Sabtu, 13 Maret 2010

Pembenahan Sistem Kearsipan (Management Record)


A. Latar Belakang


Arsip adalah salah satu sumber informasi yang sangat penting untuk menunjang proses kegiatan administrasi dan manajemen. Membicarakan arsip sebagai sumber informasi (baik itu untuk kepentingan pengambilan keputusan, pembuktian, fiskal, layanan publik, dll) sesungguhnya membicarakan informasi yang mengendap pada suatu media baik kertas maupun non-kertas yang belum atau tidak dipublikasikan (unpublished recorded information) dan sekaligus membicarakan records management.
Seorang Pakar kearsipan menyebutkan bahwa manajemen kearsipan atau records management pada dasarnya adalah melaksanakan fungsi-fungsi seluruh daur hidup arsip (life cycle of records), yang mencakup proses penciptaan (records creation), pendistribusian (records distribution), penggunaan arsip (records utilization), penyimpanan arsip aktif (storage active records), pemindahan arsip (records transfer), penyimpanan arsip inaktif (storage inactive records), pemusnahan arsip (records disposal) dan penyimpanan arsip secara permanen (permanent storage) (Wallace, 1992-.2-8)
Setiap tahapan di dalam daur hidup arsip merupakan sub sistem dari sistem secara keseluruhan. Setiap subsistem saling berhubungan dan berpengaruh terhadap subsistem selanjutnya. Tahap penciptaan sangat berpengaruh terhadap tahap penggunaan arsip, tahap pemeliharaan akan berpengaruh terhadap tahap penyusutan. Oleh karena itu, keseluruhan tahap daur hidup arsip harus dikelola dalam perspektif kesisteman yang lazim disebut manajemen kearsipan, yang hakikatnya terdiri dari records management (manajemen arsip dinamis) dan archives management (manajemen arsip statis). Dengan kemajuan teknologi informasi membawa pengaruh yang cukup kuat dalam manajemen kearsipan, yang kemudian pada tahun 1980-an berkembang sebuah pendekatan baru yang disebut Records Continuum Model.
Oleh karena tiap-tiap instansi mempunyai kekhasan fungsi dan tugasnya maka Records Management yang diterapkan harus memperhatikan aspek fungsi dan substansi informasi yang terkandung dalam arsip. Atau dengan kata lain, records management sebagai suatu sistem harus menyesuaikan lingkup, struktur, dan volume kegiatan instansi atau organisasi.
Setidak-tidaknya terdapat empat alasan pokok mengapa Manajemen Kearsipan sangat diperlukan, yakni pertama, sebagai pusat ingatan kolektif instansi (corporate memory), kedua sebagai penyedia data atau informasi bagi pengambilan keputusan (decisions making), ketiga sebagai bahan pendukung proses pengadilan (litigation support), dan keempat penyusutan berkas kerja (Sauki, 1999: 6).
Dalam UU No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan pasal 27 menyatakan bahwa perguruan tinggi negeri wajib membentuk arsip perguruan tinggi. Oleh karena itu dalam tulisan ini mengambil contoh Pembenahan Kearsipan di Perguruan Tinggi Islam. Tulisan ini mengambil contoh UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Sejak berdirinya sampai saat ini system kearsipan di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta masih mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan Kearsipan yang diterbitkan oleh Departemen Agama RI tahun 2007 yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2005 menyatakan bahwa Arsip UIN menjadi wewenang tanggung jawab dan kewajiban Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian yang selanjutnya disebut Unit Kearsipan untuk lingkungan UIN. Disini dijelaskan bahwa unit pengolah arsip masih bersifat desentralisasi, pada Fakultas, Program Pascasarjana, Lembaga, Biro-Biro dan UPT (Perpustakaan dan Pusat Bahasa dan Budaya). Dan yang bertanggungjawab adalah Dekan pada Fakultas, Direktur pada Program Pascasarjana, Kepala Biro pada Biro-Biro yang ada di UIN dan Kepala Pusat pada Perpustakaan dan Pusat Bahasa dan Budaya.
Melihat fenomena di atas tergambar bahwa arsip di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta belum tertata sebagaimana di tuangkan dalam Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dimana perguruan tinggi negeri wajib membentuk arsip perguruan tinggi. Bagaimanakah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta akan menjadi jendela keunggulan akademis Islam Indonesia (window of academic exellence of Islam in Indonesia) dan sebagai barometer perkembangan pembelajaran, penelitian bila system manajemen kearsipannya belum tertata? Dan bagaimanakah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta akan melaksanakan visi dan misinya bila kualitas ketersediaan dan keautentikkan arsip belum tertata berdasarkan standar yang ada.
Berdasarkan latar belakang di atas dan merujuk Undang-Undang Tentang Kearsipan yang terbaru yakni tahun 2009, dimana dalam pasal 27 menyatakan bahwa Arsip Perguruan Tinggi adalah lembaga kearsipan perguruan tinggi yang mempunyai kewajiban melaksanakan pengelolaan arsip statis yang diterima dari (a) satuan kerja dilingkungan perguruan tinggi; dan (b) civitas akademika di lingkungan perguruan tinggi. Maka diperlukan sadar arsip dan pembenahan arsip dilingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

