimpan di Pusat Arsip Perguruan Tinggi “X” untuk kepentingan mahasiswa, karyawan, dosen dan masyarakat umum, diatur dalam Prosedur Layanan Informasi Kearsipan Perguruan Tinggi “X”
b. Peminjaman arsip Perguruan Tinggi “X” dilakukan dengan seijin Kepala Arsip Perguruan Tinggi “X”
c. Peminjam mengisi Tanda Bukti Pinjaman rangkap 3 (tiga)
(1) Lembar I : Disimpan dalam file sebagai pengganti arsip yang dipinjam
(2) Lembar II : Disertakan pada arsip yang dipinjam
(3) Lembar III : Disimpan sebagai sarana penagihan
d. Tanda Bukti Pinjaman ditandatangani oleh Peminjam, Petugas Arsip dan Kepala Arsip Perguruan Tinggi “X”
e. Peminjam mengembalikan arsip pada maksimal 2 hari.
f. Bagian TU Unit Kearsipan, menagih kembali bila arsip belum dikembalikan dalam batas waktu yang ditentukan.
12. Pemusnahan Arsipa. Arsip Perguruan Tinggi “X” melakukan koordinasi dengan Unit Kearsipan di Fakultas (Rekod Center) tentang masa rentang arsip yang ada di Rekod Center untuk dinilai daur hidup arsip In Aktif sesuai JRA.
b. Arsip dapat dimusnahkan atau dinilai kembali sesuai JRA
c. Arsip yang akan dimusnahkan dimasukkan dalam Usulan Daftar Pertelaan Arsip yang Dimusnahkan
d. Usulan Daftar Pertelaan Arsip yang Dimusnahkan diserahkan kepada Tim Penilai Arsip yang terdiri :
(1) Rektor Perguruan Tinggi “X”
(2) Kepala Bagian Umum dan Administrasi
(3) Kepala Bagian Humas
(4) Kepala Arsip Perguruan Tinggi “X”
(5) Arsiparis
(6) Wakil dari ANRI
e. Tim Penilai Arsip selanjutnya mengajukan permintaan persetujuan pemusnahan arsip kepada Rektor Perguruan Tinggi “X”
f. Bila telah mendapat persetujuan pemusnahan arsip dari Rektor Perguruan Tinggi “X”, maka petugas Arsip Perguruan Tinggi “X” melakukan proses pemusnahan arsip dengan cara mencacah arsip.
g. Pemusnahkan arsip menggunakan Berita Acara Pemusnahan Arsip
h. Bila arsip masih dibutuhkan, maka Petugas Unit Kearsipan dapat memperpanjang retensi arsip dengan menggunakan Lembar Perpanjangan Retensi.
13. Lampirana. Daftar Induk Arsip
b. Tanda Bukti Pinjaman
c. Daftar Isian Pemusnahan Arsip
d. Berita Acara Pemusnahan Arsip
e. Lembar Perpanjangan Arsip
KesimpulanISO 14589 dan Undang-Undang No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, satu sama lain saling menunjang dalam penerapan pengolahan kearsipan di Perguruan Tinggi “X”, ini dapat dilihat :
Penerapan ISO 14589 di Arsip Perguruan Tinggi “X”, berguna untuk: (1) Meningkatkan citra perusahaan, (2) Meningkatkan kinerja lingkungan perusahaan, (3) Meningkatkan efisiensi kegiatan, (4) Memperbaiki manajemen organisasi dengan menerapkan perencanaan, pelaksanaan, pengukuran dan tindakan perbaikan (plan, do, check, act), (5) Meningkatkan penataan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal pengelolaan lingkungan, (6) Mengurangi risiko usaha, (7) Meningkatkan daya saing, (8) Meningkatkan komunikasi internal dan hubungan baik dengan berbagai pihak yang berkepentingan, (9) Mendapat kepercayaan dari konsumen/mitra kerja/pemodal
Dan dengan adanya Undang-Undang No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, pengaturan akses arsip dinamis diatur secara lebih tegas dalam melaksanakan layanan arsip. Serta penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan berasaskan: (1) kepastian hukum; (2) keautentikan dan keterpercayaan; (3) keutuhan; (4) asal usul (principle of provenance); (5) aturan asli (principle of original order); (6) keamanan dan keselamatan; (7) keprofesionalan; (8) keresponsifan; (9) keantisipatifan; (10) kepartisipatifan; (11) akuntabilitas; (12) kemanfaatan; (13) aksesibilitas; dan (14) kepentingan umum.