B. Tujuan Proposal

Tujuan proposal ini adalah membangun kesadaran mengelola arsip dilingkungan Perguruan Tinggi, sebagai suatu rekaman informasi (recorded information) dan perlu upaya pengelolaan arsip mulai dari penciptaan hingga masa akhir dari pemanfaatan informasi tersebut. Proposal ini didukung teori dari beberapa referensi sumber yang diperoleh dari internet, buku, maupun jurnal. Dan dalam pembahasannya, penulis mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 43 tahun 2009 Tentang Kearsipan.

C. Sejarah Singkat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta


Sejarah pendirian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta merupakan mata rantai sejarah perkembangan perguruan tinggi Islam Indonesia dalam menjawab kebutuhan pendidikan tinggi Islam modern yang dimulai jauh sebelum Indonesia merdeka. Sekarang sudah setengah abad UIN Syarif Hidayatullah Jakarta telah menjalankan mandatnya sebagai institusi pembelajaran dan transmisi ilmu pengetahuan, institusi riset yang mendukung proses pembangunan bangsa, dan sebagai institusi pengabdian masyarakat yang menyumbangkan program-program peningkatan kesejahteraan sosial. Selama setengah abad itu pula, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta telah melewati beberapa periode sejarah hingga saat ini telah menjadi salah satu universitas Islam terkemuka di Indonesia. Secara singkat sejarah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dimulai dari periode perintisan, periode fakultas IAIN al-Jami’ah, periode IAIN Syarif Hidayatullah, dan periode UIN Syarif Hidayatullah.
Sebagai bentuk UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sejak tahun akademik 2002/2003 menetapkan 11 fakultas dan Sekolah Pascasarjana. Fakultas-fakultas tersebut adalah (1) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, (2) Fakultas Adab dan Humaniora, (3) Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, (4) Fakultas Syari’ah dan Hukum, (5) Fakultas Dakwah dan Komunikasi, (6) Fakultas Dirasat Islamiyah, (7) Fakultas Psikologi, (8) Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial, (9) Fakultas Sains dan Teknologi, (10) Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan. Dan hingga tahun 2008 telah melaksanakan wisuda ke-72 UIN Syarif dengan menghasilkan alumni sebanyak 36.099 orang, terdiri atas 19.174 Sarjana Strata Satu (S1), 1.273 Sarjana Magister (S2), dan 426 Sarjana Doktor (S3).
Dalam rangka pengembangan, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melakukan pula upaya kerjasama dengan Islamic Development Bank (IDB) sebagai penyandang dana pembangunan kampus yang modern; McGill University melalui Canadian Internasional Development Agencis (CIDA); Leiden University (INIS); Universitas Al-Azhar (Kairo); King Saud University (Riyadh); Universitas Indonesia; Institut Pertanian Bogor (IPB); Ohio University; Lembaga Indonesia Amerika (LIA); Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Bank BNI; Bank Mu’amalat Indonesia (BMI); Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Program Studi Manajemen & Akuntansi dan universitas-universitas serta lembaga-lembaga lainnya.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 414 Tahun 2002, Susunan Organisasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai berikut: (1) Dewan Penyantun, (2) Rektor dan Pembantu Rektor, (3) Senat Universitas, (4) Fakultas, (5) Sekolah Pascasarjana, (6) Lembaga Penelitian, (7) Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat, (8) Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, (9) Biro Perencanaan, Keuangan, dan Sistem Informasi, (10) Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian, (11) Unit Pelaksana Teknis: Perpustakaan Utama dan Pusat Bahasa.