Daftar Pustaka
Ben Senang Galus. Urgensi dan Relevansitas Kearsipan Bagi Negara. Yogyakarta: Dinas Pendidikan Provinsi DIY
Endang Nurjati. Penyempurnaan Undang-Undang Kearsipan, Sebuah Resume. Yogyakarta: BPAD Provinsi DIY
Gerald F Ham. 1993. Selection and Apprising and Manuuscrips. Chicago: The SAA
International Standards Organization. 2001. ISO 15489-1. Information and Documentation-Records Management, Part 1: General. Geneva: International Standards Organization.
International Standards Organization. 2001. ISO 15489-2. Information and Documentation-Records Management, Part 2: Guidelines Pratique. Geneva: International Standards Organization.
Jay Kennedy and Cherryl Schauder. 1998. Records Management: A Guide to Corporate Recordkeeping, 2nd edition. South Melbourne
Liv Mykland. 1992. Protection and identity: The Archivist’s Identity and Professionalism. MontreaI:ICA, XIIth.
Peter Walne. 1988. Dictionary of Archival Terminology. London-Paris: K.G. Saur
Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Republika Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan Ricks Betty R.., et al., Information and Image Management: A Record System Approach. Cincinatti: South Western Publishing Co, 1992.
Sulistyo Basuki. 2003. Manajemen Arsip Dinamis. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Tertatanya arsip dalam lingkungan yang kondusif serta adanya kelengkapan sarana dan prasarana yang memadai akan menunjang terciptanya Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) serta mendorong terwujudnya pelayanan prima bagi masyarakat, sebagai salah satu prasyarat terwujudnya kondisi pemerintahan yang bersih, berwibawa dan professional serta mendapat kepercayaan yang tinggi dari masyarakat.
Makalah ini berusaha menjelaskan peran arsiparis dalam mengelola manajemen rekod dengan mengadopsi prinsip dari ISO 15489 dan pengertian arsip dari Undang-Undang No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.
Pengertian Arsip
Secara terminologis, arsip merupakan informasi yang direkam (recorded information) dalam bentuk atau medium apapun, dibuat, diterima, dan dipelihara oleh suatu organisasi/lembaga/badan/perorangan dalam rangka pelaksanaan kegiatan (Walne, 1988: 128). Bila mengamati arsip menurut Walne, “recorded information”, maka dapat membuktikan bahwa arsip merupakan bagian dari memori kolektif bangsa yang berawal dari memori organisasi (corporate memory) tentang bagaimana organisasi itu didirikan, dijalankan, dan dikembangkan.
Diperjelas lagi dalam Undang-undang No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, bahwa Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga Negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, organisasi, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Untuk memperkuat bahwa arsip di dalam Undang-undang No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan ini, bisa dijadikan bahan bukti otentik dari suatu kegiatan organisasi dan tetap dapat dipelihara dan dikontrol keberadaannya. Di bawah ini dapat digambarkan :
1. Bab I Ketentuan Umum (Pasal 1)
2. Bab II Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup (Pasal 2 -5)
3. Bab III Penyelenggaraan Kearsipan Pasal 6 – 39
4. Bab IV Pengelolaan Arsip Dinamis Pasal 40 – 58
5. Bab V Pengelolaan Arsip Statis Pasal 59 – 67
6. Bab VI Autentikasi Pasal 68 – 69
7. Bab VII Organisasi Profesi dan Peran serta Masyarakat (Pasal 70)
8. Bab VIII Saksi Administrastif (Pasal 78-80)
9. Bab IX Ketentuan Pidana (Pasal 81-88)
10. Bab X Ketentuan Peralihan Pasal 89
11. Bab XI Ketentuan Penutup (Pasal 90-92)
Pengertian ISO 15489
ISO singkatan dari The International Organization for Standaldization. Seri 15489 merupakan standarisasi dalam pengelolaan Records Management (ISO/TR 15489-1). The Australia Standar AS 4390 – 1996 sebagaimana dikutip Kennedy dan Schauder (1998: 5) mendefinisikan arsip sebagai rekod yang memiliki nilai berkelanjutan. Pengertian rekod itu sendiri adalah “…informasi terekam, dalam berbagai bentuk, termasuk data dalam sistem komputer, diciptakan atau diterima dan dipelihara oleh organisasi atau perorangan dalam suatu transaksi bisnis atau dibentuk dan dijaga sebagai bukti dari suatu aktivitas.” Dengan pengertian rekod di dalam The Australia Standar AS 4390-1996 ini, sebagai landasan terciptanya ISO 15489 sebagai standar internasional bidang arsip dinamis terbaru.