D. Visi dan Misi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Visi :


Menjadikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai lembaga pendidikan tinggi terkemuka dalam mengintegrasikan aspek keilmuan, keislaman dan keindonesiaan.

Misi :1. Menghasilkan sarjana yang memiliki keunggulan kompetitif dalam persaingan global;
2. Melakukan reintegrasi epistimologi keilmuan;
3. Memberikan landasan moral terhadap pengembangan iptek dan melakukan pencerahan dalam pembinaan imtaq;
4. Mengembangkan keilmuan melalui kegiatan penelitian;
5. Memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat.
6. Mengembangkan sumber daya pustakawan dan bahan bacaan agar menjadi alternatif perpuastakaan yang representatif.
7. Mengelola sumber informasi dan bahan-bahan bacaan berbasis komputer.
8. Melakukan kerjasama antar perpustakaan.

E. Tujuan dan Sasaran Kebijakan Record Management
Tujuan :


1. Menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah
2. Meningkatkan kualitas pelayanan public dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya

Sasaran :

• Terciptanya kegiatan universitas yang efektif, pelaksanaan administrasi yang fleksibel dan terintegrasi dalam perencanaan, penganggaran, pemantauan yang dikelola secara efisien dan tepat waktu

F. Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan
Dengan telah disahkannya Rancangan Undang-Undang kearsipan menjadi Undang Undang Kearsipan Nomor 43 tahun 2009, maka dunia kearsipan Indonesia harus bersiap diri untuk menyongsong berlakunya Undang Undang Kearsipan yang baru tersebut. Undang-Undang ini menyempurnakan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1971 yang hanya terdiri dari 4 Bab dan 13. Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 terdiri dari 11 Bab, 92 pasal dan beberapa definisi baru ditambahkan di dalamnya terutama berkaitan dengan pemanfaatnan teknologi informasi dalam membangun sebuah sistem kearsipan di Indonesia. Pengenaan sanksi yang berat bagi pelanggar pengelolaan arsip juga membuat Undang-Undang ini lebih memiliki kekuatan hukum dibandingkan dengan UU sebelumnya. Dan ada satu hal yang menarik bagi pengelola arsip perguruan tinggi yakni ada pengakuan pemerintah mengenai bentuk lembaga kearsipan bernama Arsip Universitas atau University Archive.

G. Kegiatan Pembenahan Arsip



Rekaman informasi sebuah lembaga dapat dilihat dari keberadaan arsipnya. Sebenarnya arsip tidak pernah diciptakan secara khusus, akan tetapi arsip akan lahir apabila ada aktivitas di dalam lembaga. Dengan demikian, arsip akan menjadi bukti dokumenter atau sebagai alat pengingat sekaligus pengawas berbagai kegiatan lembaga yang bersangkutan. Untuk itu diperlukan pembenahan arsip diantaranya adalah:
1. Sarana dan Prasarana Kearsipan
Di era informasi sarana dan prasarana kearsipan disesuaikan dengan standar dan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Sarana dan prasarana diperuntukan sebagai penunjang kegiatan pengarsipan pada UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
a) Pengadaan Sarana dan prasarana kearsipan
No Alat
1 Rak Arsip
2 Filling Cabinet
3 Roll 0' Pack
4 Boks Arsip
5 Folder
6 Sekat
7 Label Boks
8 Blanko Pertelaan
9 Kartu disposisi
10 Kartu kendali masuk
11 Kartu kendali keluar
12 Pengadaan buku Jadual Retensi Arsip
13 Pengadaan buku Tata Kearsipan
14 Mesin penghancur kertas
15 Masker
16 Kapur barus
17 Silica gel
18 Komputer
19 Air Conditioner
20 Exhaust Fan
21 Tabung pemadam kebakaran
22 Kursi plastik kecil