Di Indonesia konsep rekod dan arsip merupakan gabungan antara arsip dinamis (rekod) dan arsip statis. Tujuan ISO 15489 adalah sebagai standarisasi dalam pengelolaan arsip dinamis (rekod) untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi syarat diantaranya adalah andal, sistematis, utuh, menyeluruh dan sesuai dengan norma, standar, prosedur dan criteria.
Ada beberapa hal yang harus dipahami dalam pengelolaan rekod berdasarkan standar ISO 15489, diantaranya adalah: (1) Access, (2) Accountability, (3) Action tracking, (4) Archival authority, (5) Classification, (6) Classification system, (7) Conversion, (8) Destruction, (9) Disposition, (10) Document, noun, (11) Indexing, (12) Metadata, (13) Migration, (14) Preservation, (15) Records, (16) Records Management, (17) Records System, (18) Registration, (19) Tracking, (20) Transfer (ISO/TR 15489-1)
Classification
Langkah-langkahdalam proses klasifikasi dengan menggunakan sistem klasifikasi berbasis aktivitas bisnis yakni:
1. Mengidentifikasi transaksi atau aktivitas bisnis yang didokumentasikan dalam rekod
2. Menentukan di mana transaksi atau aktivitas tersebut dicakup dalam sistem klasifikasi organisasi
3. Memeriksa kelompok (klas) pada level yang lebih tinggi (umum) di mana transaksi atau aktivitas tsb berkaitan untuk memastikan bahwa identifikasi klasifikasinya tepat
4. Mengecek klasifikasi aktivitas terhadap struktur organisasi untuk memastikan ketepatannya dengan unit bisnis yang memiliki rekod tsb.
5. Menempatkan klasifikasi yang telah ditentukan untuk rekod ke level-level yang tepat bagi persyaratan organisasi
Disposition
Beberapa sistem rekod, khususnya sistem rekod elektronik, mengidentifikasi status disposisi dan masa retensi rekod pada fase penciptaan dan registrasi. Proses ini dapat dihubungkan dengan klasifikasi berbasis aktivitas dan terotomasi sebagai bagian dari desain sistem. Langkah-langkahnya:
1. Mengidentifikasi transaksi atau aktivitas bisnis yang didokumentasikan dalam rekod
2. Menempatkan transaksi dan rekod-rekod pada klas (kelompok) rekod yang tepat dalam kewenangan disposisi
3. Menentukan masa retensi yang relevan dan mengidentifikasi kegiatan disposisi yang antisipatif
4. Merekam masa retensi dan kegaiatan disposisi di masa akan datang dalam sistem rekod
5. Menentukan cakupan yang diperlukan untuk menentukan metadata rekod yang ditransfer ke suatu penyedia layanan penyimpanan data eksternal atau suatu lembaga arsip atau dengan dihancurkan
Indexing
Penentuan istilah indeks dengan tepat memperluas kemungkinan temu kembali rekod melalui klasifikasi, kategori dan media. Pengindeksan dapat dilakukan secara manual atau terotomasi untuk profil elektronik atau teks dokumen elektronik.
Preservation
Keputusan untuk menangkap suatu rekod berimplikasi pada suatu intensi untuk penyimpanannya. Kondisi penyimpanan yang tepat memastikan bahwa rekod dilindungi, dapat diakses dan dikelola dengan pembiayaan yang efektif
Faktor-faktor yang penting dalam memilih sarana penyimpanan dan penanganan rekod yakni:
1. Volume dan tingkat rata-rata pertumbuhan rekod
2. Penggunaan rekod
3. Keamanan rekod dan kebutuhan yang sensitive
Beberapa rekod membutuhkan batasan akses karena alasan kerahasiaan, kesesuaian sifat informasinya atau berdasarkan perlindungan hukumnya,
4. Karakteristik fisik
Faktor-faktor ini akan mempengaruhi penyimpanan rekod: berat, luas ruang yang dibutuhkan, kebutuhan temparatur, kontrol kelembaban dan persyaratan perlindungan fisik khusus untuk media rekod, seperti kertas, penyimpanan digital, bentuk mikro. Rekod dalam bentuk elektronik mungkin perlu dikonversi atau dimigrasi. Media penyimpanan digital perlu dimutakhirkan. Rekod perlu dilindungi dari api, banjir dan resiko lain sesuai kondisi lingkungan.
5. Kemampuan temu kembali rekod adalah suatu pertimbangan penting. Rekod-rekod yang diakses lebih sering akan membutuhkan akses yang lebih mudah fasilitas penyimpanannya. Rekod elektronik dapat disimpan dengan berbagai cara yang mempermudah atau mempercepat temu kembalinya.
6. Pertimbangan biaya dapat mempengaruhi keputusan atas outsourcing dari penyimpanan fisik dan atau elektronik dan juga media yang dipilih untuk penyimpanan rekod elektronik.
7. Kebutuhan akses
Suatu analisis biaya dan keuntungan terhadap penyimpanan di dalam (on-site-storage) versus penyimpanan di luar (off-site-storage) oraganisasi dapat menunjukkan berbagai fasilitas penyimpanan dan atau sarana yang penting untuk mendukung kebutuhan organisasi secara penuh.
Contoh membuat design dan implementasi Sistem Rekod di dalam ISO 14589, dapat tergambar di bawah ini (ISO/TR 15489-2):
Design dan implementasi Sistem Rekod (DIRS)
Keterangan :
Primary
Feedback
Pengertian ArsiparisArsip dikelola bukan hanya semata-mata melihat dari segi fisiknya atau otentisitasnya saja, tetapi dilihat dari segi informasi atau reliabilitasnya. informasi yang siap pakai (ready to use) untuk kepentingan akses dan mutu layanan kepada publik. Untuk menjamin efisiensi dan efektivitas pengaturan arsip diperlukan unsur pendukung kerja, yakni SDM kearsipan yang professional, seorang arsiparis.
Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan (Undang-undang No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan).
Dengan pengertian ini, Arsiparis sebagai tenaga profesional berhak untuk mengolah/mengatur arsip di Lembaga Kearsipan tanpa harus ada kekawatiran kesalahan pengaturan fisik dan informasi, maupun pembocoran informasi. Dengan adanya pengaturan arsip secara profesional oleh Arsiparis yang memiliki kemampuan dalam manajemen kearsipan pada setiap Lembaga Kearsipan, maka akan terselenggaranya suatu sistem kearsipan.
Selain, seorang arsiparis harus memiliki wawasan keilmuan yang memadai untuk memahami nilai informasi dalam konteks pertanggungjawaban, kontek kehidupan, kebangsaan, dan konteks pewarisan nilai budaya (historical). Pemahaman tersebut sangat penting karena setiap keputusan yang dibuat terhadap arsip dapat berakibat pada kehilangan secara mutlak yang tak mungkin terkembalikan sebagaimana pendapat Gerald Ham (1993: 1) “archival selection is an act of witing history”
Pengolahan ArsipDi bawah ini contoh Pengendalian Arsip Internal dengan menggunakan Prinsip-prinsip ISO 15489 dan Undang-Undang No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan
Prosedur Pengolahan dan Pengendalian Arsip di Perguruan Tinggi “X”
1. TujuanProsedur ini bertujuan untuk untuk memudahkan penelusuran kembali semua jenis Arsip dan mengendalikannya selama periode waktu yang ditentukan.