b) Pengadaan database informasi kearsipan meliputi pengadaan 4 unit komputer, 4 unit scanner, 1 unit server, 1 unit perangkat jaringan, 4 unit meja komputer, 1 unit rak server, 4 unit kabel switch, dan 1 paket aplikasi. Satu paket pembangunan Database Informasi Kearsipan ini bertujuan untuk menyediakan sarana pengolahan arsip yang berbasis teknologi informasi sebagai sarana penunjang kearsipan di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dalam membangun Data Base Informasi Kearsipan harus memperhatikan fitur-fitur dalam software yang dipih, diantaranya adalah:

1) Document Capture EDMS harus mendukung perpindahan isi dokumen digital dan konversi dokumen tercetak ke dalam dokumen image.

2) Document Management. Sistem harus mampu mengelola berbagai dokumen digital, termasuk beragam format image, teks dan dokumen campuran, file elektronik dan format digital audio / video. Pemakai harus dapat mengindeks dan mengkatagorikan dokumen dan tempat penyimpanan dokumen harus dirujuk. Selain itu sistem juga harus dapat melacak akses dokumen dan aktivitas temu kembali dokumen.

3) Document Storage. Sistem harus dapat mendukung pengarsipan dokumen ke dalam beragam media storage : on-line, near-on-line dan off line, termasuk format digital seperti optical disk, CD-ROM, tape dan magnetic disk sebagaimana dalam format analog, seperti microfich dan kertas. Sistem harus menjamin penggunaan media untuk dokument storage, mendukung lokasi dokumen storage baik secara tersendiri maupun bersama-sama, pemindahan dokumen diantara media storage sebagaimana yang dibutuhkan dalam retensi daur hidup dokumen dan menampilkan permintaan temu kembali dari sistem pemakai.
4) Document Access. Sistem harus menampilkan kesatuan paradigma penelusuran dan temu kembali, dimana dokumen dapat diakses, ditemukan kembali dan dilihat secara konsisten dengan menggunakan model tanpa memperhatikan isi data dan lokasi penyimpanan.

5) Document Retrieval. Sistem harus dapat memberikan dokumen tertentu pada desktop dan mencakup fungsi untuk manipulasi dokumen secara personal, seperti anotasi, penggandaan dan pencetakan.

6) Document Exchange. Sistem harus menyediakan akses bagi aplikasi lainnya, agar dokumen dapat diekstrak, diisi dengan format file standar dan dijalankan untuk mendukung tujuan institusi.

7) Document Output. Sistem harus mendukung kecepatan yang tinggi pada sejumlah dokumen tercetak, publikasi koleksi dokumen ke dalam format CD dan mengekspor dokumen untuk digunakan oleh aplikasi lainnya.

2. Membuat Program Arsip Elektronik

Arsip Elektronik adalah arsip diciptakan, digunakan dan dipelihara sebagai bukti transaksi aktifitas dan fungsi lembaga atau individu yang ditransfer dan diolah dengan system computer. Pengelolaan arsip elektronik perlu dibuat ini sebagai salah satu layanan informasi yang menggunakan teknologi informasi untuk mempermudah pengguna menggakses informasi melalui internet dan intranet yang disediakan di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

3. Pengelolaan arsip dinamis

Arsip dinamis menurut Basir Barthos dibedakan atas :
a) Arsip Aktif adalah arsip yang secara langsung dan terus-menerus diperlukan dan dipergunakan dalam penyelenggaraan administrasi sehari-hari serta masih dikelola di unit pengolah.
b) Arsip inaktif adalah arsip yang tidak secara langsung dan tidak terus menerus diperlukan dan digunakan dalam penyelenggaraan administrasi sehari-hari serta dikelola oleh pusat arsip.

Pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi syarat, diantaranya adalah andal, sistematis, utuh, menyeluruh dan sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteriaSelain itu ada pemisahan antara arsip vital dan arsip biasa. Contoh arsip vital antara lain akte pendirian isntitusi, piutang, asuransi, kebijakan, data penelitian, daftar gaji, kontrak kerjasama serta persetujuan. . Untuk mendukung pengelolaan arsip vital perlu dibuat program yang sistematis mulai dari pencipta arsip, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip.

4. Pengolahan Arsip Statis
Program pengelolaan arsip statis dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan, diantaranya adalah:
a) Pengolahan arsip
b) Penyimpanan arsip
c) Perawatan arsip
d) Reproduksi dan Alih media arsip

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berkewajiban untuk menyelamatkan arsip statis institusi sebagai bahan pertanggungjawaban sebagai asset univesitas dan penyelamatan Arsip Statis dapat dilaksanakan melalui (1) menerima penyerahan arsip dari unit-unit dilingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan (2) penyelamatan/akuisisi arsip ke lembaga kearsipan yakni Kantor Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) disesuaikan dengan prosedur yang berlaku.

5. Penyusutan Arsip

Prosedur dan teknik penyusutan arsip secara garis besar dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan Nilai Guna Arsip, ini berdasarkan Surat Edaran Kepala Arsip RI Nomor SE/01/1981 Tentang Penanganan Arsip Inaktip Sebagai Pelaksana Ketentuan Peralian Peraturan Pemerintah Tentang Penyusutan Arsip Penyusutan arsip berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) baik yang berupa pemindahan, pemusnahan maupun penyerahan tertuang ketentuan umum antara lain:
a) Pelaksanaan penyusutan dilaksanakan setelah retensi berakhir
b) Penyusutan dilaksanakan maksimal 30 hari setelah retensi berakhir
c) Pemusnahan arsip harus dilaksanakan secara total baik fisik maupun informasinya
d) Penyusutan dalam bentuk apapun harus dibuat daftar arsipnya.

6. Pengadaan Tenaga Arsiparis
Unit kearsipan pada pencipta arsip dan lembaga kearsipan harus dipimpin oleh sumber daya manusia yang profesional dan memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan formal dan atau pendidikan dan pelatihan kearsipan. Pengembangan sumber daya manusia terdiri atas arsiparis dan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan profesionalitas di bidang kearsipan. Dengan keahlian yang dimilikinya seorang arsiparis wajib menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan dan keselamatan arsip yang dikelolanya.
Syarat-syarat untuk menjadi petugas kearsipan yang baik adalah :
b. Mampu mengkonsep surat dan naskah dengan menggunakan bahasa yang baik dan benar, dalam bentuk standar yang ditentukan dan diberlakukan sebagai pedoman korespondensi dan tata naskah didalam organisasi.
c. Mampu melakukan pengetikan surat dan naskah dengan cepat dan benar.
d. Mampu menggandakan arsip dengan jelas, rapi, bersih, dan cepat.
e. Mampu melakukan pencatatan dengan cepat dan baik, setiap surat ataupun naskah yang dibuat, dikirim, diterima, dipinjam, disimpan dan disusutkan pada buku ataupun kartu yang disediakan.
f. Mampu mengklasifikasikan surat-surat dan naskah-naskah lain yang akan dikirim di lingkungan internal dan eksternal organisasi dengan cepat dan tepat.
g. Mampu menyimpan arsip secara sistematis yaitu sesuai kelompok klasifikasi dan berurutan secara numerik atau kronologis, mampu memelihara dan mengamankan arsip secara tertib dan berkelanjutan, dan mampu melakukan penyusutan dengan tepat, benar dan tertib.