2. Ruang LingkupProsedur ini diterapkan untuk semua jenis arsip milik Perguruan Tinggi “X” yang mempengaruhi mutu dan dipersyaratkan oleh ISO 15489
3. Referensi
a. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
b. ISO/TR 15489-1
c. ISO/TR 15489-2
d. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip
e. Keputusan Kepala ANRI Nomor 3 Tahun 2000 tentang Standar Minimal Gedung dan Ruang Penyimpanan Arsip In Aktif
f. Surat Edaran ANRI Nomor SE / 01 / 1981 tentang Penanganan Arsip In aktif sebagai Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Peraturan Pemerintah Tentang Penyusutan Arsip
g. Surat Edaran ANRI Nomor SE / 02 / 1983 tentang Pedoman Umum untuk menentukan nilai guna arsip.
h. Undang-Undang no. 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan;
i. PP no. 87 tahun 1999 tentang Tata Cara Penyerahan dan Pemusnahan Dokumen Perusahaan;
j. Peraturan bersama Kepala ANRI dengan Kepala BKN no. 05 dan 41 tahun 2007 tentang JRA Kepegawaian dan PNS serta Pejabat Negara;
k. PERKA ANRI no. 07 tahun 2007 tentang JRA Keuangan;
l. PERKA ANRI no. 12 tahun 2009 tentang JRA Fasilitatif Non Keuangan dan Kepegawaian
m. Keputusan Perguruan Tinggi “X” tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Perguruan Tinggi “X”
n. Keputusan Perguruan Tinggi “X” tentang tentang Pedoman Penyusunan Jadwal Retensi Arsip
o. Rencana Strategis Perguruan Tinggi “X” Tahun 2010-2015
4. Definisia. Arsip dinamis adalah arsip yang digunaka secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selam ajangka waktu tertentu.
b. Arsip vital adalah arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak dapat tergantikan apabila rusak atau hilang.
c. Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.
d. Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.
e. Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung Maupin tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.
f. Arsip terjaga adalah arsip Negara yang berkaitan dengan keberadaaan dan kelangsungan hidup bangsa dan Negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannnya.
g. Arsip umum adalah arsip yang tidak termasuk dalam kategori arsip terjaga.
h. Akses arsip adalah ketersedian arsip sebagai hasil dari kewenangan hokum dan otorisasi legal serta keberadaan sarana Bantu untuk mempermudah penemuan dan pemanfaatan arsip.
i. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftara yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahakan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.
j. Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip in aktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan.
5. Ketentuan UmumJadwal Retensi Arsip diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan pokok permasalahan yaitu :
a. Pokok Masalah I : Umum
b. Pokok Masalah II : Pengabdian Masyarakat
c. Pokok Masalah III : Pengajaran
d. Pokok Masalah IV : Penelitian
e. Pokok Masalah V : Kesejahteraan Pegawai
f. Pokok Masalah VI : Gaji dan Tunjangan
g. Pokok Masalah VII : Kepegawaian
h. Pokok Masalah VIII : Mahasiswa dan Kemahasiswaan
Media penyimpanan arsip adalah :
a. Folder
b. Map Gantung
c. Box Arsip
d. Role OPAC
6. PenanggungjawabRektor, Pejabat terkait beserta arsiparis Perguruan Tinggi “X”
7. Uraian Prosedura. Daftar Induk Arsip digunakan untuk mengidentifikasi arsip milik Perguruan Tinggi “X”
b. Arsiparis memberikan identitas arsip seperti nama Arsip, nomor, tahun dan keterangan-keterangan lain yang dibutuhkan, pada media penyimpanan Arsip, guna menjelaskan Arsip yang dikandungnya.