Daftar PustakaAny Think. 2009. Makalah Kearsipan. http://sunrisedpg.blogspot.com/2009/02/makalah-tentang-kearsipan.html, , diakses tanggal 7 Maret 2010
Barthos, Basir. 1989. Manajemen Kearsipan Untuk Lembaga Negara, Swasta dan Perguruan Tinggi. Jakarta: Bumi Aksara
Departemen Agama. 2007. Petunjuk Pelaksanaan Kearsipan Departemen Agama RI
Kantor Arsip Daerah. 1999. ARMA (Association of Records and Management Administrators), Arsip Vital Suatu Garis Pedoman. Terjemahan Suhardo. Yogyakarta: Kantor Arsip Daerah.
Praktikto, Gigih Herman. 2007. Pengertian Arsip dan Fungsi Arsip Vital. http://aagigih.blogspot.com/2007/06/arsip-vital.html, , diakses tanggal 8 Maret 2010
Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Republika Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan
Ricks, Betty R. (et al)., 1992. Information and Image Management: A Records System Approach. Ohio: South Western Publishing. Diambil dari Machmoed Effendhie dalam makalahnya yang berjudul Records Management (Manajemen Arsip Dinamis)
Rusidi. Prosedur dan Teknik Penyusutan Arsip. 2008. http://www.arsipjogjaprov.info/archieve/artikel/rus.teknikpenyusutanarsip.pdf, diakses tanggal 7 Maret 2010
Sauki Hadiwardoyo. 1999. "Manajemen Kearsipan: Sebuah Pengantar" dalam Jurnal Diploma Fakultas Sastra Universitas Gadjah Mada, Edisi khusus No. 2, 1999, hlm. 2-13.
Syopian. Membangun Sistem Informasi Kearsipan. 22009. http://syopian.net/blog/?p=611, , diakses tanggal 8 Maret 2010

Sulistyo-Basuki. 2003. Manajemen Pengelolaan Arsip Dinamis. Jakarta Gramedia Pustaka Utama
Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. 2008. Sejarah Singkat Universitas. http://www.uinjkt.ac.id/index.php/tentang-uin.html, diakses tanggal 7 Maret 2010
Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. 2008. Struktur Organisasi. http://www.uinjkt.ac.id/index.php/organisasi/struktur-organisasi.html, diakses tanggal 7 Maret 2010
Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. 2008. Visi, misi dan Tujuan. http://www.uinjkt.ac.id/index.php/visi-misi-dan-tujuan.html, diakses tanggal 7 Maret 2010
Wallace, Patricia E., et.al., 1992. Records Management Intregated Information Systems, New Jersey: Prentice Hall Inc.,

4 komentar:

Unknown mengatakan...

assalamualaikum,

saya alumni uin TI 2001,mau tanya bu apakah sudah di implementasi sistem kearsipannya di UIN, kebetulan saya sekarang menggeluti bidang kearsipan elektronik

terima kasih

Henri Yusuf J

Lolytasari mengatakan...

Salam kenal de Henri..

Untuk penerapan arsip elektronik.. sebenarnya manualnya dulu kudu rapih..
Sampai saat ini, setahu saya..
UIN Jakarta belum menerapkan sistem kearsipan

Unknown mengatakan...

salam kenal bu Loly,

saya Ma'sum dari PT target Indo Filing, specialist Konsultan Kearsipan dan Perpustakaan. Kami sebahagian besar lulusan dari UI (Universitas Indonesia) jurusan arsip, perpustakaan dan MID - Manajemen Informasi dan Dokumen.
Jika Ibu membutuhkan pembuatan SOP Kearsipan, Jadwal Retensi Arsip, dsb, Kami siap membantu.

Hubungi saya (Ma'sum):
hp:0816107126
off: 021-78839147

Lolytasari mengatakan...

Baik InsyaAllah pa Ma'sum..
Rasanya saya pernah baca juga tulisan bapak di web.
Salam kenal ya, Terimakasih