c. Sistem Tata Kearsipan sesuai dengan Ketentuan mengenai Tata Kearsipan
yang telah dikeluarkan oleh Pusat Arsip Perguruan Tinggi “X”
8. Penyimpanan Arsip DinamisStandar yang dipakai oleh Tim Arsip Perguruan Tinggi “X” dalam mengolah arsip dinamis dengan menjadikan Pola Klasifikasi Dokumen yang dikeluarkan oleh Pusat Arsip Perguruan Tinggi “X” sebagai standar. Kode atau symbol yang dipakai adalah symbol alphanumeric yaitu merupakan pemberkasan gabungan antara sistem abjad dengan sistem numeric (angka). Contoh:
PDP : PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN
00 KEMAHASISWAAN
Dokumen yang berkaita dengan kegiatan kemahasiswaan di lingkungan Universitas Indonesia, meliputi: seleksi, registrasi, mutasi, kegiatan ekstrakulikuler, kesejahteraan dan fasilitas, data dan alumni dan penyerahan ijazah atau sertifikat.
9. Penyimpanan Arsip Dinamis In-Aktifa. Standar yang dipakai oleh Tim Arsip Perguruan Tinggi “X” dalam mengolah Arsip Dinamis In-Aktif sama polanya dengan penyimpanan Arsip Dinamis dengan menjadikan Pola Klasifikasi Dokumen yang dikeluarkan oleh Pusat Arsip Perguruan Tinggi “X” sebagai standar.
b. Folder dimasukkan dalam box arsip in-aktif dan disusun secara vertical
c. Box arsip in-aktif ditempatkan pada rak arsip atau role OPAC
d. Penyimpanan arsip in-aktif dipisahkan dari arsip penting dan arsip yang bersifat rahasia
10. Penemuan Kembali Arsipa. Temu kembali arsip menggunakan sarana yaitu :
(1) Kartu kendali warna putih: Dalam hal diketahui masalah, kode klasifikasi dan indeks suratnya (atau bisa juga menggunakan kartu kendali warna merah & kuning)
(2) Kartu kendali warna hijau: Dalam hal diketahui tanggal dan nomor serta asal suratnya
b. Daftar Pengendali : Dalam hal diketahui nomor urut suratnya.
11. Peminjaman Arsipa. Peminjaman Arsip Perguruan Tinggi “X” yang disimpan di Pusat Arsip Perguruan Tinggi “X” untuk kepentingan mahasiswa, karyawan, dosen dan masyarakat umum, diatur dalam Prosedur Layanan Informasi Kearsipan Perguruan Tinggi “X”
b. Peminjaman arsip Perguruan Tinggi “X” dilakukan dengan seijin Kepala Arsip Perguruan Tinggi “X”
c. Peminjam mengisi Tanda Bukti Pinjaman rangkap 3 (tiga)
(1) Lembar I : Disimpan dalam file sebagai pengganti arsip yang dipinjam
(2) Lembar II : Disertakan pada arsip yang dipinjam
(3) Lembar III : Disimpan sebagai sarana penagihan
d. Tanda Bukti Pinjaman ditandatangani oleh Peminjam, Petugas Arsip dan Kepala Arsip Perguruan Tinggi “X”
e. Peminjam mengembalikan arsip pada maksimal 2 hari.
f. Bagian TU Unit Kearsipan, menagih kembali bila arsip belum dikembalikan dalam batas waktu yang ditentukan.
12. Pemusnahan Arsipa. Arsip Perguruan Tinggi “X” melakukan koordinasi dengan Unit Kearsipan di Fakultas (Rekod Center) tentang masa rentang arsip yang ada di Rekod Center untuk dinilai daur hidup arsip In Aktif sesuai JRA.
b. Arsip dapat dimusnahkan atau dinilai kembali sesuai JRA
c. Arsip yang akan dimusnahkan dimasukkan dalam Usulan Daftar Pertelaan Arsip yang Dimusnahkan
d. Usulan Daftar Pertelaan Arsip yang Dimusnahkan diserahkan kepada Tim Penilai Arsip yang terdiri :
(1) Rektor Perguruan Tinggi “X”
(2) Kepala Bagian Umum dan Administrasi
(3) Kepala Bagian Humas
(4) Kepala Arsip Perguruan Tinggi “X”
(5) Arsiparis
(6) Wakil dari ANRI
e. Tim Penilai Arsip selanjutnya mengajukan permintaan persetujuan pemusnahan arsip kepada Rektor Perguruan Tinggi “X”
f. Bila telah mendapat persetujuan pemusnahan arsip dari Rektor Perguruan Tinggi “X”, maka petugas Arsip Perguruan Tinggi “X” melakukan proses pemusnahan arsip dengan cara mencacah arsip.
g. Pemusnahkan arsip menggunakan Berita Acara Pemusnahan Arsip
h. Bila arsip masih dibutuhkan, maka Petugas Unit Kearsipan dapat memperpanjang retensi arsip dengan menggunakan Lembar Perpanjangan Retensi.
13. Lampirana. Daftar Induk Arsip
b. Tanda Bukti Pinjaman
c. Daftar Isian Pemusnahan Arsip
d. Berita Acara Pemusnahan Arsip
e. Lembar Perpanjangan Arsip
KesimpulanISO 14589 dan Undang-Undang No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, satu sama lain saling menunjang dalam penerapan pengolahan kearsipan di Perguruan Tinggi “X”, ini dapat dilihat :
Penerapan ISO 14589 di Arsip Perguruan Tinggi “X”, berguna untuk: (1) Meningkatkan citra perusahaan, (2) Meningkatkan kinerja lingkungan perusahaan, (3) Meningkatkan efisiensi kegiatan, (4) Memperbaiki manajemen organisasi dengan menerapkan perencanaan, pelaksanaan, pengukuran dan tindakan perbaikan (plan, do, check, act), (5) Meningkatkan penataan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal pengelolaan lingkungan, (6) Mengurangi risiko usaha, (7) Meningkatkan daya saing, (8) Meningkatkan komunikasi internal dan hubungan baik dengan berbagai pihak yang berkepentingan, (9) Mendapat kepercayaan dari konsumen/mitra kerja/pemodal
Dan dengan adanya Undang-Undang No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, pengaturan akses arsip dinamis diatur secara lebih tegas dalam melaksanakan layanan arsip. Serta penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan berasaskan: (1) kepastian hukum; (2) keautentikan dan keterpercayaan; (3) keutuhan; (4) asal usul (principle of provenance); (5) aturan asli (principle of original order); (6) keamanan dan keselamatan; (7) keprofesionalan; (8) keresponsifan; (9) keantisipatifan; (10) kepartisipatifan; (11) akuntabilitas; (12) kemanfaatan; (13) aksesibilitas; dan (14) kepentingan umum.
Daftar Pustaka
Ben Senang Galus. Urgensi dan Relevansitas Kearsipan Bagi Negara. Yogyakarta: Dinas Pendidikan Provinsi DIY
Endang Nurjati. Penyempurnaan Undang-Undang Kearsipan, Sebuah Resume. Yogyakarta: BPAD Provinsi DIY
Gerald F Ham. 1993. Selection and Apprising and Manuuscrips. Chicago: The SAA
International Standards Organization. 2001. ISO 15489-1. Information and Documentation-Records Management, Part 1: General. Geneva: International Standards Organization.
International Standards Organization. 2001. ISO 15489-2. Information and Documentation-Records Management, Part 2: Guidelines Pratique. Geneva: International Standards Organization.
Jay Kennedy and Cherryl Schauder. 1998. Records Management: A Guide to Corporate Recordkeeping, 2nd edition. South Melbourne
Liv Mykland. 1992. Protection and identity: The Archivist’s Identity and Professionalism. MontreaI:ICA, XIIth.
Peter Walne. 1988. Dictionary of Archival Terminology. London-Paris: K.G. Saur
Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Republika Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan Ricks Betty R.., et al., Information and Image Management: A Record System Approach. Cincinatti: South Western Publishing Co, 1992.
Sulistyo Basuki. 2003. Manajemen Arsip Dinamis. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar